Kebijakan Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI Policy)

Milthree Law Journal (MLJ) mengakui perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Generative Artificial Intelligence (Generative AI) sebagai bagian dari transformasi dalam penelitian, penulisan, dan penerbitan ilmiah. Penggunaan teknologi AI diperbolehkan secara terbatas sepanjang dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan tidak menggantikan kontribusi intelektual serta tanggung jawab akademik manusia.

Kebijakan ini berlaku bagi penulis, reviewer, dan editor dalam seluruh proses penerbitan Milthree Law Journal.

1. Prinsip Umum Penggunaan AI

Teknologi AI dapat digunakan sebagai alat bantu dalam proses penelitian dan penulisan, tetapi tidak dapat menggantikan tanggung jawab intelektual penulis.

Penulis tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas orisinalitas, akurasi, integritas, argumentasi hukum, data, sitasi, referensi, dan kesimpulan yang terdapat dalam naskah, termasuk bagian yang dikembangkan dengan bantuan teknologi AI.

Penggunaan AI tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan penulis dari tanggung jawab atas kesalahan, informasi yang tidak akurat, referensi fiktif, plagiarisme, pelanggaran hak cipta, atau pelanggaran etika publikasi lainnya.

2. AI Tidak Dapat Dicantumkan sebagai Penulis

Perangkat AI, termasuk Generative AI, tidak dapat dicantumkan sebagai penulis atau co-author dalam artikel yang diterbitkan oleh Milthree Law Journal.

Status kepengarangan hanya dapat diberikan kepada individu yang memberikan kontribusi intelektual yang memenuhi kriteria kepengarangan serta mampu:

  • bertanggung jawab atas substansi karya;
  • memberikan persetujuan terhadap versi akhir artikel;
  • menyatakan dan mengelola konflik kepentingan;
  • menjamin orisinalitas dan integritas penelitian; serta
  • bertanggung jawab terhadap pertanyaan atau persoalan yang muncul setelah publikasi.

AI tidak dapat memenuhi tanggung jawab tersebut sehingga tidak memenuhi syarat sebagai penulis.

3. Penggunaan AI yang Diperbolehkan

Penulis dapat menggunakan teknologi AI secara proporsional sebagai alat bantu, antara lain untuk perbaikan tata bahasa, penyuntingan bahasa, peningkatan keterbacaan, penerjemahan, pengorganisasian informasi, atau fungsi teknis lain yang mendukung proses penulisan.

Penggunaan AI tidak boleh menggantikan proses intelektual utama yang seharusnya dilakukan oleh penulis, khususnya dalam membangun argumentasi hukum, melakukan interpretasi terhadap sumber hukum, menentukan temuan penelitian, dan mengambil kesimpulan akademik.

Seluruh keluaran AI yang digunakan harus diperiksa, diverifikasi, dan disunting secara kritis oleh penulis sebelum dimasukkan ke dalam naskah.

4. Pengungkapan Penggunaan AI

Penggunaan Generative AI secara substantif dalam proses penelitian atau penyusunan naskah harus diungkapkan secara transparan kepada Milthree Law Journal.

Pengungkapan sekurang-kurangnya menjelaskan nama alat AI yang digunakan, tujuan penggunaannya, dan bagian atau tahapan penelitian yang melibatkan AI.

Apabila AI hanya digunakan untuk koreksi tata bahasa, ejaan, atau penyuntingan bahasa yang tidak mengubah substansi ilmiah, pengungkapan dapat mengikuti kebijakan editorial jurnal dan karakter penggunaan teknologi tersebut.

Editor berhak meminta penulis memberikan informasi tambahan mengenai penggunaan AI apabila diperlukan untuk menilai integritas dan transparansi naskah.

5. Verifikasi Informasi dan Referensi

Penulis dilarang mengandalkan keluaran AI tanpa melakukan verifikasi terhadap kebenaran informasi yang dihasilkan.

Penulis wajib secara mandiri memeriksa setiap:

peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, artikel jurnal, DOI, data, kutipan, nama penulis, teori, fakta, dan sumber hukum lainnya yang diperoleh atau ditemukan dengan bantuan AI.

Referensi atau sumber yang dihasilkan AI tidak boleh dicantumkan sebelum penulis memastikan bahwa sumber tersebut benar-benar ada, dapat diverifikasi, dan mendukung pernyataan yang dirujuk.

Penggunaan referensi fiktif atau informasi hukum yang tidak dapat diverifikasi dapat menjadi dasar bagi tindakan editorial.

6. AI dan Orisinalitas Naskah

Penggunaan AI tidak mengurangi kewajiban penulis untuk menghasilkan karya yang orisinal dan bebas dari plagiarisme.

