Ratifikasi Convention on Cybercrime Oleh Indonesia Sebagai Bentuk Pencegahan Carding Dalam Perspektif Hukum Internasional
DOI:
https://doi.org/10.70565/mlj.v2i1.17Keywords:
kejahatan siber, carding, ratifikasi, convention on cybercrimeAbstract
Penggunaan fasilitas komputer dan melakukan kejahatan pada sistem atau jaringan komputer dianggap sebagai kejahatan siber. Pada tahun 2021, Indonesia mencatat sekitar 1,6 miliar serangan siber. Pemerintah Indonesia memiliki perlu untuk meratifikasi Convention on Cybercrime dan perlu mengembangkan kolaborasi internasional dalam penegakan hukum khususnya pada kejahatan carding. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pencegahan yang dilakukan Indonesia dalam mengambil langkah-langkah proaktif untuk memerangi dan mencegah kejahatan carding. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, atau sering disebut juga sebagai penelitian hukum doktrinal, yang mengacu pada sumber-sumber hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai sumber data sekunder. Penelitian yuridis normatif ini melihat bagaimana hukum di Indonesia tentang kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan carding, selaras dengan konvensi kejahatan siber. Hasil penelitian menunjukkan langkah yang dilakukan Indonesia adalah dengan ratifikasi Convention on Cybercrime untuk memperkuat kerangka hukum internasional dalam menangani kejahatan siber lintas negara dan pembaruan undang-undang, khususnya terkait cybercrime. Sehingga dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif tersebut, penegakan hukum di Indonesia akan lebih efektif dalam mengatasi kasus carding dan mencegah kerugian finansial serta kerusakan reputasi yang dapat ditimbulkan dari kejahatan siber.
Downloads
References
Adolf, Huala. Hukum Perdagangan Internasional. Pt Rajagrafindo Persada, 2020.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, 2021.
Amirullah, Amirullah. “Arti Penting Ratifikasi European Union Convention on Cybercrime 2001 Bagi Indonesia.” Universitas Padjajaran, 2008.
Andika, Stefanus. “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA LINTAS NEGARA MELALUI PERJANJIAN EKSTRADISI (SUATU CATATAN MENARIK UNTUK DISKUSI).” Era Hukum - Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 16 (July 3, 2019). https://doi.org/10.24912/erahukum.v16i2.4532.
Apriolla. TINDAK PIDANA KEJAHATAN UU ITE. GUEPEDIA, n.d.
Aslam, Zulfiqar Hafizh. “CARDING SEBAGAI BENTUK BUDAYA KONSUMERISME MODERN : STUDI KASUS KOMUNITAS SKATEBOARD SURABAYA.” Undergraduate, UIN Sunan Ampel Surabaya, 2014. http://digilib.uinsa.ac.id/437/.
“Aturan Akses Ilegal Dan Penyadapan Dalam KUHP Baru.” Accessed August 26, 2024. https://nasional.kompas.com/read/2023/03/05/10105771/aturan-akses-ilegal-dan-penyadapan-dalam-kuhp-baru.
Dimas, Raden Dimas Ari Wibowo, and Vivi Arfiani Siregar. “FENOMENA KEJAHATAN CARDING BERDASARKAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA:” JURNAL HUKUM DAS SOLLEN 6, no. 2 (December 30, 2021): 99–124. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v6i2.1833.
dob. “Ada 5.000 Kasus Perbulan, Indonesia Emergency Kejahatan Siber.” CNBC Indonesia. Accessed August 24, 2024. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211011205453-37-283113/ada-5000-kasus-perbulan-indonesia-emergency-kejahatan-siber.
Enggarani, Nuria Siswi. “PENANGGULANGAN KEJAHATAN INTERNET DI INDONESIA,” September 2012. http://publikasiilmiah.ums.ac.id/handle/11617/4010.
Fahamsyah, Ermanto, Vicko Taniady, Kania Venisa Rachim, and Novi Wahyu Riwayanti. “Penerapan Prinsip Aut Dedere Aut Judicare Terhadap Pelaku Cybercrime Lintas Negara Melalui Ratifikasi Budapest Convention.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah 14, no. 1 (June 29, 2022): 140–59. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v14i1.15731.
Fauji, Asep Ahmad. “PENERAPAN PRINSIP UNCITRAL MODEL LAW DALAM PEMBUKTIAN KASUS TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA.” University Of Bengkulu Law Journal 2, no. 1 (April 22, 2017): 90–102. https://doi.org/10.33369/ubelaj.2.1.90-102.
