Meninjau Efisiensi Penerapan Restorative Justice pada Sengketa PT Indonesia Huabou Industrial Park dengan Masyarakat Murowali
DOI:
https://doi.org/10.70565/mlj.v2i2.34Keywords:
Restorative Justice, Mediasi , Sengketa AgrariaAbstract
Tanah memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan manusia, terutama di Indonesia, di mana ia dianggap sebagai sumber daya alam yang dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Namun, konflik agraria sering kali muncul, seperti yang terjadi antara PT Indonesia Huabao Industrial Park (PT IHIP) dan masyarakat Morowali. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme mediasi berdasarkan prinsip restorative justice dalam menyelesaikan penyelesaian agraria. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, Indonesia mengalami 241 konflik agraria yang merugikan banyak pihak, termasuk 608 pejuang hak atas tanah. Konflik ini tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga ekonomi dan lingkungan, seperti emisi gas dan deforestasi akibat operasi pabrik nikel. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, mengkaji berbagai peraturan-undangan dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi solusi awal dalam penyelesaian, namun sering kali tidak efektif karena adanya ketidakhadiran pihak-pihak yang terlibat dan pengaruh besar dari salah satu pihak. Oleh karena itu, penerapan prinsip restorative justice dalam mediasi diharapkan dapat memperbaiki hubungan antar pihak yang bersengketa dan mengurangi potensi konflik di masa depan. Pendekatan ini menekankan dialog inklusif dan reparasi bagi pihak-pihak yang dirugikan, sejalan dengan tujuan hukum progresif untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Downloads
References
ADDIN Mendeley Bibliography CSL_BIBLIOGRAPHY Akadol, Jamiat, Tamrin Muchsin, and Sri Sudono Saliro. “Kegagalan Mediasi: Sengketa Pertanahan Di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sambas.” Jurnal Wawasan Yuridika 4, no. 2 (2020): 175. https://doi.org/10.25072/jwy.v4i2.393.
Alan, Muhammad Fikri. “Restorative Justice and Agrarian Reform Conflict Resolution” 10, no. 1 (2024).
Anindito, Teguh, Aris Priyadi, and Arif Awaludin. “Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Negeri Banyumas.” Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma 24, no. 1 (2022): 23–32. https://doi.org/10.51921/chk.v24i1.187.
Erni Rosmita, dkk. Metode Penelitia Kualitatif. Padang Sumatera Barat: Gita Lentera, 2024.
Faqihah Muharroroh Itsnaini, Hilda B Alexander. “Konflik Agraria PT IHIP Di Morowali Berujung Kriminalisasi Warga.” Kompas.com, 2024. https://lestari.kompas.com/read/2024/06/28/200000586/konflik-agraria-pt-ihip-di-morowali-berujung-kriminalisasi-warga?page=all#:~:text=Selain itu%2C konflik ini tentunya,di Indonesia%2C%22 tutur Uli.&text=Sebagai informasi%2C PT IHIP adalah,Upanga%2C Lare.
Frederekus Fios. “Keadilan Hukum Jeremy Bentham Dan Relevansinya Bagi Praktik Hukum Kontemporer.” Jurnal Humaniora 3 (2013).
Konsorsium Pembaruan Agraria. “Konflik Agraria Di Indonesia Tertinggi Dari Enam Negara Asia,” 2024. https://www.kpa.or.id/2024/02/27/konflik-agraria-di-indonesia-tertinggi-dari-enam-negara-asia/.
Oktafian Prastowo. “Implementasi Perma No 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Negeri Surakarta.” Institusi Repository Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2020.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Pipit Muliyah, Dyah Aminatun, Sukma Septian Nasution, Tommy Hastomo, Setiana Sri Wahyuni Sitepu, Tryana. “Resolution of Agrarian Conflicts on Plantation Land through Restorative Justice in Indonesia.” Journal GEEJ 7, no. 2 (2020).
Prof. Dr. Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta, CV, 2013.
Sapariah Saturi. “Masyarakat Terdampak Protes Proyek Kawasan Industri Nikel IHIP Di Morowali.” Mongabay.co.id, 2024. https://www-mongabay-co-id.cdn.ampproject.org/v/s/www.mongabay.co.id/2024/07/05/masyarakat-terdampak-protes-proyek-kawasan-industri-ihip-di-morowali/amp/?amp_gsa=1&_js_v=a9&usqp=mq331AQIUAKwASCAAgM%3D#amp_tf=Dari %251%24s&aoh=17315962404130&csi=1&refer.
Suartini, Suartini, Maslihati Nur Hidayati, and Anna Maryam. “Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Indonesia.” Binamulia Hukum 12, no. 2 (2024): 429–41. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.621.
Wahana Lingkungan Hidup Sulteng. “Polemik Agraria Di PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) Yang Tak Pernah Usai Berujung Kriminalisasi.,” 2024. https://walhisulteng.org/polemik-agraria-di-pt-indonesia-huabao-industrial-park-ihip-yang-tak-pernah-usai-berujung-kriminalisasi/.
Wigati Pujiningrum, S.H., M.H. “Peran Yurisprudensi Dalam Perkara Sengketa Hak Atas Tanah.” Kepaniteraan Mahkamah Agung, 2020. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/1690-peran-yurisprudensi-dalam-perkara-sengketa-hak-atas-tanah-wigati-pujiningrum-s-h-m-h.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Rifki Prayoga (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










