Focus And Scope

Milthree Law Journal (MLJ) merupakan jurnal ilmiah hukum yang menerbitkan penelitian orisinal, kritis, dan berkualitas tinggi mengenai perkembangan hukum pada tingkat nasional, komparatif, dan internasional. Jurnal ini bertujuan menjadi forum akademik bagi pengembangan pemikiran hukum yang menghubungkan teori, doktrin, regulasi, praktik peradilan, kebijakan publik, dan dinamika perubahan sosial.

Milthree Law Journal memberikan perhatian khusus terhadap penelitian yang tidak hanya mendeskripsikan ketentuan hukum, tetapi juga menawarkan analisis kritis, kebaruan, argumentasi hukum yang kuat, serta kontribusi terhadap pengembangan ilmu dan praktik hukum. Penelitian mengenai hukum Indonesia didorong untuk ditempatkan dalam konteks yang lebih luas melalui perspektif komparatif, transnasional, regional, atau global apabila relevan dengan substansi penelitian.

Fokus Utama

Milthree Law Journal menerima artikel ilmiah dalam bidang hukum yang mencakup:

  • Hukum Tata Negara dan Konstitusi, termasuk konstitusionalisme, demokrasi, lembaga negara, judicial review, sistem pemilu, dan perlindungan hak konstitusional;
  • Hukum Administrasi Negara, termasuk pemerintahan, kewenangan administrasi, pelayanan publik, regulasi, perizinan, dan kebijakan publik;
  • Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana, termasuk hukum pidana materiil, hukum acara pidana, kebijakan kriminal, pemidanaan, restorative justice, dan perkembangan sistem peradilan pidana;
  • Hukum Perdata dan Hukum Bisnis, termasuk kontrak, perlindungan konsumen, perusahaan, perdagangan, investasi, perbankan, kepailitan, dan perkembangan transaksi digital;
  • Hukum Internasional, termasuk hukum internasional publik dan privat, hukum humaniter, hubungan hukum antarnegara, organisasi internasional, dan perkembangan hukum transnasional;
  • Hak Asasi Manusia, termasuk perlindungan HAM, akses terhadap keadilan, kesetaraan, kelompok rentan, dan hubungan antara HAM dengan kebijakan negara;
  • Hukum dan Teknologi, termasuk kecerdasan buatan, perlindungan data pribadi, keamanan siber, platform digital, transaksi elektronik, dan transformasi digital dalam sistem hukum;
  • Hukum Lingkungan dan Sumber Daya Alam, termasuk perubahan iklim, pertambangan, kehutanan, energi, keberlanjutan, dan tata kelola sumber daya alam;
  • Hukum Agraria dan Pertanahan, termasuk hak atas tanah, pengadaan tanah, konflik agraria, tata ruang, dan kebijakan pertanahan;
  • Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, termasuk perlindungan pekerja, hubungan kerja, serikat pekerja, penyelesaian perselisihan, dan perkembangan regulasi ketenagakerjaan;
  • Hukum Islam dan Studi Hukum Komparatif, terutama kajian yang mengembangkan analisis perbandingan antara sistem, tradisi, atau institusi hukum; serta
  • Teori Hukum, Filsafat Hukum, dan Pembaruan Hukum, termasuk jurisprudence, politik hukum, reformasi hukum, socio-legal studies, dan perkembangan teori hukum kontemporer.

Pendekatan dan Metodologi

Milthree Law Journal terbuka terhadap berbagai pendekatan dan metodologi penelitian hukum, termasuk penelitian hukum normatif atau doktrinal, empiris, socio-legal, komparatif, konseptual, historis, pendekatan kasus, pendekatan peraturan perundang-undangan, serta penelitian interdisipliner yang memiliki keterkaitan substantif dengan persoalan hukum. Hal ini sesuai dengan orientasi metodologis yang telah dinyatakan dalam template MLJ.

Artikel yang menggunakan pendekatan interdisipliner harus tetap menempatkan persoalan dan analisis hukum sebagai komponen utama penelitian.

Cakupan Geografis

Milthree Law Journal tidak membatasi publikasi pada satu yurisdiksi tertentu. Jurnal menerima penelitian mengenai Indonesia maupun yurisdiksi lain, termasuk penelitian hukum komparatif dan internasional.

Kajian mengenai Indonesia sangat diterima, khususnya apabila mampu menunjukkan relevansi yang lebih luas terhadap perkembangan teori hukum, reformasi regulasi, praktik peradilan, kebijakan publik, atau diskursus hukum internasional.

Kontribusi Ilmiah

Naskah yang diajukan diharapkan memiliki orisinalitas dan kontribusi ilmiah yang jelas. Artikel yang hanya menguraikan peraturan perundang-undangan tanpa analisis kritis, tidak menunjukkan research gap, atau tidak memberikan kontribusi yang memadai terhadap literatur hukum dapat tidak dilanjutkan ke tahap peer review.

Milthree Law Journal memprioritaskan penelitian yang mampu:

mengidentifikasi persoalan hukum → membangun landasan teoritis dan metodologis → melakukan analisis kritis → menghasilkan temuan atau argumentasi baru → menjelaskan implikasinya terhadap perkembangan hukum.

Melalui cakupan tersebut, Milthree Law Journal berupaya mengembangkan forum publikasi hukum yang mempertemukan perspektif nasional dan global serta mendorong dialog akademik antara peneliti, akademisi, praktisi, dan komunitas hukum internasional.