Naskah tetap dapat menjalani pemeriksaan orisinalitas dan evaluasi integritas akademik sesuai dengan Plagiarism Policy dan Publication Ethics Milthree Law Journal.

Apabila penggunaan AI menyebabkan fabrikasi informasi, manipulasi sumber, plagiarisme, atau bentuk pelanggaran integritas lainnya, tanggung jawab tetap berada pada penulis.

7. AI dalam Analisis Hukum

Karena karakter penelitian hukum sangat bergantung pada interpretasi, argumentasi, validitas sumber, konteks yurisdiksi, dan perkembangan peraturan serta putusan pengadilan, keluaran AI tidak boleh diperlakukan sebagai otoritas hukum atau sumber primer.

Penulis wajib merujuk langsung pada sumber hukum yang relevan dan dapat diverifikasi.

Analisis hukum, interpretasi norma, evaluasi putusan, argumentasi akademik, serta kesimpulan penelitian harus berada di bawah kendali dan pertanggungjawaban intelektual penulis.

8. AI, Data, dan Kerahasiaan

Penulis dilarang memasukkan data rahasia, data pribadi yang dilindungi, dokumen penelitian yang bersifat konfidensial, atau informasi pihak ketiga yang tidak boleh disebarluaskan ke dalam layanan AI apabila tindakan tersebut dapat menimbulkan pelanggaran terhadap privasi, kerahasiaan, hak cipta, atau ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis bertanggung jawab memahami ketentuan penggunaan, penyimpanan data, dan privasi dari perangkat AI yang digunakan.

9. Penggunaan AI oleh Reviewer

Reviewer tidak diperkenankan mengunggah atau memasukkan naskah yang sedang ditelaah, baik seluruh maupun sebagian substansial, ke dalam platform Generative AI pihak ketiga apabila hal tersebut dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap kerahasiaan proses peer review, perlindungan data, atau hak kekayaan intelektual.

Reviewer bertanggung jawab secara pribadi atas laporan peer review yang diberikan.

AI tidak boleh digunakan untuk menggantikan penilaian akademik, analisis kritis, atau keputusan profesional reviewer terhadap kualitas suatu naskah.

10. Penggunaan AI oleh Editor

Editor wajib menjaga kerahasiaan seluruh naskah yang sedang diproses dan tidak diperkenankan memasukkan materi rahasia ke dalam sistem AI pihak ketiga apabila tindakan tersebut berpotensi mengungkapkan konten naskah atau informasi penulis dan reviewer.

Teknologi AI tidak boleh menjadi pengambil keputusan akhir mengenai penerimaan atau penolakan suatu naskah.

Seluruh keputusan editorial tetap merupakan tanggung jawab manusia dan harus didasarkan pada penilaian akademik, laporan reviewer, kebijakan jurnal, serta standar etika publikasi.

11. Gambar dan Data yang Dihasilkan AI

Penggunaan AI untuk menghasilkan atau memodifikasi gambar, ilustrasi, data penelitian, atau materi yang disajikan sebagai bukti empiris harus diungkapkan secara transparan dan tunduk pada evaluasi editorial.

AI tidak boleh digunakan untuk menciptakan, memalsukan, atau memanipulasi data penelitian dengan cara yang dapat menyesatkan pembaca mengenai fakta atau hasil penelitian yang sebenarnya.

Editor dapat meminta penulis menyerahkan sumber asli atau informasi tambahan untuk memverifikasi integritas materi tersebut.

12. Pelanggaran Kebijakan AI

Penggunaan AI yang tidak diungkapkan ketika pengungkapan diperlukan, fabrikasi sumber atau data melalui AI, pelanggaran kerahasiaan, manipulasi materi penelitian, atau penggunaan AI lainnya yang bertentangan dengan integritas akademik dapat diperlakukan sebagai persoalan etika publikasi.

Sebelum publikasi, tindakan editorial dapat berupa permintaan klarifikasi, revisi, penghentian proses peer review, atau penolakan naskah.

Apabila persoalan ditemukan setelah publikasi, Milthree Law Journal dapat melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan yang sesuai, termasuk correction, expression of concern, atau retraction, berdasarkan sifat dan tingkat pelanggaran.

13. Tanggung Jawab Akhir

Penggunaan AI tidak mengalihkan tanggung jawab akademik, etik, maupun hukum dari manusia kepada teknologi.

Penulis bertanggung jawab sepenuhnya atas artikel yang diajukan dan diterbitkan; reviewer bertanggung jawab atas penilaian yang diberikan; dan Editor bertanggung jawab atas keputusan editorial.

Milthree Law Journal akan meninjau dan memperbarui kebijakan penggunaan AI secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, praktik penerbitan ilmiah, dan standar integritas penelitian.