Pembatasan Kebebasan Beragama Berdasarkan Teori Keadilan Dan Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.70565/mlj.v1i1.2Keywords:
Hak Asasi Manusia, Keadilan, KebebasanAbstract
Pembatasan kebebasan beragama dari sudut pandang teori keadilan dan hak asasi manusia memiliki relevansi yang jelas. Kebebasan beragama adalah hak dasar yang diakui dalam berbagai instrumen internasional dan nasional. Namun, kebebasan ini sering dibatasi dalam praktik, mempengaruhi pemenuhan hak tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan data diperoleh dari studi pustaka, termasuk peraturan perundang-undangan, dokumen hukum internasional, dan literatur terkait. Pendekatan teori keadilan yang digunakan merujuk pada konsep "justice as fairness" oleh John Rawls, yang menekankan pentingnya kesetaraan kebebasan dasar bagi setiap individu. Selain itu, penelitian ini juga mendasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Analisis melibatkan identifikasi dan evaluasi dasar hukum pembatasan kebebasan beragama, serta mengkaji apakah pembatasan tersebut dapat dibenarkan dalam konteks keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan kebebasan beragama harus memenuhi syarat tertentu untuk dianggap sah secara hukum: memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, dan proporsionalitas antara pembatasan dan tujuan yang ingin dicapai. Pembatasan yang diskriminatif dan tidak proporsional melanggar prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penting bagi pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan aspek keadilan dan hak asasi manusia dalam merumuskan kebijakan terkait kebebasan beragama. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih mendalam tentang hubungan antara kebebasan beragama, keadilan, dan hak asasi manusia, serta memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan untuk menjaga keseimbangan antara pembatasan yang diperlukan dan perlindungan hak fundamental.
Downloads
References
A Rellang, Kamilah Kamilah, and Nazaruddin Nazaruddin. “Penggunaan Prinsip Hak Asasi Manusia Untuk Menyelesaikan Konflik Agama Di Indonesia: Pandangan Hukum Nasional Dan Islam.” Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam 6, no. 1 (March 30, 2024): 33–44. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v6i1.2445.
Abdul Mukhtie Fajar. Tipe Negara Hukum. Malang: Bayu Media dan IntransPublishing, 2004.
Ali, Mahrus, and Irwan Hafid. “Kriminalisasi Berbasis Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Bidang Lingkungan Hidup.” JURNAL USM LAW REVIEW 5, no. 1 (April 13, 2022): 1. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4890.
BBC News. “Serangan Di Gereja St Lidwina, Yogyakarta: Pelaku ‘asal Banyuwangi’ Berhasil Dilumpuhkan,” 2018. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-43021264.
CST. Kansil and Christine S.T. Kansil. Sekitar HAM Dewasa Ini. Jakarta: Djambatan, 2003.
Donatus Sermada Kelen. Agama Dalam Ruang Publik Di Indonesia Dan Posisi Gereja Katolik: Satu Telaah Filsafat Sosial,” in Mengabdi Tuhan Dan Mencintai Liyan: Penghayatan Agama Di Ruang Publik Yang Plural. Malang: STFT Widya Sasana, 2017.
Elisabeth Nurhaini Butar-Butar. Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama, 2018.
Fitri, Aulia Ineke, and Siti Mahmudah. “Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas di Kota Semarang.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (August 23, 2023): 1399–1410. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3198.
Hakim, Habib Luqman. “Hak Kebebasan Ekspresi Beragama Dalam Dinamika Hukum Dan Politik Di Indonesia.” Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan 1, no. 1 (March 4, 2021): 96–111. https://doi.org/10.21274/legacy.2021.1.1.96-111.
Heyder Affan and Christine Franciska. “Pengusiran 1,000 Eks Anggota Gafatar Merupakan ‘Pelanggaran.’” BBC News, 2016. https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/01/160120_indonesia_pengusiran_gafatar.
