Publication Process

Milthree Law Journal menerapkan proses publikasi yang transparan, objektif, independen, dan berorientasi pada integritas akademik. Setiap naskah yang diajukan akan melalui proses seleksi editorial dan penelaahan sejawat (peer review) untuk memastikan orisinalitas, kualitas metodologis, kedalaman analisis hukum, serta kontribusinya terhadap pengembangan ilmu hukum.

1. Pengajuan Naskah

Seluruh naskah wajib diajukan secara daring melalui Open Journal Systems (OJS) Milthree Law Journal. Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa naskah telah sesuai dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, pedoman penulis, template naskah, gaya sitasi, serta kebijakan etika publikasi yang berlaku.

Pengajuan naskah tidak secara otomatis berarti bahwa naskah tersebut diterima untuk diterbitkan.

2. Pemeriksaan Awal Editorial

Setiap naskah yang masuk akan diperiksa terlebih dahulu oleh Tim Editorial. Pemeriksaan meliputi kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, struktur naskah, kualitas akademik, orisinalitas, metodologi penelitian, kualitas argumentasi dan analisis hukum, penggunaan sumber ilmiah, serta kepatuhan terhadap pedoman penulis.

Naskah yang tidak memenuhi persyaratan dasar jurnal dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki atau ditolak tanpa melalui proses peer review.

3. Pemeriksaan Orisinalitas dan Integritas Akademik

Naskah yang memenuhi persyaratan awal akan diperiksa untuk memastikan orisinalitas dan kepatuhan terhadap prinsip etika publikasi.

Indikasi plagiarisme, publikasi ganda, fabrikasi atau falsifikasi data, manipulasi sitasi, kepengarangan yang tidak tepat, konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, atau bentuk pelanggaran integritas akademik lainnya dapat menjadi dasar bagi editor untuk menolak naskah atau melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

4. Penelaahan Sejawat (Peer Review)

Naskah yang lolos pemeriksaan editorial akan dikirim kepada reviewer independen yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang kajian naskah.

Reviewer melakukan evaluasi terhadap orisinalitas penelitian, ketepatan metodologi, kualitas argumentasi dan penalaran hukum, penggunaan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang relevan, landasan teori dan doktrin hukum, penggunaan literatur ilmiah mutakhir, serta kontribusi penelitian terhadap perkembangan ilmu hukum.

Reviewer wajib menjaga kerahasiaan naskah, menghindari konflik kepentingan, serta memberikan penilaian secara objektif, kritis, dan konstruktif.

5. Keputusan Editorial

Berdasarkan hasil penilaian reviewer dan evaluasi Tim Editorial, keputusan terhadap naskah dapat berupa:

Diterima (Accept Submission) — Revisi Diperlukan (Revisions Required) — Diajukan Kembali untuk Ditinjau (Resubmit for Review) — Ditolak (Decline Submission).

Rekomendasi reviewer merupakan bagian penting dalam proses evaluasi, tetapi keputusan akhir mengenai penerimaan atau penolakan naskah berada pada Editor berdasarkan kualitas akademik, integritas, dan kesesuaiannya dengan kebijakan jurnal.

Keputusan editorial dilakukan secara independen tanpa diskriminasi berdasarkan kewarganegaraan, afiliasi institusi, jenis kelamin, agama, pandangan politik, maupun karakteristik lain yang tidak berkaitan dengan kualitas akademik naskah.

6. Revisi dan Evaluasi Ulang

Apabila revisi diperlukan, penulis wajib menanggapi secara cermat seluruh komentar dan rekomendasi reviewer maupun editor.

Penulis dapat diminta menyertakan tanggapan terhadap reviewer secara sistematis (point-by-point response) yang menjelaskan perubahan yang telah dilakukan atau memberikan argumentasi akademik apabila terdapat rekomendasi reviewer yang tidak diterapkan.

Naskah hasil revisi dapat dikembalikan kepada reviewer untuk dievaluasi kembali atau dinilai langsung oleh Editor, bergantung pada substansi dan tingkat revisi yang diperlukan.

7. Penerimaan Akhir

Naskah hanya akan dinyatakan diterima (accepted) setelah Editor memastikan bahwa seluruh persoalan substantif yang ditemukan dalam proses editorial dan peer review telah ditanggapi secara memadai.

Penerimaan naskah menunjukkan bahwa artikel telah memenuhi standar akademik dan editorial Milthree Law Journal.

8. Copyediting

Naskah yang telah diterima akan memasuki tahap copyediting. Pada tahap ini dilakukan pemeriksaan terhadap bahasa, tata bahasa, konsistensi penulisan, ketepatan sitasi dan referensi, identitas penulis, afiliasi institusi, metadata, serta kesesuaian dengan gaya selingkung jurnal.

Proses copyediting tidak dimaksudkan untuk mengubah substansi atau argumentasi akademik dari naskah yang telah diterima.

9. Produksi dan Proofreading

Setelah copyediting, naskah memasuki tahap Production untuk dipersiapkan dalam format akhir publikasi (galley).

Penulis dapat diminta melakukan pemeriksaan akhir terhadap nama penulis, afiliasi, tabel, gambar, sitasi, referensi, kesalahan tipografi, serta unsur produksi lainnya.

Perubahan substansial terhadap isi akademik naskah pada tahap ini pada prinsipnya tidak diperkenankan, kecuali memperoleh persetujuan Editor.

10. Penjadwalan dan Publikasi

Setelah seluruh proses editorial, copyediting, produksi, dan pemeriksaan akhir selesai, artikel akan dijadwalkan untuk diterbitkan dalam edisi Milthree Law Journal yang sesuai.

Penentuan edisi publikasi mempertimbangkan jadwal penerbitan jurnal, penyelesaian proses editorial, relevansi akademik, dan pertimbangan editorial lainnya.

11. Integritas Pascapublikasi

Tanggung jawab jurnal terhadap integritas karya ilmiah tetap berlangsung setelah artikel diterbitkan.

Apabila setelah publikasi ditemukan kesalahan substantif, plagiarisme, persoalan kepengarangan, konflik kepentingan, manipulasi data atau sitasi, maupun bentuk pelanggaran etika publikasi lainnya, Dewan Editorial dapat mengambil tindakan korektif sesuai dengan tingkat permasalahannya.

Tindakan tersebut dapat berupa penerbitan correction, corrigendum, expression of concern, withdrawal, atau retraction sesuai dengan kebijakan etika dan integritas publikasi jurnal.

Alur Proses Publikasi

Submission → Preliminary Editorial Assessment → Originality & Integrity Screening → Peer Review → Editorial Decision → Author Revision → Re-evaluation → Final Acceptance → Copyediting → Production & Proofreading → Scheduling → Publication → Post-Publication Oversight.