Publication Ethics

Milthree Law Journal mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Komite Etika Publikasi (Committee on Publication Ethics - COPE) dalam semua hal yang berkaitan dengan etika publikasi. Milthree Law Journal mengadaptasi COPE untuk memenuhi standar etika tertinggi yang dimaksudkan untuk editor, penulis, dan reviewer. Penerbit tidak memiliki hak untuk mengintervensi integritas naskah dan hanya bertanggung jawab untuk menerbitkan secara teratur dan tepat waktu.

Untuk Editor:
1. Pihak Editor harus memastikan bahwa penulis mengikuti prosedur/aturan penulisan di Jurnal Hukum Ilmiah.
2. Editor dapat berkomunikasi dengan Manajer Nomoi, Editor, dan Reviewer lain dalam mengambil Keputusan Akhir.
3. Editor harus menolak penugasan ketika ada kemungkinan konflik kepentingan.
4. Editor harus menilai naskah secara objektif tanpa melihat aspek kebangsaan, etnis, afiliasi politik, suku, ras, agama, jenis kelamin, senioritas, atau afiliasi institusi penulis.
5. Editor harus menolak penugasan ketika ada kemungkinan konflik kepentingan.
6. Editor harus memastikan bahwa naskah yang dikirimkan kepada reviewer tidak mengandung informasi tentang penulis, dan sebaliknya.
7. Keputusan editor harus disampaikan kepada penulis dengan tanggapan reviewer, kecuali tanggapan yang bersifat pribadi atau fitnah.
8. Editor harus menghormati permintaan dari penulis yang menolak individu tertentu untuk mengevaluasi naskah dengan alasan yang dapat diterima.
9. Ketika editor menemukan atau mencurigai pelanggaran tindakan penulisan dan konflik kepengarangan, editor dapat mengikuti pedoman dalam diagram alur penyelesaian konflik kepengarangan COPE.
10. Editor dan semua staf harus memastikan kerahasiaan semua naskah yang diterima.

Untuk Reviewer:
1. Reviewer diminta untuk memberikan penilaian terhadap substansi naskah sesuai dengan Fokus dan Lingkup Jurnal dan memberikan rekomendasi penilaian.
2. Reviewer diminta untuk memberikan komentar pada naskah, jika dicurigai menemukan kesalahan prosedural penulisan, penerbitan, dan etika publikasi.
3. Mitra Bestari dapat menyelesaikan pekerjaan pada waktu yang ditentukan dan memberikan informasi kepada editor jika mereka tidak dapat memenuhi batas waktu yang ditentukan.
4. Reviewer harus menjaga kerahasiaan naskah penulis.
5. Reviewer tidak boleh menerima naskah untuk penilaian, jika ada potensi konflik kepentingan, baik secara individu maupun kolaboratif dengan lembaga manapun.
6. Reviewer harus meminta pertimbangan kepada editor tentang kesamaan substansi atau tumpang tindih antara naskah yang sedang dipertimbangkan atau naskah yang sudah diterbitkan lebih umum dengan penulis lain.
7. Informasi atau ide yang diperoleh melalui peer review harus dirahasiakan dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi.

Untuk Penulis:
1. Penulis harus memastikan bahwa naskahnya asli dan tidak melakukan plagiarisme.
2. Penulis harus memastikan bahwa naskah tersebut belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak pernah memberikan hak atas artikel kepada pihak lain.
3. Penulis memastikan bahwa naskah yang dikirim adalah karya sendiri dan mengikuti aturan standar sesuai dengan format kutipan referensi yang tepat.
4. Penulis harus memastikan bahwa naskahnya asli dan tidak terlibat dalam plagiarisme atau plagiarisme otomatis dan Self-Plagiarism.
5. Penulis harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Jurnal Nomoi.
6. Penulis tidak mengirimkan naskah dengan topik dan judul yang sama ke jurnal lain.
7. Penulis harus dapat memberikan informasi dan membuat data penelitian terkait jika editor menemukan dugaan keraguan atau pemalsuan atau plagiarisme dalam naskah.
8. Jika penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang mempengaruhi naskah yang telah dikirim, penulis harus segera memberi tahu editor untuk segera menarik naskah dan memperbaikinya.
9. Penulis tidak diizinkan menarik artikel yang sedang ditinjau oleh reviewer sebelum dikembalikan oleh reviewer kepada editor.