Analisis Fungsi Hukum Pidana Internasional Dihubungkan Dengan Kejahatan Transnasional Khususnya Perdagangan Orang

Authors

  • Limtila Kirmila Universitas Riau Author

DOI:

https://doi.org/10.70565/mlj.v1i3.11

Keywords:

Hukum Pidana Internasional, Kejahatan Transnasional, Perdagangan Orang

Abstract

Dalam kajian ini menganalisis fungsi Hukum Pidana Internasional dalam kaitannya dengan kejahatan transnasional, khususnya perdagangan orang. Perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan lintas batas yang melibatkan berbagai negara dan memerlukan kerangka hukum yang efektif untuk penanganannya. Kejahatan ini mencakup berbagai bentuk eksploitasi, termasuk eksploitasi seksual, kerja paksa, dan perdagangan organ tubuh. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis, yaitu pendekatan yang mengkaji peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, serta literatur hukum terkait untuk memahami bagaimana Hukum Pidana Internasional dapat berfungsi dalam memberantas perdagangan orang. Melalui analisis terhadap konvensi internasional seperti Protokol Palermo, ditemukan bahwa meskipun sudah ada kerangka hukum yang komprehensif, implementasi di tingkat nasional sering kali menghadapi kendala. Faktor-faktor seperti kurangnya sumber daya, koordinasi. antarnegara yang tidak optimal, dan perbedaan dalam sistem hukum nasional menjadi penghambat utama. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya kerjasama internasional dan harmonisasi peraturan antara negara-negara untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Selain itu, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan dan dukungan teknis menjadi elemen penting dalam menangani kasus perdagangan orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mencapai efektivitas hukum yang maksimal, diperlukan langkah-langkah konkret seperti pembentukan mekanisme pemantauan yang lebih kuat dan peningkatan kesadaran publik mengenai isu ini. Dengan demikian, Hukum Pidana Internasional diharapkan dapat menjadi instrumen yang lebih efektif dalam memerangi kejahatan transnasional, khususnya perdagangan orang, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban dan memastikan penegakan hukum yang adil dan konsisten di seluruh dunia.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adi Papa Jefrianto Bondi, Emanuel Brianto Aradoni. “Penguatan Kebikjasanaan Imigrasi Dalam Pencegahan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia Lintas Negara.” Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 6 (July 15, 2023). https://doi.org/10.5281/ZENODO.8149032.

Alunaza, Hardi, Suci Cantika, Dianita Maharani Anggara, Annisa Umniyah, Anindya Suhada Putri, and Githa Nethania Manurung. “Analisis Diplomasi Indonesia-Malaysia Dalam Menangani Praktek Penyelundupan Pekerja Ilegal Di Perbatasan Aruk Kalimantan Barat.” Journal of International Relations (JoS) 1, no. 1 (2022).

Arfika, Safa Ega and Andi Aina Ilmih. “Perdagangan Manusia Lintas Negara di indonesia.” ALADALAH : Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora 2, no. 4 (2024).

Cicilia Anggi Sholina. “Pemenuhan Hak-Hak Asasi Anak Tenaga Kerja Indonesia Di Perkebunan Sawit Di Wilayah Tawau, Sabah, Malaysia.” Jurnal Pembangunan Manusia 3, no. 1 (February 28, 2022). https://doi.org/10.7454/jpm.v3i1.1029.

D. Panjaitan, Ananda Chrisna. “Harmonisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Protokol Palermo Dalam Perlindungan Perdagangan Orang Di Indonesia.” Jurnal Yustitia 16, no. 1 (May 31, 2022): 1–13. https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i1.895.

Damayanti, Indah, Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, and Karyoto Karyoto. “Peran Hukum dalam Mencegah Eksploitasi Anak dalam Kerja Anak dan Perdagangan Manusia.” Jurnal sosial dan sains 4, no. 6 (June 25, 2024): 446–55. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v4i6.1372.

Elisabeth Nurhaini Butar-Butar. Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama, 2018.

Islam, Fajar Dimas Nur, Galang Vergiawan, and Fedro Hans Nobuala Zaluchu. “Upaya Penanggulangan Perdagangan Orang di Indonesia: Tinjauan terhadap Kebijakan dan Kinerja Pemerintah.” JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 7, no. 2 (February 6, 2024): 1961–71. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i2.3332.

Jonaedi Efendi and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Kencana, 2018.

Kayowuan Lewoleba, Kayus, and Muhammad Helmi Fahrozi. “Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak.” Esensi Hukum 2, no. 1 (July 27, 2020): 27–48. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.20.

Maudian, Faridah Junida, A Muslimin, and Habib Shulton. “Perlindungan Hukum Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur Dan Implikasinya Terhadap Hak Perempuan Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).” Al Wathan: Jurnal Ilmu Syari’ah 4, no. 01 (2023).

Mohd. Yusuf Daeng M, Bestley, Benni Wiro Purba, and Achmad Zacky. “Globalisasi Dan Hubungannya Dengan Pembaharuan HukumPidana.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 3, no. 4 (2023).

Nabila, Aisyah Putri, Nathania Aurell Manabung, and Aquilla Cinta Ramadhansha. “Peran Hukum Internasional Dalam Menanggulangi Cyber Crime Pada Kejahatan Transnasional.” Indonesian Journal of Law 1, no. 1 (2024).

