Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Kegiatan Pasar Modal Indonesia

Authors

  • Hanssen Universitas Sumatera Utara Author
  • Bismar Nasution Universitas Sumatera Utara Author
  • Sunarmi Universitas Sumatera Utara Author
  • Mahmul Siregar Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.70565/mlj.v2i1.87

Keywords:

Otoritas Jasa Keuangan, Kewenangan, Pasar Modal, Pengawasan

Abstract

Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen dalam mengawasi kegiatan pasar modal memiliki posisi yang sangat strategis. Pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan pasar modal dari Menteri Keuangan, Bapepam, dan lembaga keuangan lain kepada OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 menegaskan kedudukan OJK sebagai satu-satunya regulator, pengawas, sekaligus penegak hukum dalam sektor pasar modal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan OJK dalam pengawasan kegiatan pasar modal di Indonesia serta peran pengawas dan penyidiknya dalam penyelesaian pelanggaran pasar modal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif-analitis, menggunakan data sekunder sebagai data utama serta data primer sebagai pelengkap. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), sedangkan analisis data menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan praktik hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan OJK dalam pasar modal sangat kuat, dengan fungsi utama sebagai pengawas, regulator, dan penegak hukum. Namun, dalam praktiknya, penyelesaian pelanggaran oleh OJK umumnya terbatas pada pemberian sanksi administratif terhadap pelaku pasar modal. Kondisi ini menimbulkan persoalan karena meskipun sanksi administratif telah banyak dijatuhkan, pelanggaran pasar modal masih terus terjadi. Hal ini memperlihatkan adanya kelemahan dalam efektivitas pengawasan dan pelaksanaan regulasi. Selain itu, keterbatasan independensi penyidik OJK yang masih berpotensi terpengaruh oleh kepentingan lembaga dan pelaku pasar modal turut menghambat fungsi penegakan hukum yang optimal. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan fungsi pengawasan, independensi penyidik, dan efektivitas regulasi agar OJK dapat menjalankan perannya secara lebih maksimal dalam menjaga stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aji, Ahmad Mukri, Syarifah Gustiawati Mukri, and Gilang Rizki Aji Putra. “Implementasi Harmonisasi Akad Perbankan Syariah dengan Hukum Positif di Indonesia.” Mizan: Journal of Islamic Law 6, no. 2 (2022): 267. https://doi.org/10.32507/mizan.v6i2.1639.

Aji, Muhammad Prakoso. “Sistem Keamanan Siber dan Kedaulatan Data di Indonesia dalam Perspektif Ekonomi Politik (Studi Kasus Perlindungan Data Pribadi) [Cyber Security System and Data Sovereignty in Indonesia in Political Economic Perspective].” Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional 13, no. 2 (2023): 222–38. https://doi.org/10.22212/jp.v13i2.3299.

Alami, Ilias, Adam D. Dixon, and Emma Mawdsley. “State Capitalism and the New Global D/Development Regime.” Antipode 53, no. 5 (2021): 1294–318. https://doi.org/10.1111/anti.12725.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, 2014.

Alna Aulin Miftakhul Muflikh, Bob Ben Salomoan Silalahi. “Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum di Sektor Perbankan.” Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 4 (2024): 387–91. https://doi.org/10.5281/ZENODO.14201714.

Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajawali Press, 2012.

Angelita Fuji Lestari. “Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggunaan Senjata Api Di Kota Makassar Dari Perspektif Sosiologi Hukum.” Thesis, Universitas Hasanuddin, 2022.

Anggraini, Hilwa, Zein Ghozali, and Sri Sutandi. “Analisis Sistem Informasi Akuntansi Pengeluaran Kas Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim Di Kementrian PUPR.” Jurnal EKOBIS : Kajian Ekonomi Dan Bisnis 6, no. 1 (2022).

Anggraini, Mellisa. “Optimalisasi Good Governance melalui Prinsip Akuntabilitas Hukum dalam Pengelolaan Keuangan Negara.” COOPETITION: Jurnal Ilmiah Manajemen 15, no. 3 (2024).

Aprita, Serlika, and Hasanal Mulkan. “Urgensi Nasionalisasi Penanaman Modal Asing oleh Pemerintah Republik Indonesia.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 22, no. 3 (2022): 1504. https://doi.org/10.33087/jiubj.v22i3.2426.

Dwi Candra Putra. “Peran Pemerintah dan Swata Dalam Perekonomian.” J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah 1, no. 6 (2022): 805–8. https://doi.org/10.56799/jceki.v1i6.983.

Evi Mutiara Marpaung and Baidhowi. “INVESTASI DALAM SUKUK DAN SAHAM SYARIAH: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Di Pasar Modal Indonesia.” MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 3, no. 1 (2025): 28–39. https://doi.org/10.59166/mizanuna.v3i1.307.

