Peer Review Process

Milthree Law Journal menerapkan kebijakan Double Blind Peer-Review, di mana setiap manuskrip yang diterima akan melalui proses tinjauan oleh Editor dan reviewer. Dalam proses ini, identitas penulis tidak diketahui oleh reviewer, dan identitas reviewer tidak diketahui oleh penulis.

Setiap manuskrip yang diterima oleh Milthree Law Journal akan dikirimkan kepada reviewer yang terdaftar di Jurnal Ilmiah Manajemen dan Bisnis. Proses tinjauan ini berlangsung selama maksimal 30 (tiga puluh) hari, dengan alokasi waktu maksimal sepuluh (10) hari kerja untuk setiap reviewer menyelesaikan tinjauannya. Jika reviewer yang ditunjuk tidak dapat menyelesaikan tinjauannya dalam batas waktu yang ditentukan, Ketua Dewan Editorial akan menunjuk pengganti untuk meninjau manuskrip tersebut.

Dalam proses tinjauan, reviewer memberikan pertimbangan mengenai kesesuaian judul, abstrak, pendahuluan, pembahasan (hasil), dan kesimpulan. Selain itu, reviewer juga menilai kebaruan, dampak ilmiah, dan referensi yang digunakan dalam manuskrip.

Proses Tinjauan:

1. Penulis mengirimkan manuskrip
2. Evaluasi Editor (beberapa manuskrip ditolak atau dikembalikan sebelum proses tinjauan)
3. Proses tinjauan oleh reviewer dengan metode double-blind
4. Keputusan Editor (Penerimaan Manuskrip, Revisi Diperlukan, Kirim Ulang untuk Tinjauan, Penolakan Manuskrip)
5. Konfirmasi kepada penulis

Keputusan akhir tentang penerimaan artikel akan dibuat oleh Editor berdasarkan komentar dari reviewer. Publikasi artikel yang diterima, termasuk urutan publikasi artikel, akan ditentukan oleh Pemimpin Redaksi dengan mempertimbangkan urutan tanggal penerimaan dan distribusi geografis penulis.