Plagiarism

Milthree Law Journal (MLJ) berkomitmen untuk menjaga integritas, orisinalitas, dan kredibilitas setiap karya ilmiah yang diterbitkan. Setiap naskah yang diajukan harus merupakan karya asli penulis, tidak mengandung plagiarisme, fabrikasi, falsifikasi, duplikasi publikasi, atau bentuk pelanggaran integritas akademik lainnya.

Pemeriksaan Orisinalitas

Setiap naskah yang diajukan ke Milthree Law Journal akan melalui pemeriksaan orisinalitas sebelum dilanjutkan ke tahap peer review. Tim Editorial menggunakan Turnitin sebagai perangkat pendeteksi kesamaan (similarity detection software) untuk mengidentifikasi kemiripan antara naskah yang diajukan dengan sumber-sumber yang telah tersedia.

Hasil pemeriksaan Turnitin tidak digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan adanya plagiarisme. Laporan kesamaan akan dievaluasi oleh Editor dengan mempertimbangkan sumber kemiripan, pola penggunaan teks, ketepatan atribusi dan sitasi, serta konteks akademik dari bagian yang teridentifikasi.

Bentuk Plagiarisme

Milthree Law Journal tidak mentoleransi plagiarisme dalam bentuk apa pun, termasuk pengambilan teks, gagasan, argumentasi, data, tabel, gambar, atau materi milik pihak lain tanpa atribusi yang tepat; parafrase yang terlalu dekat dengan sumber asli tanpa pengakuan yang memadai; penggunaan kembali secara substansial terhadap karya sendiri tanpa pengungkapan dan sitasi yang tepat (text recycling/self-plagiarism); serta bentuk penggunaan karya pihak lain yang dapat menyesatkan mengenai orisinalitas atau kepengarangan suatu karya.

Setiap kutipan, parafrase, data, gambar, tabel, maupun gagasan yang berasal dari sumber lain harus diberikan atribusi dan referensi yang sesuai dengan standar akademik dan pedoman sitasi jurnal.

Batas Kesamaan

Milthree Law Journal menetapkan tingkat kesamaan maksimal sebesar 20% berdasarkan hasil pemeriksaan Turnitin. Namun, persentase kesamaan tidak secara otomatis menentukan apakah suatu naskah mengandung plagiarisme.

Editor berwenang melakukan penilaian substantif terhadap laporan kesamaan. Naskah dengan persentase di bawah batas tersebut tetap dapat dikembalikan atau ditolak apabila ditemukan indikasi plagiarisme substantif, sedangkan kesamaan yang berasal dari kutipan yang benar, daftar pustaka, istilah hukum, nama peraturan perundang-undangan, atau materi lain yang secara wajar tidak dapat dihindari akan dievaluasi berdasarkan konteksnya.

Tindakan Editorial

Apabila indikasi plagiarisme atau duplikasi ditemukan sebelum publikasi, Editor dapat meminta klarifikasi dan perbaikan, mengembalikan naskah untuk direvisi, menghentikan proses peer review, atau menolak naskah, bergantung pada sifat dan tingkat pelanggaran.

Apabila pelanggaran baru diketahui setelah artikel diterbitkan, Dewan Editorial akan melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Berdasarkan tingkat dan karakter pelanggaran, jurnal dapat menerbitkan koreksi (correction), pernyataan keprihatinan (expression of concern), atau melakukan penarikan/retraksi (retraction) terhadap artikel sesuai dengan kebijakan etika publikasi jurnal.

Tanggung Jawab Penulis

Dengan mengajukan naskah kepada Milthree Law Journal, penulis menyatakan bahwa naskah tersebut merupakan karya asli, belum pernah diterbitkan sebelumnya, dan tidak sedang dipertimbangkan secara bersamaan untuk diterbitkan oleh jurnal lain.

Penulis bertanggung jawab atas keaslian seluruh isi naskah, keakuratan kutipan dan referensi, serta perolehan izin yang diperlukan untuk penggunaan materi pihak ketiga yang dilindungi hak cipta.

Milthree Law Journal mendorong penulis untuk melakukan pemeriksaan orisinalitas secara mandiri sebelum mengajukan naskah guna memastikan kepatuhan terhadap standar integritas akademik dan etika publikasi.

Komitmen Integritas Publikasi

Milthree Law Journal menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap plagiarisme dan berkomitmen menjaga integritas rekam ilmiah melalui pemeriksaan orisinalitas, evaluasi editorial, peer review, serta tindakan korektif yang transparan terhadap dugaan pelanggaran etika publikasi.