Publication Ethics
Milthree Law Journal (MLJ) berkomitmen untuk menjaga standar tertinggi integritas, transparansi, objektivitas, dan etika dalam seluruh proses penerbitan ilmiah. Kebijakan etika publikasi ini berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan, termasuk penulis, editor, reviewer, dan penerbit.
Milthree Law Journal menjalankan proses editorial dengan mengacu pada prinsip-prinsip etika publikasi dan praktik terbaik penerbitan ilmiah, termasuk pedoman yang dikembangkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE). Setiap dugaan pelanggaran etika akan ditangani secara objektif, proporsional, dan berdasarkan bukti.
1. Tanggung Jawab Penulis
Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa naskah yang diajukan merupakan karya ilmiah yang asli, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
Penulis wajib memastikan bahwa:
- naskah merupakan karya asli dan tidak mengandung plagiarisme;
- naskah belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang diajukan secara bersamaan kepada jurnal lain;
- seluruh sumber, gagasan, data, kutipan, tabel, gambar, dan materi pihak lain diberikan atribusi secara tepat;
- metode, data, temuan, dan argumentasi penelitian disajikan secara jujur dan tidak mengandung fabrikasi, falsifikasi, atau manipulasi;
- seluruh pihak yang tercantum sebagai penulis memenuhi kriteria kepengarangan dan telah memberikan kontribusi yang relevan;
- seluruh penulis telah menyetujui versi naskah yang diajukan dan versi akhir yang diterbitkan;
- sumber pendanaan dan konflik kepentingan yang relevan diungkapkan secara transparan; dan
- penelitian yang melibatkan manusia, data pribadi, atau aspek lain yang memerlukan persetujuan etik telah memenuhi persyaratan etik dan hukum yang berlaku.
Penulis bertanggung jawab atas integritas dan keakuratan karya yang diterbitkan serta wajib bekerja sama dengan Editor apabila ditemukan persoalan terhadap artikel sebelum maupun setelah publikasi.
2. Orisinalitas dan Plagiarisme
Milthree Law Journal tidak mentoleransi plagiarisme dalam bentuk apa pun. Setiap naskah akan menjalani pemeriksaan orisinalitas menggunakan Turnitin sebelum memasuki atau selama proses editorial.
Plagiarisme dapat mencakup penggunaan teks, gagasan, argumentasi, data, gambar, tabel, atau materi pihak lain tanpa atribusi yang memadai, termasuk parafrase yang tidak tepat dan penggunaan kembali karya sendiri secara substansial tanpa pengungkapan atau sitasi yang semestinya.
Hasil pemeriksaan kesamaan tidak menjadi satu-satunya dasar penentuan plagiarisme. Editor akan mengevaluasi sumber, pola, dan konteks kesamaan secara substantif sesuai dengan Kebijakan Plagiarisme Milthree Law Journal.
3. Publikasi Ganda dan Redundan
Penulis tidak diperkenankan mengajukan naskah yang secara substansial sama kepada lebih dari satu jurnal secara bersamaan.
Naskah yang telah diterbitkan sebelumnya tidak dapat diajukan kembali sebagai publikasi baru, kecuali bentuk publikasi ulang tersebut secara akademik dan etik dapat dibenarkan, memperoleh persetujuan yang diperlukan, serta diungkapkan secara transparan.
Duplikasi dan publikasi redundan yang tidak diungkapkan dapat menjadi dasar penolakan atau tindakan korektif setelah publikasi.
4. Kepengarangan dan Kontribusi
Kepengarangan harus didasarkan pada kontribusi akademik yang nyata dan signifikan terhadap penelitian dan penyusunan artikel.
Pihak yang tidak memberikan kontribusi yang memadai tidak boleh dicantumkan sebagai penulis (guest/gift authorship). Sebaliknya, individu yang memberikan kontribusi substantif dan memenuhi kriteria kepengarangan tidak boleh sengaja dihilangkan (ghost authorship).
Perubahan penulis, termasuk penambahan, penghapusan, atau perubahan urutan penulis setelah naskah diajukan, harus disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan persetujuan seluruh penulis serta tunduk pada persetujuan Editor.
