Mengurai Dampak Kebijakan Tapera Terhadap Masyarakat Indonesia: Sebuah Kajian Hukum dan Sosial
DOI:
https://doi.org/10.70565/mlj.v1i1.3Keywords:
Tapera, Hukum, SosialAbstract
Kebijakan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) telah menjadi fokus utama dalam agenda kebijakan publik di Indonesia dengan tujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan layak, suatu kebutuhan dasar yang krusial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak kebijakan Tapera terhadap masyarakat Indonesia melalui pendekatan normatif yuridis. Metode analisis dokumen kebijakan dan studi literatur digunakan untuk menjelajahi landasan hukum kebijakan Tapera serta implikasi normatifnya dalam konteks hukum perumahan dan perlindungan konsumen. Analisis ini menunjukkan bahwa kebijakan Tapera memiliki dampak yang signifikan dalam mempercepat pembangunan perumahan yang terjangkau dan meningkatkan kesejahteraan sosial. Upaya ini telah membawa perubahan positif bagi masyarakat, meskipun tantangan implementasi dan perlindungan hukum bagi peserta perlu mendapat perhatian serius. Penelitian ini memberikan kontribusi penting untuk memperdalam pemahaman tentang efektivitas kebijakan publik dalam mengatasi krisis perumahan di Indonesia, serta implikasi normatifnya dalam mendorong keadilan sosial dan perlindungan hukum yang lebih baik. Kajian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih holistik tentang kebijakan Tapera dan menjadi landasan untuk pengembangan kebijakan publik yang lebih inklusif dan berkelanjutan di masa depan, demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, kebijakan Tapera tidak hanya menjadi instrumen pembangunan perumahan yang efektif tetapi juga sarana untuk memperkuat kedaulatan hukum dan keadilan sosial di Indonesia.
Downloads
References
Abintoro Prakoso. Teori Hukum (Legal Theory). Yogyakarta: LaksBang Justitia, 2020.
Adi Surya, Faizal. “PLURALISME HUKUM DALAM PERSPEKTIF PANCASILA TANTANGAN DALAM ERA GLOBALISASI.” Indonesian Journal of Legality of Law 6, no. 1 (December 5, 2023): 207–12. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3931.
Adon, Mathias Jebaru, Gaspar Triono Jeraman, and Yusep Andrianto. “KONTRIBUSI TEORI KEMISKINAN SEBAGAI DEPRIVASI KAPABILITAS DARI AMARTYA SEN DALAM UPAYA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MISKIN.” Masyarakat Madani: Jurnal Kajian Islam dan Pengembangan Masyarakat 8, no. 1 (June 20, 2023): 1. https://doi.org/10.24014/jmm.v8i1.22295.
Asikin, Zainal. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo, 2011.
Asril, Ade Arianto, Anis Rifai, and Arina Novizas Shebubakar. “PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2016 DITINJAU DARI PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM.” Jurnal Magister Ilmu Hukum 7, no. 1 (April 14, 2022): 1. https://doi.org/10.36722/jmih.v7i1.1185.
Astika, Agus Nyoman, and Nyoman Sri Subawa. “EVALUASI PEMBANGUNAN DESA BERDASARKAN INDEKS DESA MEMBANGUN.” Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummanioramaniora 5, no. 2 (July 12, 2021): 223. https://doi.org/10.31604/jim.v5i2.2021.223-232.
De, Yohanes Makias. “Analisis Kritis Program TAPERA ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ Bagi Kehidupan Umat di Paroki Riam Batang Kalimantan Tengah.” Jurnal Pendidikan Agama dan Teologi 2, no. 3 (2024).
Dharma, Satya. “PENERAPAN DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DITINJAU DARI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM.” Restorative Justice 5, no. 2 (2022).
Dm, Mohd Yusuf, Sri Heri Perwitasari, Rehulina Manita, Tengku Raisya Lopi, and Geofani Milthree Saragih. “Efektivitas Penerapan Hukum Perspektif Sosiologi Hukum.” Jurnal Pendidikan dan Konseling 5, no. 2 (2023).
E. Fernando M. Manullang. Menggapai Hukum Yang Berkeadilan Tinjauan Hukum Kodrat Dan Antinomi Nilai. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2007.
Elisabeth Nurhaini Butar-Butar. Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama, 2018.
Fadilla, Dian, and Muhammad Hasan. “STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERBASIS EKONOMI KREATIF PENUNJANG SEKTOR PARIWISATA DI KABUPATEN WAJO.” Jurnal Pendidikan Ekonomi: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Ilmu Ekonomi, dan Ilmu Sosial 17, no. 2 (2023).
Fauzie Yusuf Hasibuan. Strategi Penegakan Hukum. Jakarta: Fauzie & Partners, 2002.
Gagundali, Kevin C I. “SANKSI ADMINISTRASI ATAS PELANGGARAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT.” Lex Administratum VIII, no. 1 (2020).
