Peran Pembinaan Dan Perlakuan Khusus Narapidana High Risk (Terorisme) Di Lembaga Pemasyarakatan

Authors

  • Ruth Elisabeth Manik Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.70565/mlj.v1i3.86

Keywords:

Peran Pembinaan, Perlakuan Khusus, Narapidana Resiko Tinggi, Terorisme

Abstract

Perkembangan berbagai paham keagamaan dan ideologi menyimpang yang disertai janji kehidupan lebih baik telah menimbulkan kerentanan baru bagi masyarakat, khususnya ketika paham tersebut bermuara pada tindak pidana, termasuk terorisme. Fenomena ini semakin menegaskan perlunya sistem hukum yang responsif dalam memberikan perlakuan terhadap pelaku tindak pidana berisiko tinggi (high risk). Lembaga Pemasyarakatan sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki fungsi strategis, tidak hanya sebagai tempat menjalani pidana, tetapi juga sebagai sarana pembinaan narapidana agar mampu berintegrasi kembali secara positif ke dalam masyarakat. Prinsip utama pemasyarakatan menolak gagasan bahwa negara berhak membuat individu menjadi lebih buruk setelah menjalani pidana. Penelitian ini menggunakan metode hukum sosiologis (empirical legal research) dengan menekankan pada analisis interaksi antara norma hukum dengan praktik di lapangan. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan aparatur pemasyarakatan dan kajian kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta kebijakan pemasyarakatan yang berlaku. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengaitkan temuan empiris dengan kerangka hukum positif dan teori pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dibutuhkan sistem pembinaan dan perlakuan khusus yang efektif bagi narapidana high risk, baik terkait tindak pidana narkotika maupun terorisme. Artikel ini menelaah kebijakan dan praktik perlakuan khusus terhadap narapidana kategori high risk dalam kerangka hukum positif Indonesia, serta menekankan urgensi pembaharuan kebijakan pemasyarakatan agar selaras dengan tujuan pemidanaan, prinsip hak asasi manusia, dan pencegahan residivisme. Temuan ini diharapkan memberikan kontribusi teoretis bagi pengembangan ilmu hukum pemidanaan dan rekomendasi praktis bagi pembuat kebijakan dalam pengelolaan narapidana berisiko tinggi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Acep Saepudin and Geofani Milthree Saragih. Eksistensi Advokat Dalam Penegakan Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan Indonesia. Rajawali Pers, 2023.

Achmad Asfi Burhanudin. “Peran Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegakan Hukum Yang Baik.” El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam 4, no. 2 (2018): 50–67. https://doi.org/10.29062/faqih.v4i2.25.

Adelina, Riski and Zulkarnain. “Eksternalisasi Penerapan Hukuman Mati Terorisme dalam Perspektif Pidana Islam: Studi Komparasi Indonesia dan Mesir.” Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan dan Ekonomi Islam 16, no. 2 (2024): 288–306. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v16i2.8854.

Afdal Ramadhan. “Analisis Komparatif Hukum Pidana Terorisme: Studi Kasus Antara Negara Indonesia Dan Filipina.” Thesis, IBLAM School Of Law, 2024.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, 2014.

Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajawali Press, 2012.

Ananta, Klarisa Desi, Triyo Ambodo, and Agus Tohawi. “Pengaruh Media Sosial terhadap Peningkatan Kejahatan Siber di Indonesia.” Islamic Law: Jurnal Siyasah 9, no. 2 (2024).

Andinia Noffa Safitria, Zahrotul Afifah, Dwi Mei Nandani, Wikha Rahmaleni, Ananda Thalia Wahyu Salsabilla, and Kuswan Hadji. “Implementasi Konstitusi Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Prespektif Hukum Tata Negara.” ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora 2, no. 3 (2024): 233–47. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i3.885.

Capri, Wigke, Devy Dhian Cahyati, Mahesti Hasanah, Dias Prasongko, and Wegik Prasetyo. “Kajian Korupsi sebagai Proses Sosial: Melacak Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam di Indonesia.” Integritas : Jurnal Antikorupsi 7, no. 1 (2021): 121–42. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i1.730.

Cindhy Atika Rahmawati and Eko Wahyudi. “Pembinaan Khusus Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya.” JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2, no. 2 (2023): 202–10. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i2.1633.

Ewaprilyandi Fahmi Saputra and Hery Firmansyah. “Politik Hukum dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi sebagai Extraordinary Crime dalam KUHP Nasional.” UNES Law Review 6, no. 2 (2023). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.