5. Integritas Data dan Penelitian
Penulis tidak diperkenankan melakukan fabrikasi, falsifikasi, manipulasi, atau penyajian data secara menyesatkan.
Data, dokumen, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, hasil wawancara, maupun bahan penelitian lainnya harus digunakan secara akurat dan sesuai dengan metode penelitian yang dijelaskan.
Apabila diperlukan untuk verifikasi integritas penelitian, Editor dapat meminta penulis memberikan informasi atau dokumentasi pendukung sepanjang permintaan tersebut sesuai dengan aspek hukum, etika, kerahasiaan, dan perlindungan data yang berlaku.
6. Konflik Kepentingan
Penulis, reviewer, dan editor wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan aktual, potensial, atau yang secara wajar dapat dipersepsikan memengaruhi objektivitas proses penelitian, review, atau pengambilan keputusan editorial.
Konflik kepentingan dapat berupa hubungan finansial, profesional, institusional, akademik, pribadi, atau kepentingan lainnya.
Keberadaan konflik kepentingan tidak selalu mengakibatkan penolakan naskah, tetapi harus dikelola secara transparan untuk menjaga independensi proses editorial.
7. Tanggung Jawab Reviewer
Reviewer memiliki tanggung jawab untuk memberikan penilaian yang objektif, independen, konstruktif, dan tepat waktu.
Reviewer wajib:
- menjaga kerahasiaan naskah dan proses review;
- menilai naskah berdasarkan kualitas akademik dan bukan karakteristik pribadi penulis;
- mengungkapkan konflik kepentingan kepada Editor;
- tidak menggunakan informasi atau gagasan yang diperoleh dari naskah yang belum diterbitkan untuk kepentingan pribadi;
- menyampaikan dugaan plagiarisme, duplikasi, atau pelanggaran etika kepada Editor;
- memberikan komentar yang argumentatif dan relevan; serta
- tidak memaksakan sitasi terhadap karya reviewer atau sumber tertentu tanpa alasan akademik yang sah.
Milthree Law Journal menerapkan double-blind peer review dengan sekurang-kurangnya dua reviewer independen sebagaimana ditetapkan dalam kebijakan Peer Review Process jurnal.
8. Tanggung Jawab Editor
Editor bertanggung jawab memastikan bahwa keputusan publikasi dilakukan secara independen, adil, konsisten, dan berdasarkan kualitas akademik naskah.
Editor wajib menjaga kerahasiaan naskah, mengelola konflik kepentingan, memastikan proses peer review berjalan secara objektif, serta tidak menggunakan materi yang belum diterbitkan untuk keuntungan pribadi.
Keputusan editorial tidak boleh dipengaruhi oleh kewarganegaraan, afiliasi institusi, jenis kelamin, agama, pandangan politik, atau karakteristik lain yang tidak berkaitan dengan kualitas akademik.
Keputusan akhir mengenai penerimaan atau penolakan artikel berada pada Pemimpin Redaksi, dengan mempertimbangkan laporan reviewer, kualitas akademik, kepatuhan terhadap etika publikasi, dan kebijakan editorial Milthree Law Journal.
9. Independensi Editorial
Keputusan editorial Milthree Law Journal dibuat secara independen berdasarkan pertimbangan akademik dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan komersial, sponsor, pemilik, penerbit, atau pihak lain di luar proses editorial.
Penerbit mendukung independensi Dewan Editorial dan tidak melakukan intervensi terhadap keputusan menerima atau menolak suatu naskah berdasarkan pertimbangan non-akademik.
10. Kerahasiaan
Editor dan reviewer wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi mengenai naskah yang sedang diproses.
Naskah yang belum diterbitkan, laporan reviewer, korespondensi editorial, dan informasi lain yang diperoleh selama proses peer review tidak boleh disebarluaskan atau digunakan tanpa kewenangan yang sah.
11. Penggunaan Kecerdasan Buatan
Penggunaan teknologi kecerdasan buatan generatif (Generative AI) tidak mengalihkan tanggung jawab akademik dan hukum dari penulis.
AI atau perangkat berbasis AI tidak dapat dicantumkan sebagai penulis, karena tidak dapat memenuhi tanggung jawab kepengarangan, memberikan persetujuan publikasi, atau bertanggung jawab atas integritas karya.
