Kajian Terhadap Kedudukan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Keywords:
Advokat, Penegak Hukum, Sistem Peradilan PidanaAbstract
Kajian ini meneliti kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Tujuan utamanya adalah menganalisis peran dan pentingnya advokat dalam menjamin persidangan yang adil serta menegakkan hak-hak terdakwa. Masalah utama yang dibahas adalah efektivitas advokat dalam mengatasi kompleksitas hukum dan melindungi kepentingan hukum klien mereka. Metodologi yang digunakan melibatkan pendekatan yuridis normatif dengan penelitian hukum doktrinal dan analisis literatur hukum. Penelitian ini mengeksplorasi berbagai tantangan yang dihadapi advokat, termasuk akses terbatas ke berkas perkara, campur tangan dari aparat penegak hukum, dan kendala lainnya yang dapat menghambat upaya advokat dalam memberikan pembelaan yang maksimal. Temuan menunjukkan bahwa advokat memainkan peran krusial dalam proses peradilan pidana. Mereka sering menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa prosedur hukum dijalankan dengan adil dan bahwa hak-hak terdakwa dilindungi sepenuhnya. Meskipun menghadapi berbagai hambatan, kehadiran advokat sangat penting untuk menjaga integritas peradilan dan melindungi hak asasi manusia. Studi ini menyimpulkan bahwa memperkuat kemandirian, kompetensi, dan sumber daya advokat adalah langkah penting untuk meningkatkan efektivitas keseluruhan sistem peradilan pidana di Indonesia. Penguatan ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas pembelaan hukum yang diberikan tetapi juga akan berkontribusi pada kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
Downloads
References
Abdussalam and DPM Sitompul. Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Restu Agung, 2007.
Acep Saepudin and Geofani Milthree Saragih. Eksistensi Advokat Dalam Penegakan Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2023.
Adha, Ismail, Rio Bayu Riansyah Harahap, and Fauziah Lubis. “Peranan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat 3, no. 3 (February 14, 2023): 746–52. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v3i3.2932.
Andri Nurwandri, Nur Fadhilah Syam, Beby Ayu, Mira Selvia, Nur Hayati, Rahmat Fadhillah, and Windi Santika. “Evaluasi Etika Profesi Advokat Dalam Pelayanan Hukum Dan Kepentingan Klien.” Mediation : Journal of Law 2, no. 4 (2023).
Ari Yusuf Amir. Strategi Bisnis Jasa Advokat. Jakarta: NAVILA IDEA, 2008.
Asmuni. “Relevansi Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum Perspektif Hukum Islam.” Al-Mawarid: JSYH 6, no. 1 (2024).
Binoto Nadapdap. Menjajaki Seluk Beluk Honorarium Advokat. Jakarta: Jala Permata, 2008.
Chaniago, Abdau Abdi, Mahdi Nasution, and Fauziah Lubis. “Pernan Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat 3, no. 3 (February 14, 2023): 705–15. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v3i3.2928.
Daniel S.Lev. Advokat Indonesia Mencari Legitimasi. Jakarta: PSHK, 2001.
Endira, Bramedika Kris, Muhammad Junaidi, Diah Sulistyani Ratna Sediati, and Amri Panahatan Sihotang. “Kedudukan Dan Peran Organisasi Profesi Advokat Terhadap Advokat Yang Berhadapan Dengan Hukum.” JURNAL USM LAW REVIEW 5, no. 1 (May 29, 2022): 389. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4841.
Fauzie Yusuf Hasibuan. Strategi Penegakan Hukum. Jakarta: Fauzie & Partners, 2002.
Fitriyanti, Fitriyanti. “Menilik Peran Organisasi Advokat Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Dan Kehormatan Profesi.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan 9, no. 2 (September 30, 2022): 109–21. https://doi.org/10.59635/jihk.v9i2.271.
Frans Hendra Winarta. Advokat Indonesia Citra, Idealisme Dan Keprihatinan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.
Gugu, Steven S. “Analisis Hukum Tentang Peran Advokat Dalam Persidangan Secara Elektronik (E-Litigation).” Scientia De Lex 9, no. 1 (2021).
