Analisis Perlindungan Hak Pekerjaan Penyandang Disabilitas dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2023

Authors

  • Vania Andari Damanik Unviersitas Sumatera Utara Author
  • Dinda Dwi Andriyani Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.70565/mlj.v1i2.9

Keywords:

Disabilitas, HAM, Pekerjaan

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas Atas Pekerjaan Yang Layak Ditinjau Dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023. Dengan adanya keterbatasan yang dimiliki oleh penyandang disabilitas, hak untuk mendapat pekerjaan menjadi hal yang sangat sulit didapatkan. Tidak sedikit lapangan pekerjaan di Indonesia yang kurang ramah dalam menerima tenaga kerja disabilitas karena dianggap tidak terlalu memberi pengaruh dan dinilai tidak dapat melakukan pekerjaan seperti tenaga kerja pada umumnya.sehingga dalam praktek atau realitanya masih banyak terjadi diskriminasi atau adanya ketimpangan antara penyandang disabilitas dan bukan penyandang disabilitas, dimana hal tersebut tersebut justru menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah karena hal tersebut termasuk pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (2), 28D ayat (2) dan 28E ayat (1). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yaitu metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan upaya hukum dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas atas pekerjaan yang layak dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas atas pekerjaan yang layak ditinjau dalam peraturan presiden nomor 60 tahun 2023. Adapun hasil dari penelitian ini adalah sesuai peraturan presiden No 60 Tahun 2023 tentang strategi usaha dan Hak Asasi Manusia mengatur tentang berbagai hak yang dijamin sebagai perwakilan negara wajib membuat kebijakan anti diskriminasi, baik melalui peraturan perundang-undangan maupun dalam implementasinya dalam pekerjaan yang layak terhadap penyandang disabilitas.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Annur, Farashaty, and Agus Sjafari. “Penghormatan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Melalui Kebijakan Kuota Kerja di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Administrasi Publik (JIAP) 9, no. 3 (2023).

Ardinata, Mikho. “Tanggung Jawab Negara terhadap Jaminan Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).” Jurnal HAM 11, no. 2 (August 28, 2020): 319. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.319-332.

Fikri, Abdullah, Adhitya Widya Kartika, and Aldira Mara Ditta Caesar Purwanto. “Peraturan Konstitutif Pemenuhan Hak Pekerjaan dan Ketenagakerjaan Penyandang Disabilitas: Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” INKLUSI 10, no. 1 (May 14, 2023): 23–48. https://doi.org/10.14421/ijds.100102.

Gusman, Delfina Gusman, Didi Nazmi Nazmi, and Yunita Syofyan Syofyan. “Pemenuhan Hak Memperoleh Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.” Riau Law Journal 6, no. 2 (November 30, 2022). https://doi.org/10.30652/rlj.v6i2.7963.

Hanipa, Aumalia, and Nikmah Dalimunthe. “Kontrak Kerja Dalam Hukum Bisnis Ketenagakerjaan: Analisis Perlindungan Hukum Hak Dan Kewajiban Para Tenaga Kerja.” Jurnal Hukum Bisnis Islam 13, no. 1 (2023).

Itasari, Endah Rantau. “Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Di Kalimantan Barat.” Integralistik 32, no. 2 (2020).

Japar, Muhammad, Abdul Haris Semendawai, and Muhammad Fahruddin. “Hukum Kesehatan Ditinjau Dari Perlindungan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Interpretasi Hukum 5, no. 1 (2024).

Jonaedi Efendi and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Kencana, 2018.

Kamil, Nurhusna, Zayyana Zahrotul Fitri, Homsani Nasution, and Khamim Zarkasih Putro. “Memahami Anak Berkebutuhan Khusus: Down Syndrome.” Murhum : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini 4, no. 2 (September 8, 2023): 190–98. https://doi.org/10.37985/murhum.v4i2.179.

Kartika Sari, Fitri, Kusaimah Kusaimah, and Salman Salman. “Perlindungan Hukum Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental dalam Pemilihan Umum di Indonesia.” Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam 10, no. 2 (December 15, 2023): 189–99. https://doi.org/10.32505/politica.v10i2.7516.

Martoyo, Martoyo, Herlan Herlan, Sukamto Sukamto, Agus Sikwan, Elyta Elyta, and Dodi Al Vayed. “Justifikasi Kebijakan Pemerintah Kota Pontianak Dalam Memberikan Peluang Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas.” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (JISIP) 12, no. 3 (November 30, 2023): 283–93. https://doi.org/10.33366/jisip.v12i3.2661.

Munte, Herdi, and Christo Sumurung Tua Sagala. “Perlindungan Hak Konstitusional Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 8, no. 2 (December 31, 2021): 183–92. https://doi.org/10.31289/jiph.v8i2.4791.

Murthada Murthada and Seri Mughni Sulubara. “Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.” Dewantara : Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora 1, no. 4 (December 8, 2022): 111–21. https://doi.org/10.30640/dewantara.v1i4.426.

Mustika, Rindy, and Hervin Yoki Pradikta. “Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Penyandang Disabilitas: Perspektif Fiqih Siyasah.” As-Siyasi : Journal of Constitutional Law 1, no. 2 (February 5, 2022): 14–33. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v1i2.11368.