Apabila AI digunakan secara substantif dalam proses penelitian atau penyusunan naskah, penggunaannya harus diungkapkan secara transparan apabila relevan. Penulis tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas akurasi, orisinalitas, sitasi, argumentasi, dan seluruh isi naskah.
Reviewer dan editor tidak diperkenankan memasukkan naskah yang bersifat rahasia ke dalam sistem AI pihak ketiga apabila tindakan tersebut dapat melanggar kerahasiaan, hak cipta, atau perlindungan data.
12. Penelitian yang Melibatkan Manusia
Penelitian yang melibatkan partisipan manusia, wawancara, informasi pribadi, atau data sensitif harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip etik penelitian dan hukum yang berlaku.
Apabila persetujuan etik (ethical clearance) atau informed consent diperlukan berdasarkan karakter penelitian atau ketentuan institusi yang berlaku, penulis harus memperoleh dan mengungkapkannya secara tepat.
Editor dapat meminta dokumentasi pendukung apabila diperlukan.
13. Kesalahan dalam Artikel yang Diterbitkan
Apabila penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan substantif setelah artikel diterbitkan, penulis wajib segera menghubungi Tim Editorial.
Milthree Law Journal berkewajiban menjaga integritas rekam ilmiah (scholarly record) dan akan melakukan tindakan korektif yang sesuai dengan karakter dan tingkat permasalahan.
Tindakan dapat berupa correction, corrigendum, expression of concern, withdrawal, atau retraction.
14. Dugaan Pelanggaran Etika
Setiap dugaan plagiarisme, fabrikasi, falsifikasi, manipulasi sitasi, kepengarangan tidak sah, publikasi ganda, konflik kepentingan yang disembunyikan, manipulasi peer review, atau bentuk pelanggaran etika lainnya akan diperiksa secara adil dan berdasarkan bukti.
Pihak yang dituduh melakukan pelanggaran diberikan kesempatan yang wajar untuk memberikan klarifikasi. Apabila diperlukan, jurnal dapat meminta informasi tambahan atau berkomunikasi dengan institusi terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Tindakan terhadap dugaan pelanggaran tidak semata-mata didasarkan pada tuduhan tanpa pemeriksaan yang memadai.
15. Koreksi, Retraksi, dan Integritas Rekam Ilmiah
Milthree Law Journal tidak menghapus atau mengubah artikel yang telah diterbitkan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan etik.
Apabila diperlukan koreksi atau retraksi, pemberitahuan harus dibuat secara jelas dan ditautkan dengan artikel terkait sehingga status artikel dapat diketahui oleh pembaca.
Retraksi dilakukan apabila terdapat persoalan serius yang menyebabkan temuan atau integritas artikel tidak lagi dapat dipercaya, termasuk pelanggaran etika publikasi yang substansial.
16. Pengaduan dan Banding
Penulis atau pihak lain dapat menyampaikan pengaduan mengenai proses editorial maupun banding terhadap keputusan editorial melalui saluran komunikasi resmi Milthree Law Journal.
Banding harus didasarkan pada argumentasi akademik atau bukti yang relevan dan tidak semata-mata pada ketidaksetujuan terhadap keputusan.
Pengaduan dan banding akan ditangani secara objektif dan, apabila diperlukan, melibatkan editor atau anggota Dewan Editorial yang tidak memiliki konflik kepentingan terhadap perkara tersebut.
17. Tanggung Jawab Penerbit
Penerbit Milthree Law Journal bertanggung jawab mendukung integritas dan keberlanjutan proses penerbitan, preservasi artikel, akses terhadap konten, serta independensi editorial.
Penerbit tidak diperkenankan memengaruhi keputusan editorial berdasarkan kepentingan komersial atau kepentingan lain yang tidak berhubungan dengan kualitas akademik.
18. Komitmen terhadap Etika Publikasi
Milthree Law Journal berkomitmen menjaga integritas seluruh proses komunikasi ilmiah, mulai dari submission, editorial screening, peer review, publication, hingga post-publication oversight.
Jurnal menangani persoalan etika dengan mempertimbangkan prinsip dan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE) serta standar praktik penerbitan ilmiah yang relevan.