Hasibuan, Paet, Muhammad Nurul Azmi, and Fauziah Lubis. “Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Profesi Advokat melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi RI.” Journal on Education 5, no. 2 (January 8, 2023): 1850–54. https://doi.org/10.31004/joe.v5i2.825.
Henry Campbel Black. Black’s Dictionarry. St. Paul: MN: West Publishing Co, 1990.
Heri Tahir. Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jakarta: LaksBang PRESSindo, 2010.
Ichwan Setiawan, Ridho Fitriantoro, and Ibnu Mubarok. “Pembatasan Hak-Hak Tersangka Dan Terdakwa Dalam Tindak Pidana Narkoba: Keseimbangan Antara Kepentingan Negara Dan Hak Asasi Manusia.” DECISIO: Journal of Law 1, no. 1 (2024).
Iftitah Khalisha, Iftitah Khalisha Iftitah Khalisha. “Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum Pidana.” As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 5, no. 2 (January 7, 2023): 341–47. https://doi.org/10.47467/as.v5i2.2628.
Ishaq. Pendidikan Keadvokatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
John Sinclair. Collins Cobuild English Language Dictionary. London: William Collins Sons & Co., Ltd, 1987.
Jonaedi Efendi and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Kencana, 2018.
Krisnowo, Ratih Dwi Anggraini Puspitaningtyas, and Reza Mariana Sianturi. “Peran Advokat Dalam Pendampingan Hukum Terhadap Klien.” Jurnal Jendela Hukum 9, no. 1 (April 26, 2022): 52–63. https://doi.org/10.24929/fh.v9i1.1958.
Kunarto. Ikhtisar Implementasi Hak Asasi Manusia Dalam Penegakan Hukum. Jakarta: Cipta Manunggal, 1996.
Laksono, Alam Suryo. “Eksistensi Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Proses Peradilan Pidana Ditinjau Dari Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” UNES Journal of Swara Justisia 5, no. 1 (April 30, 2021): 113. https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i1.203.
Lasdin Wlas. Cakrawala Advokat Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1989.
Lilik Mulyadi. Bunga Rampai Hukum Acara Pidana Perspektif, Teoritis Dan Praktek. Bandung: Alumni, 2008.
Marisa Nabila, Oriza Salsabila, Amenobelia Sitepu, Thomas Ridoansih, and Sri Yunita. “Studi Literatur: Tantangan Dalam Menegakkan Hukum Keadilan Di Indonesi.” Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran 7, no. 1 (2023).
Muhaimim. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Muhlashin, Ias. “Negara Hukum, Demokrasi dan Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 8, no. 1 (June 29, 2021): 87–100. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v8i1.18114.
Peace Hasibuan, Mutiara Nora, and Mujiono Hafidh Prasetyo. “Kedudukan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 1 (April 23, 2022): 159. https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.4629.
Risaputra, Jessi Septamirza, and Junior B Gregorius. “Peranan Advokat Terkait Implementasi Restorative Justice dalam Praktik Peradilan Pidana di Indonesia.” Jurnal Hukum Staatrechts 5, no. 2 (2022).
Rosdalina. “Peran Advokat Terhadap Penegakan Hukum Di Pengadilan Agama.” Jurnal Politik Profetik VI, no. II (2015).
Sukris Sarmadi. Advokat : Litigasi & Non Litigasi Pengadilan. Bandung: CV Mandar Maju, 2009.
Suslianto, Suslianto. “Peran Advokat Dalam Proses Pendampingan Hukum Ditingkat Penyidikan Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” At-Tanwir Law Review 1, no. 2 (August 30, 2021): 117. https://doi.org/10.31314/atlarev.v1i2.1644.
Unti, Nurmala, Lisnawaty W Badu, and Jufryanto Puluhulawa. “Faktor Penghambat Kepolisian Resor Gorontalo Dalam Penanganan Dugaan Kepemilikan Batu Hitam Yang Ditemukan Di Kecamatan Pulubala (Studi Kasus Tipidter Polres Gorontalo).” Doktrin:Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik 2, no. 2 (2024).
V. Harlen Sinaga. Dasar-Dasar Profesi Advokat. Jakarta: Erlangga, 2011.
Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Zulaidi. “Manfaat Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Tersangka/Terdakwa Dalam Usaha Mencari Keadilan.” Thesis, Universitas Airlangga, 1993.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Acep Saepudin (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.