Fadilah, Ari, and Umar Anwar. “Analisis Strategi Pembinaan Bagi Narapidana Lanjut Usia Di Lapas Kelas Iia Bengkulu.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 10, no. 2 (2022): 5.

Hidayat, Sabrina, Oheo Kaimuddin Haris, Guasman Tatawu, and Melby Nurrahman. “Sanksi Pidana Selain Penjara dalam Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak.” Halu Oleo Legal Research 5, no. 2 (2023): 605-619.

Idham, Idham, and Lenny Nadriana. “Diskriptif Sistem Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas Ii A Bandar Lampung).” Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum 1, no. 02 (2022): 108–16. https://doi.org/10.24967/jaeap.v1i02.1672.

Kurniawan, Bayu, Martinus Daw, and I Made Sudiana. “Peningkatan Peran Intelijen TNI Sebagai Strategi Soft Power Pada Kebijakan Pertahanan Guna Penanganan Terorisme.” PUBLIKAUMA: Jurnal Ilmu Administrasi Publik UMA 12, no. 2 (2024).

Lubis, Arief Fahmi. “Perubahan Model Ancaman Terorisme Ditinjau dalam Hukum Tata Negara di Indonesia.” Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Budaya 7, no. 3 (2021): 251. https://doi.org/10.32884/ideas.v7i3.382.

Made Deby Listianitari, Made Sugi Hartono, and Ni Ketut Sari Adnyani. “Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iib Singaraja Bagi Narapidana Yang Dijatuhi Hukuman Pidana Ringan.” Jurnal Komunitas Yustisia 5, no. 2 (2022): 450–63. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51663.

Meliarsyah, Rachmat Trijono, and Muhamad Aminuloh. “Dampak Over Kapasitas Terhadap Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bogor.” Karimah Tauhid 3, no. 4 (2024): 4857–72. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i4.12946.

Muhammad, Arfin Fadhillah. “Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian Yang Melakukan Jual Beli Senjata Api Terkait Tindak Pidana Terorisme (Studi Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2023/Pn.Tjk).” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 4, no. 1 (2024).

Muhammad Khoerul Umam, Fakhris Lutfianto Hapsoro, and Hendra Wahanu Prabandani. “Analisis Peran BNPT Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012.” PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora 2, no. 4 (2023): 743–52. https://doi.org/10.56799/peshum.v2i4.2113.

Nia Lavinia and Puspitasari Puspitasari. “Urgensi Pemanfaatan Open Source Intelligent (Osint) Dalam Upaya Pencegahan Aksi Terorisme Di Indonesia.” Jurnal Sosial Humaniora Terapan 6, no. 1 (2023). https://doi.org/10.7454/jsht.v6i1.1105.

Novianti, Linda. “Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Terorisme di Indonesia Dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam.” JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan 4, no. 1 (2023): 50–70. https://doi.org/10.36418/syntax-imperatif.v4i1.221.

Pandensolang, Oktavianus Nugraha, Achmad Sudjadi, and Devani Laksmi Indyastuti. “Perbedaan Antara Gaya Kepemimpinan, Kepuasan Kerja Karyawan Dan Dukungan Sosial Narapidana Di Lapas High Risk Dan Lapas Medium Risk Nusakambangan.” Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Akuntansi (JEBA) 23, no. 1 (2021): 63.

Pratama, I Wayan Kevin Mahatya, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and I Made Minggu Widyantara. “Fungsi Lembaga Pemasyarakatan dalam Melaksanakan Pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) (di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Denpasar).” Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 1 (2021): 166–71. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.2813.166-171.

Rianda, Husin, and Ari Azhari. “Proses Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika Belum Sepenuhnya Dapat Memulihkan Dari Ketergantungan.” AKM: Aksi Kepada Masyarakat 4, no. 2 (2024): 473–80. https://doi.org/10.36908/akm.v4i2.922.

Syahdila, Arya, Muhammad Ali Equatora, and Cahyoko Edi Tando. “Perwawatan Kesehatan Narapidana Penderita Tuberkulosis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bogor.” Indonesian Research Journal on Education 4, no. 4 (2024).

Downloads

Published

2024-11-05

Issue

Section

Articles

How to Cite

Peran Pembinaan Dan Perlakuan Khusus Narapidana High Risk (Terorisme) Di Lembaga Pemasyarakatan. (2024). Milthree Law Journal, 1(3), 450-473. https://doi.org/10.70565/mlj.v1i3.86

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.