BUMN Sebagai Penerima Hak Monopoli Berdasarkan Pasal 86M UU BUMN, dan Implikasi Yuridis Terhadap Persaingan Usaha di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70565/mlj.v2i3.95Keywords:
BUMN, Monopoli, Persaingan Usaha, DanantaraAbstract
Transformasi pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 (UU BUMN), menghadirkan perubahan mendasar dalam struktur kelembagaan dan strategi ekonomi nasional, salah satunya melalui pengaturan hak monopoli dalam Pasal 86M UU BUMN. Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan hak monopoli kepada BUMN atau anak usahanya dalam sektor-sektor strategis, yang berpotensi memengaruhi dinamika persaingan usaha di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar yuridis pemberian hak monopoli oleh Presiden kepada BUMN, jika pemberian hak monopoli dapat diperluas kepada anak usaha BUMN, serta mengkaji implikasinya terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat dan pemberian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap pelaku usaha di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta studi komparatif terhadap rezim persaingan usaha nasional dan praktik internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 86M UU BUMN dapat menjadi instrumen strategis negara untuk menjaga kepentingan ekonomi nasional, namun berpotensi menimbulkan distorsi pasar apabila tidak diatur dengan batasan dan mekanisme pengawasan yang ketat. Ketiadaan parameter yang jelas mengenai “hajat hidup orang banyak”, “cabang produksi penting”, dan “pertimbangan Presiden” menimbulkan ruang multisinterpretasi yang dapat mengganggu kepastian hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara UU BUMN dengan UU Persaingan Usaha serta perlunya pedoman teknis untuk memastikan bahwa pemberian monopoli tetap berada dalam kerangka konstitusional Pasal 33 UUD 1945, dan tidak mengganggu iklim usaha yang baik juga persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Downloads
References
Adi Surya, Faizal. “PLURALISME HUKUM DALAM PERSPEKTIF PANCASILA TANTANGAN DALAM ERA GLOBALISASI.” Indonesian Journal of Legality of Law 6, no. 1 (2023): 207–12. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3931.
Agung, Sagdiyah Fitri Andani Tambunan, and Muhammad Irwan Padli Nasution. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Dalam Melakukan Transaksi Di E-Commerce.” Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis (JEMB) 2, no. 1 (2023): 5–7. https://doi.org/10.47233/jemb.v2i1.915.
Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, Ashfiya Nur Atqiya, Ardwana Riswari Wisnu, Arif Budi Utomo, and Inayatun Nafi’ah. “Pengaruh Pancasila Terhadap Pengaturan Hukum Adat dalam Konstitusi Indonesia Perspektif Historis dan Yuridis.” Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora 1, no. 4 (2024): 309–21. https://doi.org/10.62383/humif.v1i4.934.
Aji, Ivan Krisna, and Gusganda Suria Manda. “Pengaruh Risiko Kredit Dan Risiko Likuiditas Terhadap Profitabilitas Pada Bank BUMN.” JAD : Jurnal Riset Akuntansi & Keuangan Dewantara 4, no. 1 (1970): 36–45. https://doi.org/10.26533/jad.v4i1.748.
Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajawali Press, 2012.
Andani, Milenisha, Karol Teovani Lodan, and Etika Khairina. “Analisis Penerapan Asas-asas Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Di Indonesia.” Prosiding Seminar Nasional Ilmu Sosial & Teknologi (SNISTEK) 6 (2024).
Angelita, Gloria, and Eko Saksono. “The Role of Communication Corporate To Save the Reputation of PT. Garuda Indonesia, Tbk (BUMN Companies Restructure & BJR Implimentation).” American Journal of Humanities and Social Sciences Research (AJHSSR) 7, no. 3 (2023): 64–73.
Anggraini, Hilwa, Zein Ghozali, and Sri Sutandi. “Analisis Sistem Informasi Akuntansi Pengeluaran Kas Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim Di Kementrian PUPR.” Jurnal EKOBIS : Kajian Ekonomi Dan Bisnis 6, no. 1 (2022).
Asnawi, M Iqbal, Mustika Putra Rokan, and M Irfan Islami Rambe. “Danantara Dalam Perspektif Hukum Korporasi: Potensi Problem Tata Kelola dan Celah Pengawasan.” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum 5, no. 2 (2025).
