Archive Policy
Milthree Law Journal berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan, integritas, dan aksesibilitas jangka panjang terhadap seluruh konten ilmiah yang telah diterbitkan. Jurnal menerapkan mekanisme preservasi digital untuk memastikan bahwa artikel dan metadata publikasi tetap tersedia, dapat ditemukan, dan dapat diakses secara berkelanjutan meskipun terjadi perubahan pada sistem penerbitan atau infrastruktur teknologi jurnal.
Seluruh artikel yang telah diterbitkan dipertahankan sebagai bagian dari rekam ilmiah permanen (permanent scholarly record) dan dikelola melalui platform jurnal serta mekanisme preservasi digital yang diterapkan oleh penerbit. Metadata bibliografis setiap artikel dikelola secara konsisten untuk mendukung identifikasi, pengindeksan, penelusuran, sitasi, dan preservasi jangka panjang.
Milthree Law Journal mendukung penyimpanan dan penyebarluasan artikel melalui repositori institusi, repositori ilmiah, serta layanan pengarsipan dan preservasi digital yang sesuai dengan kebijakan jurnal. Penulis juga diperkenankan untuk mengarsipkan versi artikel yang diterbitkan pada repositori institusi atau platform akademik yang relevan dengan tetap mencantumkan informasi mengenai publikasi asli.
Sebagai jurnal akses terbuka (open access), Milthree Law Journal berupaya memastikan bahwa artikel yang telah diterbitkan tetap tersedia secara bebas dan berkelanjutan bagi pembaca tanpa hambatan berlangganan. Kebijakan preservasi dan pengarsipan ditujukan untuk melindungi rekam ilmiah jurnal serta menjamin keberlangsungan akses terhadap pengetahuan hukum bagi peneliti, akademisi, praktisi, mahasiswa, dan masyarakat.










