Tinjauan Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak dalam Perspektif HAM (Studi Kasus Putusan Nomor 249/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn)

Authors

  • Indana Zulfah Universitas Sumatera Utara Author
  • Yohana Eirene Aprilita Aritonang Author
  • Nadia Nurhalija Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.70565/mlj.v1i1.5

Keywords:

Pemutusan Hubungan Kerja, Hak Asasi Manusia, Ekonomi

Abstract

Masalah pemutusan hubungan kerja memiliki kaitan erat dengan kepentingan ekonomi pengusaha serta hak asasi manusia. Pengaturan terkait PHK harus mempertimbangkan kedua aspek tersebut secara seimbang. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan antara sudut pandang kepentingan ekonomi dan hak asasi manusia terhadap pengaturan pemutusan hubungan kerja. Melalui pendekatan perbandingan, ditemukan bahwa dalam perspektif kepentingan ekonomi, meskipun terdapat perbedaan pandangan antara penganut Teori Ekonomi Neoklasik dan Teori Ekonomi Kelembagaan Baru mengenai perlunya pengaturan pemutusan hubungan kerja dalam peraturan perundang-undangan, keduanya sepakat bahwa PHK seharusnya tidak mempengaruhi produktivitas dan efisiensi perusahaan. Di sisi lain, dalam perspektif hak asasi manusia, pekerja memiliki hak untuk tidak di-PHK secara tidak adil. Pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam konteks PHK oleh pengusaha, yang mencakup keadilan substantif dan prosedural. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perbandingan, yang bertujuan untuk menggali peraturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, serta menganalisisnya dalam konteks teori ekonomi dan hak asasi manusia. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang bagaimana pengaturan PHK seharusnya dilaksanakan agar tidak hanya mendukung efisiensi ekonomi, tetapi juga melindungi hak-hak pekerja. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan PHK yang adil dan seimbang dapat memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja sekaligus mempertahankan kinerja ekonomi perusahaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Angelia, Grace. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 211/PDT.SUS-PHI/2018/PN.BDG).” Jurnal Hukum Adigama 3, no. 1 (2020).

Anjani, Asti Giri. “Perlindungan Hukum Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk Pekerja dalam Hukum Ketenagakerjaan.” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 4, no. 2 (2024).

Arifuddin Muda Harahap. Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Melalui Perjanjian Kerja Bersama. Medan: CV Manhaji, 2019.

Ariyanto, Cindy Rachmadewi. “Penerapan Asas Keadilan dalam Perkara Perdata pada Lembaga Lelang Penjualan Barang: Relevansi, Peluang dan Tantangannya.” Konstitusi : Jurnal Hukum, Administrasi Publik, dan Ilmu Komunikasi 1, no. 3 (2024).

Burhan Ashshopa. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2004.

CST. Kansil and Christine S.T. Kansil. Sekitar HAM Dewasa Ini. Jakarta: Djambatan, 2003.

Dalimunthe, Nikmah, Abdul Kholid Azhari, Ibnu Habib Wahyudi, Muhammad Tareq Aziz, Arsiah Dwi Cintana, Mulia Syahfitri, and Putri Adila. “Penerapan Perjanjian Kerja Dalam Perusahaan Terhadap Hak Ketenagakerjaan.” JURA : JURNAL RISET AKUNTANSI 1, no. 3 (2023).

Dharmanto, Tania Erika, and Retno Dewi Pulung Sari. “Problematika Kekuatan Hukum Perjanjian Kerja Lisan.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 12, no. 1 (2023).

Djumadi. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008.

Ester Stevany Putri Sinlae, Illa Fatika Syahda, M. Zaki Rizaldi, Rizki Dwi Putra, Tazkia Suhaila Syafa, and Mustika Mega Wijaya. “Perspektif Hukum Mengenai Pembayaran Pesangon Kepada Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 2, no. 1 (January 13, 2024): 71–82. https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i1.337.

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, and Ida Hanifah. “Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri.” DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (January 30, 2020): 10–23. https://doi.org/10.30596/dll.v5i1.3303.

Habibah, Siti Maizul, Oksiana Jatiningsih, and Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba. “Jaminan Hak Asasi Manusia bagi Pekerja Rumah Tangga melalui Perjanjian Kerja di Surabaya.” Jurnal HAM 12, no. 2 (August 26, 2021): 245. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.245-260.

Hamzah, Muhammad, and Muhammad Salsabila. “Pemberdayaan Perempuan sebagai Hak Asasi Manusia.” Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian 3, no. 4 (May 30, 2024): 343–56. https://doi.org/10.58344/locus.v3i4.2567.

