Penyuluhan Hukum tentang Kewajiban Pengungkapan Pemilik Manfaat pada Pengusaha HIPPI Sumatera Utara

Authors

  • Tri Murti Lubis Universitas Sumatera Utara Author
  • Robert Universitas Sumatera Utara Author
  • Joiverdia Arifiyanto Universitas Sumatera Utara Author
  • Hadyan Yunhas Purba Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.70565/mlj.v1i2.16

Keywords:

Badan Usaha, Pemilik Manfaat, Pengungkapan

Abstract

Pemisahan entitas antara pemilik dan perusahaan sering kali disalahgunakan. Permasalahan utama adalah banyak anggota mitra yang belum mengetahui atau memahami bahwa terdapat berbagai Peraturan Perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Lembaga/Institusi, yang mengatur kewajiban pengungkapan pemilik manfaat (beneficial ownership) suatu badan usaha. Ketidaktahuan ini berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan badan usaha untuk tujuan ilegal. Universitas Sumatera Utara, sebagai institusi pendidikan yang menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi, berencana untuk melaksanakan program pengabdian bekerja sama dengan Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DPD Sumatera Utara dalam skema Mono Tahun Reguler. Program ini bertujuan untuk: (1) Meningkatkan pemahaman tentang kewajiban pengungkapan pemilik manfaat (beneficial ownership) pada badan usaha kepada negara, dan (2) Mencapai pemahaman yang lebih baik di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam mitra mengenai tata cara pelaporan pemilik manfaat (beneficial ownership) dari badan usaha mereka kepada negara. Pengabdian ini akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu: (1) Sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan terkait pengungkapan pemilik manfaat (beneficial ownership) suatu badan usaha; dan (2) Diskusi Terfokus yang membahas tata cara pengungkapan pemilik manfaat (beneficial ownership) suatu badan usaha kepada negara

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aditya, Renaldi. “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Rekber (Penjual) Oleh Pihak Bank Sesuai Dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 3/10/PBI/2001 Tentang Prinsip Mengenal Nasabah,” n.d.

Anggraini, Hilwa, Zein Ghozali, and Sri Sutandi. “Analisis Sistem Informasi Akuntansi Pengeluaran Kas Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim Di Kementrian PUPR.” Jurnal EKOBIS : Kajian Ekonomi Dan Bisnis 6, no. 1 (2022).

Ardianyah, Ardianyah. “Implementasi Konsep Beneficial Owner Atas Pemanfaatan Tax Treaty Indonesia-Belanda (Studi Sengketa Pajak Terkait Pembayaran Bunga).” IBLAM LAW REVIEW 1, no. 3 (September 30, 2021): 155–72. https://doi.org/10.52249/ilr.v1i3.31.

Ariani, Nevey Varida. “Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dalam Tindak Pidana Korporasi.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 1 (March 23, 2020): 71. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.71-84.

Dominguez, David, Odette Pantoja, Pablo Pico, Miguel Mateos, María Del Mar Alonso-Almeida, and Mario González. “Panama Papers’ Offshoring Network Behavior.” Heliyon 6, no. 6 (June 2020): e04293. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2020.e04293.

Dzaky, Andi Rifqah Azizah, Muhammad Kamal, and Baharuddin Badaru. “Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Korban Melalui Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Yang Terjadi Di Masyarakat.” Journal of Lex Theory (JLT) 5, no. 2 (2024).

Elisabeth Nurhaini Butar-Butar. Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama, 2018.

Fadhilah, Alfi, Muhammad Fauzan Rahadian, Nurlina Nurlina, Safta Wijaya, Yoga Arief Mart Sigit, Holiawati Holiawati, and Nardi Sunardi. “Implementasi Manajemen Keuangan dalam Pengembangan UMKM Desa Curug Gunung Sindur Bogor Jawa Barat.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Mengabdi (JimawAbdi) 2, no. 1 (April 29, 2022): 23. https://doi.org/10.32493/jmab.v2i1.18620.

Fahrurrozi, Fahrurrozi. “Konsep Perjanjian Profit and Loss Sharing dalam Ekonomi islam.” IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah 3, no. 2 (December 20, 2016): 307. https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v3i2.1080.

Gagundali, Kevin C I. “SANKSI ADMINISTRASI ATAS PELANGGARAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT.” Lex Administratum VIII, no. 1 (2020).