Iqbal Hasanuddin. “Hak Atas Kebebasan Beragama/Berkeyakinan: Sebuah Upaya Pendasaran Filosofis.” Societas Dei 4, no. 1 (2017).
Ishak, Nurfaika. “Pengaturan Konstitusional Toleransi Beragama dalam Mewujudkan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia.” Jurnal Dinamika Sosial Budaya 25, no. 1 (2023).
John Rawls. A Theory of Justice. London: Oxford University Press, 1971.
Juanda, Enju. “Eksistensi Hak Asasi Manusia dan Alternatif Penyelesaian Atas Pelanggarannya Dalam Negara Hukum Republik Indonesia.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 8, no. 1 (March 31, 2020): 98. https://doi.org/10.25157/justisi.v8i1.3290.
Kannisto, Tarna Kaisa. “Basic Education as a Collective Good: In Defence of the School as a Public Social Institution.” Journal of Philosophy of Education 56, no. 2 (July 21, 2022): 305–17. https://doi.org/10.1111/1467-9752.12650.
Kodiya, Benito Asdhie. “Politik Hukum Pencegahan Korupsi Melalui Pembatasan Hak Politik Eks Narapidana Korupsi Politics of Law Prevention of Corruption Through Restrictions Political Rights of Ex-Corruption Convicts.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 7, no. 2 (2020).
Kunarto. Ikhtisar Implementasi Hak Asasi Manusia Dalam Penegakan Hukum. Jakarta: Cipta Manunggal, 1996.
Lestari, Putri Indah. “Penerapan Nilai Keadilan dan Musyawarah melalui Rumah Restorative Justice ‘Sakera Gumuyu’ di Kabupaten Pasuruan.” Jurnal Pendidikan Tambusai 7, no. 3 (2023).
Mahatir Manese, Rohit. “Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia dalam Kacamata Kebijakan Publik.” Journal of Governance Innovation 2, no. 1 (March 17, 2020): 53–76. https://doi.org/10.36636/jogiv.v2i1.389.
Nabil Ali Ahmad. “Perlindungan Hukum Atas Hak Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan Di Indonesia Studi Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama.” Thesis, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2023.
Nisa, Nurul, and Dinie Anggraeni Dewi. “Pancasila Sebagai Dasar dalam Kebebasan Beragama.” Jurnal Pendidikan Tambusai 5, no. 1 (2021).
Nurhakim, Moh. “Kebebasan Beragama dalam Negara Demokrasi: Perspektif Pemikiran Elite Partai Keadilan Sejahtera.” Iqra: Jurnal Ilmu Kependidikan dan Keislaman 18, no. 2 (2023).
Pablo Contreras and Belén Saavedra. Article 18–The Right to Freedom of Thought, Conscience and Religion. The Universal Declaration of Human Rights, 2023.
Prakastyo, Natanael Difrera, Elieser R. Marampa, and Simanjuntak Eddy. “Toleransi yang Tak Nyata: Problematika Hak Kebebasan Beragama dalam Perspektif Pendidikan Kristen.” SOPHIA: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristen 4, no. 2 (December 27, 2023): 91–102. https://doi.org/10.34307/sophia.v4i2.156.
Rasyid Ridho and Reni Susanti. “Duduk Perkara Penolakan Pembangunan Gereja Di Cilegon Banten Artikel Ini Telah Tayang Di Kompas.Com Dengan Judul ‘Duduk Perkara Penolakan Pembangunan Gereja Di Cilegon Banten’, Klik Untuk Baca: Https://Regional.Kompas.Com/Read/2022/09/08/192205178/Duduk-Perkara-Penolakan-Pembangunan-Gereja-Di-Cilegon-Banten?Page=all. Kompascom+ Baca Berita Tanpa Iklan: Https://Kmp.Im/Plus6 Download Aplikasi: Https://Kmp.Im/App6.” Kompas, 2022. https://regional.kompas.com/read/2022/09/08/192205178/duduk-perkara-penolakan-pembangunan-gereja-di-cilegon-banten?page=all.
