Analisis Terhadap Pembatasan Dan Pengawasan Kewenangan Kepolisian Di Indonesia

Authors

  • Mohd. Yusuf DM Universitas Lancang Kuning Author

Keywords:

Kewenangan Kepolisian, Pembatasan, Pengawasan

Abstract

Analisis terhadap pembatasan dan pengawasan kewenangan kepolisian di Indonesia merupakan kajian yang sangat penting dalam memastikan bahwa tugas dan fungsi kepolisian dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi batasan-batasan kewenangan kepolisian serta mekanisme pengawasan yang ada guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.  Penelitian ini mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan kepolisian, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta peraturan terkait lainnya. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap kepolisian, seperti pengawasan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat peraturan yang cukup komprehensif terkait pembatasan kewenangan kepolisian, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa kasus penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi menunjukkan bahwa pengawasan yang ada belum sepenuhnya efektif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan terhadap mekanisme pengawasan, baik dari segi regulasi maupun pelaksanaannya di lapangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme kepolisian, perlu adanya reformasi yang lebih mendalam dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan juga merupakan kunci untuk menciptakan kepolisian yang berintegritas dan dipercaya oleh publik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amin, Rahman and Muhammad Fikri Al Aziz. “Penguatan Komisi Kepolisian Nasional Dalam Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana Oleh Polri.” KRTHA BHAYANGKARA 17, no. 1 (March 14, 2023): 1–26. https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.1855.

Anshar, Ryanto Ulil, and Joko Setiyono. “Tugas dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum dalam Perspektif Pancasila.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (August 28, 2020): 359–72. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.359-372.

BJ, H. Abdul Muis, H. R. AR. Harry Anwar, and Imas Rosidawati. Hukum Kepolisian Dan Kriminalistik. Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2021.

Destiani, Cindy, Angella Floistan Lumba, Aksel Stefan Wenur, Michael Antonio Halim, Michael Enron Effendi, and Raden Ayu Rani Mutiara Dewi. “Etika Profesi Polisi Republik Indonesia Sebagai Perangkat Penegak Hukum Dan Pelayanan Publik.” Jurnal Pengabdian West Science 2, no. 6 (June 28, 2023): 427–41. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i6.412.

Djamin, Awaloedi. Administasi Kepolisian Republik Indonesia. Bandung: Kenyataan dan Harapan, POLRI, 2014.

Gani, Iskandar A. “Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Anggota Polri.” Jurnal Suara Hukum 5, no. 1 (2023).

Gaol, Tulus Mampetua Lumban, and Irwan Triadi. “Wajib Militer Dalam Konteks Pertahanan Negara Dan Undang-Undang Dasar 1945.” GARUDA: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Filsafat 1, no. 3 (2023).

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Penyidikan Dan Penuntutan). Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Harahap, Parlin Azhar, Gomgom T.P. Siregar, and Syawal Amry Siregar. “Peran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda-SU) Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemilihan Umum.” JURNAL RETENTUM 3, no. 1 (March 24, 2021). https://doi.org/10.46930/retentum.v3i1.906.

Jonaedi Efendi and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Kencana, 2018.

Kristian Siburian, Henry. “Fenomena Problematika Lahirnya Lembaga Independen.” Journal Evidence Of Law 2, no. 1 (February 18, 2023): 40–47. https://doi.org/10.59066/jel.v2i1.241.

Kunarto. Ikhtisar Implementasi Hak Asasi Manusia Dalam Penegakan Hukum. Jakarta: Cipta Manunggal, 1996.

Kurniariawan, Yuni, M Dhany Al Sunah, and Ade Nurma Jaya Putra. “Peranan Kepolisian Dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dalam Wilayah Hukum Polres Kerinci.” JAN Maha 5, no. 2 (2023).

Mahendra, I Gede Aditya Putra. “Upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Pelaku Di Bawah Umur Dengan Penerapan Asas Restorative Justice.” JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA 12, no. 1 (July 4, 2022): 99–145. https://doi.org/10.30999/mjn.v12i1.2061.

Marjon, Dahlil. “Authority of National Police Commission to Enhance The Professionalism of National Police of Indonesia.” International Journal of Social and Local Economic Governance 1, no. 1 (April 1, 2015): 34–41. https://doi.org/10.21776/ub.ijleg.2015.001.01.5.