Asri Putri, Tiyas, and Tundjung Herning Sitabuana. “Pengawasan Pengelolaan Keuangan Negara Terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).” SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan 1, no. 7 (2022): 1003–18. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i7.118.
Bramantyo, Rizki Yudha, and Gentur Cahyo Setiono. “Implementasi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18b Ayat 2 Tentang Pengakuan Negara Terhadap Norma Adat Dalam Perspektif Religius dan Ritualis Masyarakat Dusun Temboro Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.” Transparansi Hukum, ahead of print, November 18, 2022. https://doi.org/10.30737/transparansi.v0i0.3688.
Disyon, Huta, and Kevin Bhaskara Sibarani. “Keadilan sebagai Tujuan Hukum dari Hak Menguasai Negara dalam Skema Holding BUMN.” Pancasila: Jurnal Keindonesiaan 3, no. 2 (2023): 134–48. https://doi.org/10.52738/pjk.v3i2.184.
Djuniarsono, Raden, Martin Roestamy, and Endeh Suhartini. “Privatisasi BUMN Sebagai Pilar Perekonomian Nasional Dalam Perspektif Hukum Bisnis.” JURNAL ILMIAH LIVING LAW 15, no. 1 (2023): 1–15. https://doi.org/10.30997/jill.v15i1.7931.
Elisabeth Nurhaini Butar-Butar. Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum. PT. Refika Aditama, 2018.
Hadi, Nikolaus Rendi Prasetya, Sintaria Kusumaningrum, and Slavian O Delastyanto. “Repetisi Dalam Tajuk Rencana Suara Merdeka 1998-2004: Dekonstruksi Bahasa Pers Era Reformasi.” Jurnal CULTURE (Culture, Language, and Literature Review) 8, no. 1 (2021): 31–53. https://doi.org/10.53873/culture.v8i1.240.
Herlianti, Beida Almira, Salahudin Salahudin, Syamsulrizal Syamsulrizal, and Havidz Ageng Prakoso. “Melihat Praktek Penjualan Senjata Api Melalui Darkweb: A Systematic Literature Review.” Jurnal Ekobis : Ekonomi Bisnis & Manajemen 13, no. 1 (2023): 104–14. https://doi.org/10.37932/j.e.v13i1.702.
Hidayat, Beni Darmawan, and Muhamad Hasan Sebyar. “Implikasi Hukum Perpindahan Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK terhadap Pelaku Industri dan Investor.” HAKIM Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial 2, no. 4 (2024).
Irsan, Muhammad. SEJARAH GATT/WTO, ASAS MOST FAVOURED NATION DAN NATIONAL TREATMENT, FORUM PENYELESAIAN SENGKETA DAN PEMBENTUKAN DISPUTE SETTELEMENT BODY. n.d.
M. Raihan Mappuji and Lingga Wisnu Wardana. “Fintech Competition Compliance: Analisis Pelaku Usaha Fintech dalam Menjalankan Program Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU.” Jurnal Studia Legalia 4, no. 01 (2023): 43–59. https://doi.org/10.61084/jsl.v4i01.64.
Mufidah, Nuruz Zakiyatul. “Disharmonisasi Konsep Hukum Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan di Indonesia.” Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam 11, no. 1 (2024): 77–92. https://doi.org/10.32505/politica.v11i1.8753.
Saragih, Geofani Milthree, Ade Sathya Sanathana Ishwara, and Rengga Kusuma Putra. “Evaluation of the Implementation of Pancasila Values and Human Rights Enforcement in Indonesian Judicial System Through Constitutional Approach.” Reformasi Hukum 28, no. 3 (2024): 202–17. https://doi.org/10.46257/jrh.v28i3.1082.
Sirait, Ningrum Natasya. “Monopoli Kewenangan Presiden dalam UU BUMN.” Katadata, April 11, 2025. Diakses Oktober 13, 2025. https://katadata.co.id/indepth/opini/67f85b75f3100/monopoli-kewenangan-presiden-dalam-uu-bumn
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Veronica Tampubolon (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










