Tinjauan Yuridis atas Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Nasabah terhadap Perusahaan Efek (Studi Kasus: PT Emco Asset Management)
DOI:
https://doi.org/10.70565/mlj.v3i1.111Keywords:
PKPU, Perusahaan Efek, OJK, NasabahAbstract
PT Emco Asset Management mengalami kondisi gagal bayar kepada nasabah. Menyebabkan nasabah mengajukan permohonan PKPU kepada PT Emco Asset Management selaku perusahaan efek, yang dikabulkan dalam putusan No.78/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt.Pst. Sementara dalam pasal 223 UUK-PKPU pengajuan permohonan PKPU hanya dapat dilakukan oleh OJK. Pokok permasalahan dalam skripsi ini membahas apakah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang PT Emco Asset Management telah sesuai berdasarkan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan bagaimana akibat hukum atas dipailitkan PT Emco Asset Management terhadap nasabah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif yang menggambarkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang. Selanjutnya data tersebut dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan deduktif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian putusan PKPU tersebut tidak sesuai dengan Pasal 223 UUK-PKPU dan akibat kepailitan dari perusahaan efek adalah sita umum. Akan tetapi, dana nasabah bukan merupakan boedel pailit karena tersimpan terpisah dengan harta perusahaan efek, sehingga dana harus dikembalikan kepada nasabah perusahaan efek. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 104 UUK-PKPU, maka perusahaan efek dapat melanjutkan usahanya dan dapat dilakukan pembubaran perseroan berdasarkan pasal 142 ayat (1) UUPT
Downloads
References
Adelina, Riski dan Zulkarnain. “Eksternalisasi Penerapan Hukuman Mati Terorisme dalam Perspektif Pidana Islam: Studi Komparasi Indonesia dan Mesir.” Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan dan Ekonomi Islam 16, no. 2 (Juli 2024): 288–306. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v16i2.8854.
Adi Surya, Faizal. “PLURALISME HUKUM DALAM PERSPEKTIF PANCASILA TANTANGAN DALAM ERA GLOBALISASI.” Indonesian Journal of Legality of Law 6, no. 1 (Desember 2023): 207–12. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3931.
Aji, Ivan Krisna, dan Gusganda Suria Manda. “Pengaruh Risiko Kredit Dan Risiko Likuiditas Terhadap Profitabilitas Pada Bank BUMN.” JAD : Jurnal Riset Akuntansi & Keuangan Dewantara 4, no. 1 (Januari 1970): 36–45. https://doi.org/10.26533/jad.v4i1.748.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Alna Aulin Miftakhul Muflikh, Bob Ben Salomoan Silalahi. “Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum di Sektor Perbankan.” Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 4 (November 2024): 387–91. https://doi.org/10.5281/ZENODO.14201714.
Amiruddin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 2012.
Anggraini, Mellisa. “Optimalisasi Good Governance melalui Prinsip Akuntabilitas Hukum dalam Pengelolaan Keuangan Negara.” Coopetition : Jurnal Ilmiah Manajemen 15, no. 3 (Oktober 2024): 627–38. https://doi.org/10.32670/coopetition.v15i3.4826.
Azwani, Azwani. “Kedudukan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap. MPR) Sebelum Dan Setelah Amandemen UUD 1945.” Widya Kerta: Jurnal Hukum Agama Hindu 4, no. 1 (Juni 2021): 72–89. https://doi.org/10.53977/wk.v4i1.318.
Baraggia, Antonia. “Challenges in Comparative Constitutional Law Studies: Between Globalization and Constitutional Tradition. Special Issue - Comparative Law.” Law and Method, advance online publication, Oktober 2017. https://doi.org/10.5553/REM/.000026.
Hapsari, Primerta Putri, dan Salsabila Shafa Khairunnisa. “Evaluasi Efektivitas Pengaturan Dan Pengawasan Bank Indonesia Dan OJK Terhadap Kinerja Perbankan Di Indonesia.” J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah 4, no. 4 (2025): 1431.
Harahap, Aulia Rahman. “Literature Review: Pengaruh Peran Audit Internal , Sistem Pengendalian Internal dan Audit Manajemen Terhadap Good Corporate Governance (GCG) Pada Badan Usaha Milik Negara di Indonesia.” JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi) 10, no. 5 (Oktober 2024): 2985–92. https://doi.org/10.35870/jemsi.v10i5.3074.