Novirin, Barli. “Analisis Pengaruh Aglomerasi Industi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi dalam Pelaksanaannya di Beberapa Wilayah Indonesia.” OIKONOMIKA:JurnalKajianEkonomidanKeuanganSyariah 2, no. 1 (2021).

Pratiwi, Yuanita Wahyu. “Marginalisasi Daun-Daunan Hijau dalam Pola Konsumsi Pangan di Jawa pada Abad Ke-19 dan Ke-20.” Lembaran Sejarah 19, no. 1 (July 29, 2023): 2. https://doi.org/10.22146/lembaran-sejarah.89045.

Purwanegara, Dian Sukma. “Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui media sosial.” Jurnal Sosiologi Dialektika 15, no. 2 (August 23, 2020): 118. https://doi.org/10.20473/jsd.v15i2.2020.118-127.

Rachman, Rifatul Akmaliyah, and Nur Aida. “Tindak Pidana Perdagangan Orang Ilegal Ditinjau dari UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.” JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah 8, no. 4 (2023).

Rahman, Nur Rabiatuladawiah Abdul. “Jenayah Pemerdagangan Manusia Menurut Perspektif Global Dan Islam.” Journal of Law & Governance 5, no. 1 (2022).

Rasyid, Mohammad Haikal, and Handoyo Prasetyo. “Pemenuhan Hak Restitusi Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Korban Human Trafficking Berdasarkan Tinjauan Hukum Pidana.” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 4, no. 8 (2024).

Rimbing, Christina Mona, Djolly Sualang, and Max Sondakh. “Kebijakan Hukum Dalam Menanggulangi Terjadinya Perdagangan Manusia Menurut Perspektif Kejahatan Lintas Negara.” Lex Privatum 11, no. 1 (2023).

Sari, Ariella Gitta, Harry Murty, and Hery Sulistyo. “Tindak Pidana Perdagangan Manusia Ditinjau Dari Hukum Nasional Dan Hukum Internasional.” Jurnal Transparansi Hukum 4, no. 1 (2021).

Siahaan, Alpino Apriyanto, Muhammad Yamin Lubis, and Muhammad Arif Sahlepi. “Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Lintas Negara (Studi Putusan Nomor 807/Pid.Sus/2019/ PN.Jkt.Tim).” Jurnal Ilmiah METADATA 4, no. 3 (December 3, 2022): 1–16. https://doi.org/10.47652/metadata.v4i3.220.

Simamora, Jonariko. “Analisis Yuridis Regulasi Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Orang (Human Trafficking) Sebagai Kejahatan Transnasional.” Thesis, Universitas Islam Sultan Agung, 2023.

Suhartini, Sulis. “HAM dan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang.” JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL (JHPIS) 3, no. 3 (2024).

Sutarna, Iwan Tanjung, and Azwar Subandi. “Korupsi Dana Desa Dalam Perspektif Principal-Agent.” Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa 4, no. 2 (August 14, 2023): 121–36. https://doi.org/10.47134/villages.v4i2.52.

Syamsuddin. “Bentuk-Bentuk Perdagangan Manusia Dan Masalah Psikososial Korban.” Sosio Informa 6, no. 1 (April 1, 2020). https://doi.org/10.33007/inf.v6i1.1928.

Tim Hukum Online. “Perdagangan Manusia: Modus, Bentuk, Dan Faktor Penyebab.” Hukum Online, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/perdagangan-manusia-lt620cbae1b8865/.

Umar, Harun, and Christabel Jeannette Kusumadewi. “Konvensi PBB Tentang Human Trafficking: Eksploitasi Seksual Perempuan Di Filipina Tahun 2016 – 2019.” Jurnal Ilmu dan Budaya 42, no. 2 (October 29, 2021): 306. https://doi.org/10.47313/jib.v42i2.1452.

Waworuntu, Helena Bellarina, Natalia L Lengkong, and Deicy N Karamoy. “Tinjauan Yuridis Human Trafficking Sebagai Kejahatan Transnasional Menurut Hukum Nasional Dan Hukum Internasional.” Lex Privatum 10, no. 2 (2022).

Yuliani, Adis Nevi, and Ayu Chairun Nisa. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Orang Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi.” JULIA: Jurnal Litigasi Amsir 1, no. 1 (2023).

Yuliani, Adis Nevi, and Widhy Andrian Pratama. “Perempuan dan Anak Korban Perdagangan Orang Dalam Perspektif HAM.” MARAS: Jurnal Penelitian Multidisplin 2, no. 2 (2024).

Yusuf Eko Suwarno, Fatma. “Perdagangan Perempuan Nepal ke India dan Peran Jejaring Feminis Transnasional.” Nation State Journal of International Studies 3, no. 2 (December 30, 2020): 258–75. https://doi.org/10.24076/NSJIS.2020v3i2.338.

Zahra, Rafela Ashyla, Luthfi Abdurrahman, and Asmak Ui Husnoh. “Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat sebagai Kejahatan Luar Biasa di Indonesia.” Indonesian Journal of Law and Justice 1, no. 4 (April 22, 2024): 12. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2375.

Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Downloads

Published

2024-11-05

Issue

Section

Articles

How to Cite

Analisis Fungsi Hukum Pidana Internasional Dihubungkan Dengan Kejahatan Transnasional Khususnya Perdagangan Orang. (2024). Milthree Law Journal, 1(3), 361-389. https://doi.org/10.70565/mlj.v1i3.11

Similar Articles

1-10 of 14

You may also start an advanced similarity search for this article.