Haryono, Satrio Dwi. “WACANA RASIALISME DALAM SOSIOLOGI MAX WEBER.” Jurnal Pendidikan Sosiologi dan Humaniora 13, no. 2 (October 1, 2022): 400. https://doi.org/10.26418/j-psh.v13i2.55007.
Hasan, Zainudin, Fathaniah Ghaisani Putri, Cinta Jivara Riani, and Amanda Putri. “Penerapan Nilai – Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Hukum di Indonesia,” n.d.
Haslinah, Andi, Usman Tahir, Hamzah Al Imran, and Zulfiah Larisu. “PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PROGRAM LINGKUNGAN HIJAU BEBAS POLUSI DI KOTA MAKASSAR.” Communnity Development Journal 4, no. 4 (2023).
Haviazzahra, Nabila, and Muhamad Hasan Sebyar. “Analisis Hukum Kepesertaan Pekerja Mandiri Dalam Pelaksanaan Program Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora 1, no. 5 (2024).
I Dewa Gede Atmadja and I Nyoman Putu Budhiartha. Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press, 2018.
John Rawls. A Theory of Justice. London: Oxford University Press, 1971.
Khoirunisa Wahida and Hoirul Uyun. “Tatanan Indonesia Dalam Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan Melalui Green Economy.” Harmoni: Jurnal Ilmu Komunikasi dan Sosial 1, no. 2 (May 19, 2023): 14–26. https://doi.org/10.59581/harmoni-widyakarya.v1i2.291.
Logayah, Dina Siti, Regina Putri Rahmawati, Daine Zahra Hindami, and Bella Rizky Mustikasari. “Krisis Energi Uni Eropa: Tantangan dan Peluang dalam Menghadapi Pasokan Energi yang Terbatas.” Hasanuddin Journal of International Affairs 3, no. 2 (August 3, 2023): 102–10. https://doi.org/10.31947/hjirs.v3i2.27052.
Lukas Pattipeilohy, Yakobus Adi Saingo. “Pancasila Sebagai Dasar Sistem Kesejahteraan Masyarakat Indonesia.” Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 10 (November 15, 2023). https://doi.org/10.5281/ZENODO.10137903.
Margono. Asas Keadilan Kemanfaatan & Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Maria Farida Indrati Soeprapto. Ilmu Perundang-Undangan, Dasar-Dasar Dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 2006.
Mubarak, Fadhil. “PEMERATAAN AKSES PENDIDIKAN ISLAM PERSPEKTIF SOSIOLOG: META ANALISIS PENDEKATAN EMILE DUREKHEIM, MAX WEBER, GEORGE HERBERT MEAD, LOUIS ALTHUSSER, DAN IBNU KHALDUN.” Andragogi : Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam 5, no. 1 (May 30, 2023): 11–33. https://doi.org/10.33474/ja.v5i1.19869.
Mustikasari, Mega, Arlin Arlin, and Syamsu A Kamaruddin. “Pemikiran Pierre Bourdieu dalam Memahami Realitas Sosial.” Kaganga:Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora 6, no. 1 (January 29, 2023): 9–14. https://doi.org/10.31539/kaganga.v6i1.5089.
Mustofa, Muhamad Fahrul. “Standar Kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS) Perspektif Dr. Wahbah Zuh}aili>.” Jurnal Pemikiran Fikih dan Usul Fikih 5, no. 1 (2023).
Nasir, Melisa, Elmi Khoiriyah, Bagus Priyono Pamungkas, Inas Hardianti, and Raesitha Zildjianda. “Kedudukan Hukum dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan di Indonesia.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (February 23, 2023): 241–54. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2084.
Pakpahan, Elvira Fitriyani, Nilam Permata Daeli, Evelyne Evelyne, and Heriyanti Heriyanti. “POLEMIK PESANGON DALAM PERSPEKTIF UU OMNIBUS LAW.” Arena Hukum 16, no. 02 (August 31, 2023): 362–75. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2023.01602.7.
Putri, Widyani. “Apakah Restorative Justice Sejalan Dengan Nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat Indonesia?” Gema Keadilan 9, no. 2 (October 24, 2022). https://doi.org/10.14710/gk.2022.16251.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.
Sitorus, Gideon Hasiholan. “SUMBANGSIH TEORI FUNGSIONALIS EMILE DURKHEIM UNTUKMEWUJUDKAN AGAMA SEBAGAI WACANA PERFORMATIFDALAM MEWUJUDKAN SOLIDARITASDI TENGAH PANDEMI.” PUTE WAYA Sociology of Religion Journal 3, no. 1 (2022).
Soerjono Soekanto and Sri Mahmuji. Penelitian Hukum Sosiologis. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Sopacua, Margie Gladies. “Implementasi Keadilan Restoratif Sebagai Landasan dalam Penyelesaian Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 6, no. 1 (2024).
Wijayanto, Enggar, and Vivi Yulia Putri. “LGBT RUU KUHP dan Hak Asasi Manusia Dalam Tinjauan Negara Hukum Pancasila.” Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial 7, no. 2 (December 31, 2022): 290. https://doi.org/10.22373/justisia.v7i2.14495.
Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Viona Margaretha (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.