Peer Review Process
Milthree Law Journal (MLJ) menerapkan proses penelaahan sejawat (peer review) yang objektif, independen, transparan, dan berorientasi pada integritas akademik untuk memastikan bahwa setiap artikel yang diterbitkan memenuhi standar kualitas ilmiah dan memberikan kontribusi yang relevan terhadap perkembangan ilmu hukum.
1. Pemeriksaan Awal Editorial
Setiap naskah yang diajukan akan terlebih dahulu melalui pemeriksaan awal oleh Tim Editorial. Pada tahap ini, Editor menilai kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, pedoman penulis, struktur dan format artikel, orisinalitas, kualitas akademik, metodologi, relevansi sumber, serta kualitas awal argumentasi hukum.
Naskah yang tidak memenuhi ruang lingkup atau standar minimum jurnal dapat ditolak pada tahap editorial (desk rejection) tanpa dikirim kepada reviewer. Ketentuan ini juga telah diterapkan dalam template resmi Milthree Law Journal.
2. Pemeriksaan Orisinalitas
Naskah yang memenuhi pemeriksaan awal akan menjalani pemeriksaan orisinalitas untuk mengidentifikasi kemungkinan plagiarisme, duplikasi publikasi, penggunaan kembali teks secara tidak tepat, atau persoalan integritas akademik lainnya.
Hasil pemeriksaan kesamaan tidak digunakan sebagai satu-satunya dasar penilaian. Editor melakukan evaluasi terhadap sumber dan konteks kesamaan sebelum menentukan apakah naskah dapat dilanjutkan ke proses peer review.
3. Double-Blind Peer Review
Milthree Law Journal menerapkan sistem double-blind peer review, yaitu identitas penulis tidak diberikan kepada reviewer dan identitas reviewer tidak diberikan kepada penulis selama proses penelaahan.
Naskah yang dinilai layak akan ditelaah oleh sekurang-kurangnya dua reviewer independen yang memiliki kompetensi dan keahlian yang relevan dengan bidang atau permasalahan hukum yang dibahas dalam naskah. Praktik ini konsisten dengan template MLJ yang menetapkan bahwa naskah dikirim melalui double-blind review dan umumnya ditelaah oleh dua atau lebih ahli.
4. Kriteria Penilaian Reviewer
Reviewer melakukan evaluasi secara substantif terhadap kualitas ilmiah naskah dengan mempertimbangkan antara lain:
- orisinalitas, kebaruan, dan signifikansi penelitian;
- kejelasan permasalahan dan tujuan penelitian;
- ketepatan dan transparansi metodologi;
- kedalaman argumentasi dan penalaran hukum;
- relevansi kerangka teori dan konsep hukum;
- penggunaan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan sumber hukum yang relevan;
- keterlibatan dengan literatur ilmiah mutakhir;
- hubungan antara penelitian dengan perkembangan hukum nasional dan/atau internasional;
- konsistensi antara tujuan, pembahasan, temuan, dan kesimpulan;
- kontribusi artikel terhadap pengembangan ilmu hukum; serta
- kualitas dan kejelasan penyajian akademik.
Reviewer juga mempertimbangkan apakah naskah memiliki koherensi ilmiah, cukup jelas untuk diterbitkan, dan tidak secara substantif menduplikasi karya yang telah dipublikasikan.
5. Independensi dan Konflik Kepentingan
Reviewer wajib melakukan penelaahan secara independen, objektif, adil, dan berdasarkan pertimbangan akademik.
Reviewer yang mengetahui adanya konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian harus mengungkapkan keadaan tersebut kepada Editor dan mengundurkan diri dari proses penelaahan apabila diperlukan.
Pemilihan reviewer dilakukan berdasarkan kompetensi akademik dan relevansi keahliannya terhadap substansi naskah, bukan berdasarkan pertimbangan non-akademik.