Firmansyah, Amir, Aris Machmud, and Suparji Suparji. “Peran BUMN sebagai Pilar Utama Ekonomi Nasional yang Mandiri: Sebuah Kajian Hukum Korporasi.” Binamulia Hukum 13, no. 2 (2024): 517–28. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.952.

Hapsari, Primerta Putri, and Salsabila Shafa Khairunnisa. “Evaluasi Efektivitas Pengaturan Dan Pengawasan Bank Indonesia Dan OJK Terhadap Kinerja Perbankan Di Indonesia.” J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah 4, no. 4 (2025): 1431.

Harianto, Alvindo, Suci Aulia Putri Sht, M Hidayat Al Fauzan, and Anas Malik. “Peran Pasar Modal Dalam Meningkatkan Perekonomian Di Indonesia.” Jiic: Jurnal Intelek Insan Cendikia 1, no. 10 (2024): 7243.

Hidayat, Beni Darmawan, and Muhamad Hasan Sebyar. “Implikasi Hukum Perpindahan Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK terhadap Pelaku Industri dan Investor.” HAKIM Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial 2, no. 4 (2024).

Maya Rosmayanti and Rani Apriani. “Kedudukan Penanaman Modal Asing Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional Berdasarkan Hukum Investasi.” Jurnal Panorama Hukum 8, no. 1 (2023): 1–16. https://doi.org/10.21067/jph.v8i1.8500.

Onggianto, Rayvind, and R.M. Gatot P. Soemartono. “Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Ketidaksesuaian Informasi dalam Perjanjian Kredit oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.” Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development 6, no. 4 (2024): 976–89. https://doi.org/10.38035/rrj.v6i4.928.

Pasaribu, Jhon Paris, Dian Ekawaty Ismail, and Mellisa Towadi. “Upaya Pemerintah dalam Penyelesaian Konflik dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua (Studi Komparasi dengan Kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh).” Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik 1, no. 4 (2023).

Purba, Indra Gunawan, Anjani Sipahutar, and Irwansyah Irwansyah. “Pengaturan pemberian kredit pada dunia perbankan di indonesia.” Jurnal Normatif 2, no. 2 (2022): 203–11. https://doi.org/10.54123/jn.v2i2.230.

Rohmah, Ulviatur, Nur Alvinatul Hasanah, and Rini Puji Astuti. “Regulasi Dan Pengawasan Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.” Jurnal Penelitian Nusantara 1, no. 5 (2025): 314–19.

Saly, Jeane Neltje, and Christian Bellarminus Fradinata. “Perlindungan Hukum Terhadap Investor yang Berinvestasi Reksadana Berdasarkan Perspektif Pasar Modal.” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 2 (2023): 2723–2328.

Shofiyyah Mardiyyah Hasya, Muhamad Amirulloh. “Pelindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Terkenal Asing Belum Terdaftar Sebagai Pihak Ketiga yang Berkepentingan Dalam Penghapusan Merek Non Use Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.” Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 6 (2025): 140–43. https://doi.org/10.5281/ZENODO.15573767.

Sulubara, Seri Mughni. “Penegakan Aturan Hukum Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap White collar crime Insider Trading Dalam Pasar Modal.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 10, no. 2 (2023): 189.

Tampubolon, Damos Wiratua, Elisatris Gultom, and Sudaryat Sudaryat. “Perlindungan Hukum Investor Trading Saham Online Ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.” JURNAL MERCATORIA 15, no. 1 (2022): 52–59. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v15i1.6865.

Triyudiana, Andra, and Neneng Putri Siti Nurhayati. “Penerapan Prinsip Keadilan Sebagai Fairness Menurut John Rawls Di Indonesia Sebagai Perwujudan Dari Pancasila.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 2, no. 1 (2023).

Upita Anggunsuri and Zahara. “Independensi Otoritas Jasa Keuangan (Pasca Diundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Jasa Keuangan).” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 31, no. 2 (2024): 312–36. https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss2.art4.

Yuliana Syafitri. “Implikasi Penerbitan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Terhadap Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Sektor Keuangan.” UNES Law Review 6, no. 1 (2023): 861.

Zaki, Ahmad Razan, Muhamad Lutfi Shihabudin, and Nazwa Nafisa. “Analisis Dampak Krisis Moneter Tahun 1998 Terhadap Perekonomian Indonesia.” Journal of Economics 2, no. 3 (2024).

Downloads

Published

2025-09-15

Issue

Section

Articles

How to Cite

Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Kegiatan Pasar Modal Indonesia. (2025). Milthree Law Journal, 2(1), 1-27. https://doi.org/10.70565/mlj.v2i1.87