Nanda, Ananta Refka, and Ratna Herawati. “Kendala Dan Solusi Bagi Penyandang Disabilitas Kota Semarang Dalam Mengakses Pekerjaan.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 3 (September 17, 2021): 325–36. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i3.325-336.

Noviasari, Dilli Trisna, and Nurwati Nurwati. “Perlindungan Tenaga Kerja Disabilitas dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Borobudur Law Review 2, no. 1 (February 28, 2020): 16–29. https://doi.org/10.31603/burrev.3921.

Oktapiani, Nina, Warjio Warjio, and Bengkel Ginting. “Partisipasi Politik Penerima Manfaat Penyandang Disabilitas Program Keluarga Harapan Pada Pemilihan Legislatif 2019.” PERSPEKTIF 11, no. 3 (June 27, 2022): 1161–72. https://doi.org/10.31289/perspektif.v11i3.6465.

Pangestu, Rofi’ah Inggil, and Sri Wibawani. “Strategi Pemberdayaan Program Karepe Dimesemi Bojo Pada Penyandang Disabilitas Mental.” Jurnal Kebijakan Publik 13, no. 3 (September 15, 2022): 229. https://doi.org/10.31258/jkp.v13i3.8027.

Paruntu, Maria Christina Karen, Friend H Anis, and Elko L Mamesah. “Penerapan Kebijakan Hak Aksesibilitas Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Di Indonesia.” Lex Privatum XII, no. 2 (2023).

Qurbani, Indah Dwi, and Ilham Dwi Rafiqi. “Bisnis Sektor Sumber Daya Alam dan Hak Asasi Manusia di Indonesia: Realitas dan Tantangan.” Media Iuris 5, no. 2 (June 30, 2022): 259–84. https://doi.org/10.20473/mi.v5i2.34348.

Rahmawati, Yulia, Suryaningsi Suryaningsi, and Novita Majid. “Penerapan Prinsip Keadilan Sosial Terhadap Hak Tenaga Kerja Perempuan di Pertambangan Batubara Samarinda.” SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 3, no. 1 (February 9, 2024): 51–62. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i1.1183.

Rama, Adelia Ayu, and Hastin Trustisari. “Literatur Review: Aksesibilitas Pelayanan Fasilitas Publik Bagi Penyandang Disabilitas Tunanetra.” Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 1, no. 3 (2023).

Ramadhan, Alfien, Fina Tryas Nordiantika, Frengky Franciskus Panjaitan, Taufiq Iskandar Widjaja, and Siti Solihat. “Peran Keluarga Dan Masyarakat Dalam Mendukung Serta Memenuhi Hak Disabilitas Di Kelurahan Pondok Jagung Tangerang Selatan.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 3, no. 4 (2023).

Rato, Dominikus, Fendi Setyawan, Hudzaifa Rochmatil Husniah, Vina Lailia Agustina, and William Franz Hasiholan Sihite. “Konstitusionalitas Pasal-Pasal Dalam UU Cipta Kerja: Telaah Terhadap Perlindungan Hak-Hak Konstitusional.” SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 2, no. 3 (June 14, 2023): 305–17. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.572.

Razak, Askari. “Affirmative Action Untuk Penyandang Disabilitas: Memenuhi Hak Pilih dalam Pemilu Yang Adil.” Wajah Hukum 7, no. 2 (October 31, 2023): 407. https://doi.org/10.33087/wjh.v7i2.1271.

Riana, Anisa Rahmawati Putri, Ikhfa Fauziyah, Siti Sofiah Adawiyah, Zidny Arriva, and Siti Hamidah. “Peluang dan Tantangan Penyandang Disabilitas Dalam Dunia Kerja.” Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum 2, no. 2 (2024).

Riyadi, Eko. “Pelaksanaan Pemenuhan Hak Atas Aksesibilitas Pendidikan Tinggi Bagi Penyandang Disabilitas Di Yogyakarta.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 28, no. 1 (January 1, 2021). https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss1.art4.

Sari, Ulfa Kurnia, Ayesta Intania, and Cheeryl Ramadhani Widyanendra Susanto. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Penyandang Disabilitas.” Jurnal Hukum dan Sosial Politik 2, no. 3 (2024).

Soerjono Soekanto and Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Subroto, Heri. “Efektivitas Undang-Undang Cipta Kerja dalam Peningkatan Kesejahteraan Buruh dalam Prespektif Sosiologi Hukum.” JOURNAL IURIS SCIENTIA 1, no. 1 (January 19, 2023): 8–16. https://doi.org/10.62263/jis.v1i1.6.

Viera Mayasari Sri Rengganis, Hadi Ismail Sidiki, Fajar Saputra, and Winengku Damarjati. “Problematika Partisipasi Pemilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Serentak Lanjutan 2020.” Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 3, no. 1 (November 20, 2021): 116–37. https://doi.org/10.46874/tkp.v3i1.355.

Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Downloads

Published

2024-07-05

Issue

Section

Articles

How to Cite

Analisis Perlindungan Hak Pekerjaan Penyandang Disabilitas dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2023. (2024). Milthree Law Journal, 1(2), 238-265. https://doi.org/10.70565/mlj.v1i2.9