Rencang, Rewang. “Dugaan Delik Penodaan Agama dalam Pemulasaraan dan Penguburan Jenazah Akibat Covid-19.” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 2, no. 10 (2021).
Reni Susanti. “Soal Polemik Ibadah Di Candi Ijo, Menag: Tidak Boleh Dihalangi Apalagi Dilarang.” Kompas, 2023. https://regional.kompas.com/read/2023/05/11/215344178/soal-polemik-ibadah-di-candi-ijo-menag-tidak-boleh-dihalangi-apalagi.
Rohit Mahatir Manese. “Pembatasan Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan Di Indonesia Serta Implikasinya: Limitation The Religion And Belief Freedom In Indonesia And Their Implications.” Societas Dei: Jurnal Agama Dan Masyarakat 8, no. 1 (2021).
Rohit Manatir Manase. “Pembatasan Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan Di Indonesia Serta Implikasinya.” Societas Dei: Jurnal Agama Dan Masyarakat 8, no. 1 (2021).
Saragih, Geofani Milthree. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Oleh Lembaga Negara Di Indonesia.” Skripsi, Universitas Riau, 2022.
Sari, Friski Amelia, and Zidny Alfian Barik. “Perlindungan Kebebasan Beragama Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia,” Vol. 3, 2023.
Shinta Maharani and Dwi Arjanto. “Pembubaran Upacara Ki Ageng Mangir Di Bantul Bukan Yang Pertama.” Tempo, 2019. https://nasional.tempo.co/read/1271555/pembubaran-upacara-ki-ageng-mangir-di-bantul-bukan-yang-pertama.
Soerjono Soekanto and Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Sopyan, Encep. “Implementasi Penegakan Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Sebagai Wujud Moderenisasi Beragama Di Indonesia.” PALAR (Pakuan Law Review) 09, no. 04 (2023).
Taylor, Robert S. “Reading Rawls Rightly: A Theory of Justice at 50.” Polity 53, no. 4 (October 1, 2021): 564–71. https://doi.org/10.1086/716220.
Thomas Onggo Sumaryanto. “Kesalahan Konsep Antara Kebebasan Beragama Dan Penistaan Agama Dalam Ruang Publik Indonesia.” Jurnal Hukum Magnum Opus 4 (2021).
Triyudiana, Andra, and Neneng Putri Siti Nurhayati. “Penerapan Prinsip Keadilan Sebagai Fairness Menurut John Rawls Di Indonesia Sebagai Perwujudan Dari Pancasila.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 2, no. 1 (2023).
Ulfatun Ni’Mah. “Kebebasan Beragama Dalam Perspektif Sayyid Quthb (Studi QS. Al Bawarah: 256).” Universitas Islam Negeri KH. Ahmad Siddiq Jember, 2022.
Wahyudhi, Syukron, and Faza Achsan Baihaqi. “Kontekstualisasi Teori Keadilan John Rawls Pada Konstelasi Kemasyarakatan Di Indonesia (Studi Korelasi antara Al-Qurann dan Bibel).” Al-Mada: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya 6, no. 2 (April 11, 2023): 158–69. https://doi.org/10.31538/almada.v6i2.3393.
Waruwu, Hudiman, and Minggus Minarto Pranoto. “Kolaborasi Teori Keadilan John Rawls Dan Diakonia Transformatif Josef Purnama Widyatmadja Untuk Komunitas Yang Memperjuangkan Keadilan.” Jurnal Abdiel: Khazanah Pemikiran Teologi, Pendidikan Agama Kristen, dan Musik Gereja 4, no. 1 (May 17, 2020): 1–24. https://doi.org/10.37368/ja.v4i1.133.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Otniel Ogamota Mendrofa (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.