6. Kerahasiaan
Seluruh naskah yang sedang menjalani proses peer review diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Reviewer tidak diperkenankan menyebarluaskan, mendiskusikan, mengutip, atau menggunakan materi yang terdapat dalam naskah untuk kepentingan pribadi sebelum artikel tersebut diterbitkan.
Informasi atau gagasan yang diperoleh melalui proses penelaahan tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi maupun merugikan penulis.
7. Rekomendasi Reviewer
Setelah menyelesaikan evaluasi, reviewer memberikan komentar dan rekomendasi kepada Editor. Rekomendasi dapat berupa:
Diterima (Accept Submission)
Revisi Minor (Minor Revision)
Revisi Mayor (Major Revision)
Ditolak (Decline Submission)
Reviewer diharapkan memberikan komentar yang jelas, argumentatif, konstruktif, dan cukup rinci untuk membantu Editor mengambil keputusan serta membantu penulis meningkatkan kualitas naskah.
8. Keputusan Editorial
Rekomendasi reviewer merupakan dasar penting dalam pengambilan keputusan, tetapi reviewer tidak menentukan keputusan akhir publikasi secara independen.
Editor mengevaluasi laporan reviewer, kualitas naskah, tanggapan penulis terhadap hasil review, serta kepatuhan terhadap standar dan kebijakan jurnal. Jika diperlukan, Editor dapat berkonsultasi dengan anggota Dewan Editorial sebelum mengambil keputusan.
Sesuai ketentuan MLJ, keputusan akhir mengenai kelayakan suatu naskah untuk diterbitkan berada pada Pemimpin Redaksi Milthree Law Journal.
9. Revisi oleh Penulis
Apabila naskah memerlukan revisi, penulis harus memperbaiki naskah berdasarkan komentar reviewer dan Editor.
Penulis dianjurkan menyampaikan tanggapan secara point-by-point yang menjelaskan bagaimana setiap komentar telah ditindaklanjuti. Apabila penulis tidak mengikuti suatu rekomendasi reviewer, penulis harus memberikan alasan akademik yang memadai.
Naskah dengan revisi mayor dapat dikirim kembali kepada reviewer untuk dievaluasi ulang. Untuk revisi minor, Editor dapat melakukan verifikasi langsung terhadap perubahan yang dilakukan.
10. Perbedaan Pendapat Reviewer
Apabila terdapat perbedaan substantif antara rekomendasi reviewer, Editor tidak secara otomatis mengikuti salah satu rekomendasi.
Editor dapat melakukan evaluasi tambahan, berkonsultasi dengan Dewan Editorial, atau menunjuk reviewer tambahan apabila diperlukan untuk memperoleh dasar akademik yang memadai sebelum mengambil keputusan akhir.
11. Etika Peer Review
Reviewer wajib menjaga standar etika publikasi dan tidak diperkenankan menggunakan proses peer review untuk memperoleh keuntungan pribadi, memaksakan sitasi yang tidak relevan, menghambat publikasi tanpa alasan akademik, atau melakukan tindakan lain yang bertentangan dengan integritas ilmiah.
Dugaan pelanggaran etika dalam proses peer review akan diperiksa oleh Tim Editorial dan dapat mengakibatkan penghentian keterlibatan reviewer dalam proses editorial jurnal.
12. Keputusan Akhir dan Publikasi
Naskah hanya dapat diterima setelah Editor memastikan bahwa komentar substantif reviewer telah ditanggapi secara memadai dan artikel telah memenuhi standar akademik, metodologis, etika, dan editorial Milthree Law Journal.
Setelah memperoleh keputusan Accepted, naskah akan dilanjutkan ke tahap copyediting, production, proofreading, dan publication sesuai dengan proses publikasi jurnal.
Alur Peer Review
Submission → Preliminary Editorial Screening → Originality Screening → Reviewer Assignment → Double-Blind Peer Review → Reviewer Recommendations → Editorial Decision → Author Revision → Re-evaluation → Final Decision → Acceptance/Decline.