Hidayat, Beni Darmawan, dan Muhamad Hasan Sebyar. “Implikasi Hukum Perpindahan Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK terhadap Pelaku Industri dan Investor.” HAKIM Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial 2, no. 4 (2024).
Hutagaol, Panri Tulus Harapan, dan Besty Habeahan. “Analisis Yuridis Penerapan Asas Res Judicata Dalam Permohonan PKPU Ulang oleh Debitur Yang Sama.” Jurnal Media Informatika [JUMIN] 6, no. 6 (2025).
Jabaruddin, Jabaruddin. “Penyelesaian Sengketa Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.” Lakidende Law Review 1, no. 1 (April 2022): 15–26. https://doi.org/10.47353/delarev.v1i1.2.
Karmila, Karmila, dan Jabaruddin Jabaruddin. “Tinjauan Hukum Terhadap Tanggung Jawab Debitur Kepada Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia.” Lakidende Law Review 1, no. 2 (Agustus 2022): 147–60. https://doi.org/10.47353/delarev.v1i2.18.
Laksono, Alam Suryo. “Eksistensi Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Proses Peradilan Pidana Ditinjau Dari Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” UNES Journal of Swara Justisia 5, no. 1 (April 2021): 113. https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i1.203.
Latif, Hadiwijaya, Anas Lutfi, dan Sadino. “Analisis Yuridis terhadap Penetapan Pajak Terutang Atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) pada Objek Jalan Tol yang dikelola oleh Badan Usaha Sebelum Memenuhi Syarat Objektif Atas Bangunan Jalan Tol (Studi Kasus Pt Hutama Marga Waskita).” Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton 10, no. 4 (November 2024): 932–42. https://doi.org/10.35326/pencerah.v10i4.5992.
Puti Surahati Tarigan, Maya Macia Sari, Iqbal Purnama, dan Tri Sumarti. “Korelasi Dan Implementasi Good Corporate Governance Tentang Kinerja Financial Dan Dampaknya Pada Pelayanan Publik Perusahaan Swasta , Rumah Sakit, Pemerintahan, BUMN Serta Perguruan Tinggi.” Jurnal Kajian dan Penalaran Ilmu Manajemen 2, no. 2 (Februari 2024): 10–24. https://doi.org/10.59031/jkpim.v2i2.385.
Rohmah, Ulviatur, Nur Alvinatul Hasanah, dan Rini Puji Astuti. “Regulasi Dan Pengawasan Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.” Jurnal Penelitian Nusantara 1, no. 5 (2025): 314–19.
Saragih, Geofani Milthree. “Pancasila Sebagai Landasan Filosofis Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan 2, no. 1 (2022).
Sulubara, Seri Mughni. “Penegakan Aturan Hukum Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap White collar crime Insider Trading Dalam Pasar Modal.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 10, no. 2 (2023): 189.
Syuzairi, Muhammad, Yustika Anggitarius, Abdul Jalal, dan Bunga Paramita. “Peran Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dalam menarik Investasi Asing di Kota Batam.” Bahtera Inovasi 6, no. 1 (Desember 2022): 86–96. https://doi.org/10.31629/bi.v6i1.4894.
Wardani, Win Yuli. “Problematika Kepailitan dan Pembubaran BUMN Persero serta Perlindungan Hukum terhadap Kreditor.” Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan 6, no. 2 (2024).
Wiwid, Widyati dan Arif Wibowo. “PTUN Di Tengah Arus Demokratisasi (Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap PTUN).” AL-SULTHANIYAH 12, no. 1 (Maret 2023): 12–26. https://doi.org/10.37567/al-sulthaniyah.v12i1.1671.
Zulkarnain, Debi, Maryano Maryano, dan Marni Emmy Mustafa. “Kepastian Hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan Tanpa Sepengetahuan Kurator Atas Harta Debitor Pailit Dan Akibat Hukumnya.” SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah 3, no. 3 (Maret 2024): 1309–17. https://doi.org/10.55681/sentri.v3i3.2415.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Suryo Atmojo Saputro (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










