Open Access Statement

Milthree Law Journal berkomitmen untuk menyediakan media publikasi ilmiah yang berkualitas dengan tetap menjaga keterjangkauan biaya bagi para penulis. Untuk mendukung proses editorial, penelaahan sejawat (peer review), penyuntingan, tata letak, penerbitan daring, serta pengelolaan jurnal secara berkelanjutan, jurnal ini menetapkan Article Processing Charge (APC) sebesar Rp250.000 untuk setiap artikel yang dinyatakan diterima (accepted) untuk dipublikasikan.

Biaya publikasi hanya dikenakan setelah artikel dinyatakan diterima berdasarkan hasil proses review dan keputusan editor. Tidak ada biaya pada tahap pengiriman (submission) maupun selama proses penelaahan naskah.

Kebijakan biaya publikasi Milthree Law Journal didasarkan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Biaya Publikasi
    Setiap artikel yang telah dinyatakan diterima untuk diterbitkan dikenakan biaya publikasi sebesar Rp250.000 per artikel.
  2. Tidak Ada Biaya Pengiriman Naskah
    Penulis tidak dikenakan biaya apa pun pada saat mengirimkan naskah ataupun selama proses review berlangsung.
  3. Cakupan Biaya
    Biaya publikasi digunakan untuk mendukung proses editorial, penelaahan sejawat, penyuntingan bahasa dan format, produksi artikel, penerbitan secara daring, serta pemeliharaan sistem jurnal.
  4. Komitmen terhadap Kualitas
    Pembayaran biaya publikasi tidak memengaruhi hasil proses penilaian naskah. Setiap artikel tetap melalui proses peer review dan evaluasi editorial berdasarkan kualitas ilmiah, orisinalitas, serta kesesuaiannya dengan fokus dan ruang lingkup jurnal.

Milthree Law Journal berupaya menghadirkan layanan publikasi yang profesional, transparan, dan terjangkau sehingga dapat mendukung penyebaran hasil penelitian hukum kepada masyarakat akademik, praktisi, dan publik secara luas.