Mengungkap Kasus Jembatan Siak IV Sebagai Dampak Korupsi Politik di Riau

Authors

  • Nabila Marsiadetama Ginting Universitas Sumatera Utara Author
  • Ichwan Ria Aziz Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.70565/mlj.v1i2.8

Keywords:

Jembatan, Korupsi, Politik

Abstract

Korupsi politik di Indonesia telah lama menjadi hambatan signifikan bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, terutama pada proyek-proyek infrastruktur seperti Jembatan Siak IV. Praktik korupsi ini mengakibatkan pemborosan dana publik dan tertundanya penyelesaian proyek, yang merugikan masyarakat. Untuk mengatasi masalah ini, penerapan tata kelola yang transparan dan akuntabel sangat penting. Penelitian ini mengungkap bahwa dalam kasus korupsi terkait pembangunan Jembatan Siak IV, terdapat perbedaan pandangan hukum dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku korupsi, menunjukkan ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum yang mempengaruhi efektivitas pemberantasan korupsi. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis berbagai perspektif hukum dan mengevaluasi efektivitas penerapan hukum dalam menangani korupsi politik. Metode yuridis normatif melibatkan analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan pengadilan yang relevan untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan sistem hukum. Penelitian ini juga mempertimbangkan faktor sosial dan politik yang mempengaruhi penegakan hukum serta dampak pandangan hukum yang berbeda terhadap pemberantasan korupsi. Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang tepat untuk menghadapi korupsi politik dan dampaknya terhadap proyek infrastruktur. Penelitian ini menekankan pentingnya reformasi hukum dan peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum untuk menangani kasus korupsi secara efektif dan adil. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, memastikan proyek pembangunan berjalan efektif dan efisien, serta membawa manfaat maksimal bagi masyarakat, menciptakan lingkungan kondusif bagi pembangunan berkelanjutan, dan mengurangi risiko korupsi di masa depan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdussamad, Gusti M Ardi, and Ergina Faralita. “Korupsi Politik Terlahir Dari Sistem Pemilihan Umum Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka Di Indonesia.” Wasaka Hukum 11, no. 1 (2023).

Abintoro Prakoso. Teori Hukum (Legal Theory). Yogyakarta: LaksBang Justitia, 2020.

Adi Riyanto, Tiar. “Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Lex Renaissance 6, no. 3 (July 1, 2021). https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss3.art4.

Amir, Johar, Alifia Afdani Anwar, and Muh. Saleh. “Metafora Korupsi dalam Bahasa Indonesia di Portal Berita Daring.” EDUKASIA: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran 5, no. 1 (June 6, 2024): 927–38. https://doi.org/10.62775/edukasia.v5i1.901.

Arianto, Bambang. “Akuntansi Forensik Sebagai Strategi Pemberantasan Korupsi Suap.” Progress: Jurnal Pendidikan, Akuntansi dan Keuangan 4, no. 1 (February 28, 2021): 1–16. https://doi.org/10.47080/progress.v4i1.1114.

Aulia, Dian, Risa Amalia, and Tarisya Arliani Munandar. “Dinamika Korupsi dan Dampaknya Pada Pembangunan Nasional.” Aliansi : Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora 1, no. 3 (2024).

E. Hamri, E. I. K. Putri, H. J. Siregar, and D. S. Bratakusumah. “Kebijakan Pemekaran Wilayah Dan Pengembangan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kota Tasikmalaya.” JEKP 7, no. 1 (2016): 111. https://doi.org/10.22212/jekp.v7i1.412.

Fernanda, Ade, M Fauzi Yazid, and Doni Tri Saputra Silitonga. “Korupsi Dan Pembangunan Berkelanjutan: Evaluasi Terhadap Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan Ekonomi, Sosial, Dan Lingkungan.” Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu 1, no. 5 (2023).

Hadi, Nikolaus Rendi Prasetya, Sintaria Kusumaningrum, and Slavian O Delastyanto. “Repetisi Dalam Tajuk Rencana Suara Merdeka 1998-2004: Dekonstruksi Bahasa Pers Era Reformasi.” Jurnal CULTURE (Culture, Language, and Literature Review) 8, no. 1 (May 1, 2021): 31–53. https://doi.org/10.53873/culture.v8i1.240.

Hendrik, Doni, Mudiyati Rahmatunnisa, Caroline Paskarina, and Nandang Alamsah. “Relasi Korupsi Politik dengan Perilaku Masyarakat dalam Pilkada Riau.” NAHKODA: Jurnal Ilmu Pemerintahan 22, no. 2 (2023).

Iswardhana, Muhammad Ridha. “Meninjau Kembali Kasus Suap Jaksa Pinangki Berdasarkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan dan Keadilan Sosial.” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 1 (2023).

Jonaedi Efendi and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Kencana, 2018.

Liyanto, David Cristian and Vivian Wijaya. “Hukum Yang Visioner Sebagai Orientasi Pembangunan Hukum Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045.” Jurnal Magister Hukum Argumentum 9, no. 2 (2023).