Muhaimim. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Muliadi, Prima, Tengku Erwinsyahbana, and Mhd Teguh Syuhada Lubis. “Pengawasan Kewenangan Diskresi Kepolisian Terhadap Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara” 5, no. 1 (2024).

Munir Fuady and Sylvia Laura L. Fuady. Hak Asasi Tersangka Pidana. Jakarta: Prenada Media Group, 2015.

Murtadlo, Muhammad Ali. “Analisis Maqasid Syariah Jasser Auda Terhadap Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam.” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 3, no. 2 (December 9, 2021): 1–24. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v3i2.3118.

Oktavia, Suharyanti Asti, Cicilia Julyani Tondy, and Amelia Nur Widyanti. “Pembatasan Kriteria Tidak Mampu Yang Wajib Diberikan Jasa Hukum Cuma-Cuma Oleh Notaris Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Jabatan Notaris.” SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah 2, no. 9 (September 5, 2023): 3548–55. https://doi.org/10.55681/sentri.v2i9.1499.

Oktavriana, Diah Ratri. “Kewenangan Tembak di Tempat oleh Aparat Kepolisian terhadap Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Analisis Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana Islam.” Pro Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2023).

Pakasi, Geraldy. “Independensi Kedudukan Kejaksaan Dalam Melaksanakan Tugas Kejaksaan Di Negara Republik Indonesia.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Privatum XII, no. 3 (2023).

Pius Khrisna Eka Putra Naimena, Hendry John Piris, and Muhammad Irham. “Tindakan Polisi Merazia Warga Masyarakat Yang Tidak Menggunakan Masker Dengan Rotan (Pecut) Saat Covid-19 Di Kota Ambon.” PATTIMURA Law Study Review 1, no. 1 (2023).

Ramadani, Awi, and Otong Rosadi. “Koordinasi Antara Kepolisian Negara Republik Indonesia Dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa.” UNES Journal of Swara Justisia 6, no. 2 (July 3, 2022): 104–11. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i2.249.

Sadjijono. Hukum Kepolisian, Perspektif Kedudukan Dan Hubungan Dalam Hukum Administrasi. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2006.

Sangalang, Rizki Setyobowo. “Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Berita Hoaks Di Media Sosial Di Provinsi Kalimantan Tengah.” Morality : Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (2020).

Saputra, Gilang, Danu Suryani, and Muhammad Aminulloh. “Optimasi Pembentukan Pengamanan Swakarsa Sebagai Pengemban Fungsi Kepolisian Terbatas Non Yustisial.” Karimah Tauhid 3, no. 3 (March 5, 2024): 2961–78. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i3.12260.

Sembiring, Joy Christ Prilendo. “Sistem Pelaksanaan Diskresi Secara Hukum Oleh Kepolisian Sebagai Aparat Penegak Hukum Dalam Pemolisian Yang Demokratis.” Ilmu Hukum Prima (IHP) 5, no. 1 (April 25, 2022): 1–11. https://doi.org/10.34012/jihp.v5i1.2455.

Silviana, Ana. “Reformasi Polri Melalui Penguatan Fungsi Dan Kewenangan Komisi Kepolisan Nasional Dalam Melakukan Pengawasan Eksternal Terhadap Polri.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 5, no. 3 (2023).

Sumilat, Veibe V, and Doortje D Turangan. “Eksistensi Penemuan Hukum Dan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 410/Pid.B/2014/PN.BGL Tentang Tindak Pidana Perkosaan) Oleh: Andreas Calvin Tamara.” Lex Crimen X, no. 3 (2021).

Syahputri, Nur Afni, and Nelfia Adi. “Pengawasan Pelaksanaan Tugas Pegawai oleh Pimpinan di Kantor.” Jurnal Pendidikan Tambusai 4, no. 3 (2020).

Wardhana, Budhi Suria. “Kompleksitas Tugas Kepolisian pada Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Ilmu Kepolisian 14, no. 2 (September 30, 2020): 9. https://doi.org/10.35879/jik.v14i2.252.

Wibowo, Moch Adhitya Rifka. “Analisa Yuridis Peran Pra Peradilan Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia.” TERANG : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 1, no. 1 (2024).

Downloads

Published

2024-07-05

Issue

Section

Articles

How to Cite

Analisis Terhadap Pembatasan Dan Pengawasan Kewenangan Kepolisian Di Indonesia. (2024). Milthree Law Journal, 1(2), 149-180. https://milthreelawjournal.co.id/index.php/mlj/article/view/7