I Made Pasek Diantha. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.

Juanda, Enju. “Eksistensi Hak Asasi Manusia dan Alternatif Penyelesaian Atas Pelanggarannya Dalam Negara Hukum Republik Indonesia.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 8, no. 1 (March 31, 2020): 98. https://doi.org/10.25157/justisi.v8i1.3290.

Makmur, Andi Dadi Mashuri, Andi Wira Saputra, and Besse Muqita Dewi. “Amatan Hukum Perikatan Mengenai Otoritas Memorandum of Understanding (MoU) sebagai Tahapan Pra Kontrak.” LEGAL: Journal of Law 2, no. 2 (2023).

Maylani, Uyla, Damai Vistiani Gulo, and Farhan Lutfhi Azidan. “Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.” PLEDOI (Jurnal Hukum dan Keadilan) 1, no. 1 (September 15, 2022): 12–18. https://doi.org/10.56721/pledoi.v1i1.27.

Naiwasha, Aura, Achmad Fauzi, Auranisa Izzati, Brilian Putri Alit, Cindy Rindiani, and Dhea Syifa Khaerunisa. “Pengaruh Analisis Arus Kas Untuk Meningkatkan Efesiensi Keuangan Perusahaan Perseroan PT Telekomunikasi Indonesia.” Jurnal Ilmu Manajemen Terapan (JIMT) 5, no. 2 (2023).

Nugroho, Cahyo Adhi. “Perlindungan Hukum pada Tenaga Kerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Dampak Pandemi Covid-19.” HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT 21, no. 1 (June 16, 2023): 25. https://doi.org/10.56444/hdm.v21i1.3995.

Pardjer, Yolanda, Dezonda Rosiana Pattipawae, and Ronny Soplantila. “Penegakan Hukum Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Ditingkat Tripartit.” SANIRI 4, no. 2 (2024).

Ramadhani, Dwi Aryanti, and Iwan Erar Joesoef. “Perlindungan Hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Konsep Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Institusi Perguruan Tinggi.” Jurnal Yuridis 7, no. 1 (2020).

Subroto, Heri. “Efektivitas Undang-Undang Cipta Kerja dalam Peningkatan Kesejahteraan Buruh dalam Prespektif Sosiologi Hukum.” JOURNAL IURIS SCIENTIA 1, no. 1 (January 19, 2023): 8–16. https://doi.org/10.62263/jis.v1i1.6.

Sucipto, Kevin Rachmat. “Analisis Kedudukan Hak Asasi Manusia Pekerja di Tempest Kerja.” Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 1, no. 3 (2021).

Sukma Kelana, Dewa. “Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak (Tinjauan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan).” Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan 9, no. 2 (September 30, 2022): 1–14. https://doi.org/10.59635/jihk.v9i2.207.

Susi Sulastri and Dede. “Pengaruh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Potong Gaji Terhadap Kesehatan Mental Karyawan UMKM di Lampung Timur pada Era Pandemic Covid-19.” Jurnal Manajemen & Bisnis Kreatif 7, no. 1 (October 31, 2021): 1–12. https://doi.org/10.36805/manajemen.v7i1.1943.

Syahwal, Syahwal. “Dilema Hak Atas Pekerjaan dalam Kebijakan Pasar Tenaga Kerja Fleksibel.” Jurnal HAM 13, no. 2 (August 30, 2022): 271. https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.271-286.

Tampubolon, Netanael, Hisar Siregar, and Kasman Siburian. “Tanggung Jawab Negara Terhadap Jaminan Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Nommensen Journal of Constitutional and Administrative Law 1, no. 1 (2022). https://doi.org/10.51622/njlo.v2i02.386.

Widjaja, Gunawan, and Ni Nyoman Ari Triantari. “Pemotongan Upah Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Saat Pandemi Covid-19 (Studi Kasus PT. Air Asia Indonesia Tbk (CMPP).” JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara 1, no. 2 (2024).

Wulansari, Rindi. “Dampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) Terhadap Karyawan Lebih Dari Sekedar Kehilangan Pekerjaan.” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Digital 01, no. 04 (2024).

Zainal Asikin, H. Agusfian Wahab, H. Lalu Husni, and H. Zaeni Asyhadie. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Raja Grafindo, 2010.

Downloads

Published

2024-03-05

Issue

Section

Articles

How to Cite

Tinjauan Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak dalam Perspektif HAM (Studi Kasus Putusan Nomor 249/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn). (2024). Milthree Law Journal, 1(1), 119-148. https://doi.org/10.70565/mlj.v1i1.5