About the Journal
Milthree Law Journal didirikan pada tahun 2024 dengan tujuan utama menjadi salah satu jurnal media yang menampung perkembangan hukum di Indonesia dari berbagai aspek. Jurnal ini bertujuan menyediakan platform bagi akademisi hukum, peneliti, dan praktisi untuk menerbitkan temuan dan analisis mereka terkait berbagai bidang hukum. Dengan mencakup berbagai topik seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum bisnis, hukum administrasi negara, hukum tata negara, hukum internasional, serta aspek hukum lainnya, Milthree Law Journal berusaha menciptakan ruang diskusi yang inklusif dan komprehensif.
Tujuan pendirian jurnal ini adalah untuk mendukung dan memajukan penelitian hukum di Indonesia, sambil mendorong kolaborasi antar disiplin hukum dan antara akademisi serta praktisi. Selain menerima makalah penelitian kepustakaan, Milthree Law Journal juga terbuka untuk hasil studi lapangan, seperti proyek pengabdian masyarakat terkait penerapan hukum. Dengan demikian, jurnal ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana publikasi ilmiah, tetapi juga sebagai alat untuk memperkuat praktik hukum berkelanjutan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Sejak awal berdirinya, Milthree Law Journal berkomitmen untuk menjaga kualitas dan integritas setiap manuskrip yang diterbitkan. Melalui proses tinjauan yang ketat dan penyuntingan yang cermat, jurnal ini memastikan bahwa setiap artikel yang diterbitkan memberikan kontribusi yang bermakna bagi pemahaman dan penerapan hukum di Indonesia. Dengan visi ini, Milthree Law Journal diharapkan dapat menjadi referensi bagi peneliti dan praktisi hukum di Indonesia dan internasional.