Open Access Statement
Milthree Law Journal berkomitmen untuk mendukung dan mempromosikan akses terbuka terhadap penelitian dan pengetahuan hukum. Semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini tersedia secara bebas dan terbuka untuk siapa saja untuk dibaca, diunduh, dan dibagikan tanpa biaya atau batasan akses. Kami percaya bahwa penyebaran informasi dan pengetahuan yang luas sangat penting untuk kemajuan ilmu dan praktik hukum.
Dengan mengadopsi model akses terbuka, Milthree Law Journal memastikan bahwa penelitian yang diterbitkan dapat diakses oleh komunitas global tanpa hambatan. Ini termasuk akademisi, peneliti, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat umum yang memiliki minat terhadap perkembangan hukum.
Prinsip utama dari kebijakan akses terbuka kami adalah sebagai berikut:
1. Akses Gratis
Semua artikel yang diterbitkan tersedia secara gratis di situs web jurnal. Pengguna bebas membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau merujuk teks lengkap artikel tanpa perlu meminta izin sebelumnya dari penerbit atau penulis.
2. Hak Penulis
Penulis mempertahankan hak cipta atas karya mereka. Artikel diterbitkan di bawah lisensi Creative Commons yang memungkinkan penggunaan dan distribusi tanpa batas, asalkan karya asli diberikan atribusi yang sesuai.
3. Transparansi dan Keterbukaan
Proses penerimaan, peninjauan, dan penerbitan artikel dilakukan dengan transparansi penuh. Kebijakan ini memastikan bahwa semua langkah dalam proses penerbitan dapat diakses oleh penulis dan pembaca.
4. Mendukung Penyebaran Pengetahuan
Dengan menyediakan akses terbuka ke artikel yang diterbitkan, Jurnal Hukum Milthree mendukung penyebaran pengetahuan hukum yang lebih luas dan inklusif, serta mendorong kolaborasi dan diskusi di antara komunitas hukum global.
Kami mengundang semua pihak yang berminat untuk mengakses dan memanfaatkan sumber daya yang tersedia di Jurnal Hukum Milthree, serta berkontribusi dalam memajukan penelitian dan praktik hukum melalui publikasi di jurnal ini.