Media Center Riau. “Jembatan Siak IV Diberi Nama Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah,” 2019. https://mediacenter.riau.go.id/read/46251/jembatan-siak-iv-diberi-nama-sultan-abdul-jal.html.

Muh Kamim, Anggalih Bayu. “Hegemoni dan Ekonomi Politik Dana Keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta [Hegemony and Political Economy of Privileged Fund in Special Region of Yogyakarta].” Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional 12, no. 2 (December 17, 2021): 121–41. https://doi.org/10.22212/jp.v12i2.2483.

Muhaimim. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Namang, Raimundus Bulet. “Negara Dan Warga Negara Perspektif Aristoteles.” Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial 4, no. 2 (August 31, 2020): 247. https://doi.org/10.38043/jids.v4i2.2449.

Nurhuda, Abid. “Kepemimpinan Negara Dalam Diskursus Pemikiran Politik Al-Farabi: Book Review.” Tolis Ilmiah: Jurnal Penelitian 5, no. 1 (June 9, 2023): 71. https://doi.org/10.56630/jti.v5i1.338.

Rahman, Hardiyanto. “Reformasi Birokrasi: Korupsi Dalam Birokrasi Indonesia.” Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah 14, no. 1 (June 30, 2022): 135–61. https://doi.org/10.33701/jiapd.v14i1.2735.

Ramadhan, Setyo Rahmat. “Rekonstruksi Asas Equality Before The Law Dalam Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.” Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 10, no. 2 (November 13, 2021): 131–41. https://doi.org/10.34304/jf.v10i2.53.

Rato, Dominikus. “Realisme Hukum: Peradilan Adat dalam Perspektif Keadilan Sosial.” Jurnal Kajian Pembaruan Hukum 1, no. 2 (July 31, 2021): 285. https://doi.org/10.19184/jkph.v1i2.24998.

Rizqulloh, Muhammad Zaidan, and Yeni Widowaty. “Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Penggunaan Limbah B3 oleh Korporasi.” Media of Law and Sharia 5, no. 1 (2023).

Rodzi, Muhammad Fakhrur. “Etika Kepemimpinan Kepala Daerah Di Indonesia Dalam Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.” Publicio: Jurnal Ilmiah Politik, Kebijakan dan Sosial 6, no. 1 (January 31, 2024): 32–40. https://doi.org/10.51747/publicio.v6i1.1782.

Sabigin, Cecep Dudi Muklis. “Perspektif Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pejabat Publik Dalam Tindak Pidana Korupsi.” JURNAL KONSTITUEN 3, no. 1 (2021).

Saleh, Khaidir, Mario Agusta, and Weni Weni. “### Hukum Dan Masyarakat Dalam Perspektif Sosiologi Hukum.” DATIN LAW JURNAL 1, no. 2 (December 16, 2020). https://doi.org/10.36355/dlj.v1i2.454.

Sani, Nurulia Tiara, and Denok Kurniasih. “25 Tahun Reformasi: Kebijakan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Republik Indonesia.” Co-Value: Jurnal Ekonomi, Koperasi & Kewirausahaan 14, no. 7 (2023).

Sari, Adinda Kartika, and Nabilah Ritonga. “Eksistensi White Collar Crime Di Indonesia: Kajian Konsep Dan Kasus.” TIPS: Jurnal Riset, Pendidikan dan Ilmu Sosial 1, no. 2 (2023).

Simanjuntak, Tiodorasi, Dorti Pintauli Panjaitan, and Ayu Efritadewi. “Pengaruh Kebijakan Anti Korupsi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Negara Indonesia.” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 1, no. 5 (2023).

Sutarna, Iwan Tanjung, and Azwar Subandi. “Korupsi Dana Desa Dalam Perspektif Principal-Agent.” Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa 4, no. 2 (August 14, 2023): 121–36. https://doi.org/10.47134/villages.v4i2.52.

Wahyu Tri Buana Pustha, Fabianus, and Alfiansyah Fauzan. “Faktor Yang Mempengaruhi Pencegahan Dan Upaya Pemberantasan Korupsi.” JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL 2, no. 2 (July 6, 2021): 580–85. https://doi.org/10.38035/jmpis.v2i2.599.

Wildan, Mursyidul, and Furziah Furziah. “Non Muslim Citizenship in Fiqih Siyasah & Nation State: Equality Before the Law Persfective.” Scientia: Jurnal Hasil Penelitian 6, no. 2 (November 22, 2022): 22–27. https://doi.org/10.32923/sci.v6i2.2883.

Yunika, Irmi, Elsa Lorensa, Masduki Asbari, Gunawan Santoso, and Meilanta Rantina. “Pelaksanaan Demokrasi Kekuasan Politik Yang Informal Dan Tidak Bisa Diatur.” Jurnal Pendidikan Transformatif (Jupetra) 02, no. 03 (2023).

Downloads

Published

2024-07-05

Issue

Section

Articles

How to Cite

Mengungkap Kasus Jembatan Siak IV Sebagai Dampak Korupsi Politik di Riau. (2024). Milthree Law Journal, 1(2), 181-209. https://doi.org/10.70565/mlj.v1i2.8