Hadju, Adnan Fawwaz. “Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dan Sanksi Bagi Perseroan Terbatas.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 12 (June 21, 2023). https://doi.org/10.5281/ZENODO.8062374.

Indarto, Bimo Kusumo Putro, and Suraji Suraji. “Pertanggungjawaban Notaris Dalam Mengungkapkan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Pada Pendirian Perusahaan.” Aliansi : Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora 1, no. 4 (2024).

Kusmanto, Heri, Warjio Warjio, and Evi Yunita Kurniaty. “Evaluasi Strategi E-Commerce sebagai Upaya Penguatan Ekonomi pada Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia.” PERSPEKTIF 11, no. 2 (March 17, 2022): 443–50. https://doi.org/10.31289/perspektif.v11i2.5812.

Kusumadewi, Dzikrina Laili, and Akhmad Budi Cahyono. “Urgensi Perlindungan Data Pribadi Pada Sistem Elektronik Untuk Anak Di Bawah Umur Di Indonesia Serta Perbandingan Regulasi Dengan Uni Eropa (General Data Protection Regulation).” Lex Patrimonium 2, no. 2 (2023).

Liviana, Audymia, Jacobus Widiatmoko, and Maria Goreti Kentris Indarti. “Pengaruh Corporate Governance Dan Karakteristik Perusahaan Terhadap Kinerja Keuangan.” Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi) 8, no. 1 (2024).

Marjon, Dahlil. “Authority of National Police Commission to Enhance The Professionalism of National Police of Indonesia.” International Journal of Social and Local Economic Governance 1, no. 1 (April 1, 2015): 34–41. https://doi.org/10.21776/ub.ijleg.2015.001.01.5.

Muhaimim. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Novariza, Novariza. “Pengaturan Transparansi Beneficial Ownership di Sektor Jasa Keuangan dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 2, no. 3 (December 31, 2021): 37–58. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i3.14946.

Omiyani, Selva. “Digitalisasi Tandatangan Elektronik pada Akta Notaris.” JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah 8, no. 4 (2023).

Penyelaras, Tim. “Roni Saputra, S.H., M.H Dr. Totok Dwi Diantoro, S.H., M.A., LL.M,” n.d.

Prasetya, Adi, John Pieris, and Wiwik Sri Widiarty. “Kepastian Hukum Bentuk Korporasi Bagi Kewirausahaan Sosial dalam Berusaha Sebagai Kegiatan Pembangunan Berkelanjutan.” Action Research Literate 8, no. 7 (July 25, 2024). https://doi.org/10.46799/arl.v8i7.451.

Simamora, Jonariko. “Analisis Yuridis Regulasi Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Orang (Human Trafficking) Sebagai Kejahatan Transnasional.” Thesis, Universitas Islam Sultan Agung, 2023.

Suryana, Mochamad Lutfi. “Tinjauan Hukum Peran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Terhadap Beneficial Owner Pada Perseroan Terbatas Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.” Dharmasisya 1 (2021).

Syakur, Syahrijal. “Pertanggungjawaban Pidana oleh Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagai Pelaku Pencucian Uang dan Kejahatan Lainnya dalam Perseroan Terbatas.” AML/CFT Journal: The Journal of Anti Money Laundering and Countering the Financing Terrorism 1, no. 1 (December 1, 2022): 101–12. https://doi.org/10.59593/amlcft.2022.v1i1.28.

Walker, Daniel. “How Botswana and Mauritius Exited the EU High-Risk Third Country List by Adapting Their Approaches to Beneficial Ownership and Residence.” Revenue Law Journal 30, no. 1 (July 8, 2024). https://doi.org/10.53300/001c.120759.

Yonnawati, Yonnawati. “Penegakan Hukum Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Perizinan.” Jurnal Hukum Malahayati 3, no. 1 (May 1, 2022): 88–101. https://doi.org/10.33024/jhm.v3i1.7132.

Downloads

Published

2024-07-05

Issue

Section

Articles

How to Cite

Penyuluhan Hukum tentang Kewajiban Pengungkapan Pemilik Manfaat pada Pengusaha HIPPI Sumatera Utara. (2024). Milthree Law Journal, 1(2), 266-318. https://doi.org/10.70565/mlj.v1i2.16