Galih, Yuliana Surya. “YURISDIKSI HUKUM PIDANA DALAM DUNIA MAYA.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 7, no. 1 (June 20, 2019): 59–74. https://doi.org/10.25157/jigj.v7i1.2138.
Ginara, I Gede Krisna, I Made Minggu Widyantara, and Ni Komang Arini Styawati. “Kriminalisasi Terhadap Kejahatan Carding Sebagai Bentuk Cyber Crime dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Preferensi Hukum 3, no. 1 (February 27, 2022): 138–42. https://doi.org/10.22225/jph.3.1.4673.138-142.
Gukguk, Roni Gunawan Raja, and Nyoman Serikat Putra Jaya. “TINDAK PIDANA NARKOTIKA SEBAGAI TRANSNASIONAL ORGANIZED CRIME.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 3 (September 24, 2019): 337–51. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.337-351.
Hardani, Nur Hikmatul Auliya, Helmina Andriani, Roushandy Asri Fardani, Jumari Ustiawaty, Evi Fatmi Utami, Dhika Juliana Sukmana, and Ria Rahmatul Istiqomah. Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. CV. Pustaka Ilmu, 2020.
Hardeveld, Gert Jan van, Craig Webber, and Kieron O’Hara. “Discovering Credit Card Fraud Methods in Online Tutorials.” In Proceedings of the 1st International Workshop on Online Safety, Trust and Fraud Prevention, 1–5. OnSt ’16. New York, NY, USA: Association for Computing Machinery, 2016. https://doi.org/10.1145/2915368.2915369.
Hartono, Bambang, and Recca Ayu Hapsari. “Mutual Legal Assistance Pada Pemberantasan Cyber Crime Lintas Yurisdiksi Di Indonesia.” SASI 25, no. 1 (August 24, 2019): 59–71. https://doi.org/10.47268/sasi.v25i1.136.
Humas. “Sepintas Mengenal Hukum Ekstradisi (Bagian Pertama).” Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, January 31, 2023. https://setkab.go.id/sepintas-mengenal-hukum-ekstradisi-bagian-pertama/.
Kian, Antonius Maria Laot. “Tindak Pidana Credit/Debit Card Fraud dan Penerapan Sanksi Pidananya dalam Hukum Pidana Indonesia.” Hasanuddin Law Review 1, no. 1 (May 17, 2015): 47–60. https://doi.org/10.20956/halrev.v1i1.39.
KOMINFO, PDSI. “Indonesia Peringkat ke-2 Dunia Kasus Kejahatan Siber.” Website Resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Accessed August 25, 2024. http:///index.php/content/detail/4698/Indonesia-Peringkat-ke-2-Dunia-Kasus-Kejahatan-Siber/0/sorotan_media.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal hukum (suatu pengantar). Liberty, 1986.
Mubaraq, Akhdiyat. “TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERETASAN KARTU KREDIT MELALUI INTERNET ATAU CARDING TERHADAP WARGA NEGARA ASING (Studi Putusan Nomor 102/Pid.Sus/ PN. Wns).” Other, UNIVERSITAS HASANUDDIN, 2021. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/11544/.
Naufal, M. M., and H. Sofwan Jannah. “Penegakan Hukum Cyber Crime Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Al-Mawarid: Jurnal Hukum Islam 12, no. 1 (2012): 42565.
Nisa, Khoirotun. “Urgensi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Penanganan Atas Kejahatan Carding Di Bank X.” Journal of Islamic Business Law 4, no. 3 (2020): 1–11.
Obi, Ndifon Neji, and Sovereign Felix Nyong. “Rethinking Civil Society Participation in the Implementation of the UN Convention Against Corruption in Nigeria.” Journal of Economics and Sustainable Development 9, no. 16 (2018): 16.
Putra, Akbar Kurnia. “HARMONISASI KONVENSI CYBER CRIME DALAM HUKUM NASIONAL.” Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2015). https://scholar.google.co.id/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=7-B5s7EAAAAJ&citation_for_view=7-B5s7EAAAAJ:ULOm3_A8WrAC.
Putra, Dea Alamanda. “ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA CARDING (STUDI KASUS DI DITRESKIRMSUS POLDA JATENG).” Other, Universitas Negeri Semarang, 2017. https://lib.unnes.ac.id/30219/.
Raharjo, Agus. Cybercrime: pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi. Citra Aditya Bakti, 2002.
Ramli, Ahmad M. Perencanaan pembangunan hukum nasional bidang teknologi informasi dan komunikasi. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2009.
Setyo, Adi. “BULETIN HUKUM PERBANKAN DAN KEBANKSENTRALAN 29 Volume 4 Nomor 2, Agustus 2006 PERKEMBANGAN CYBERCRIME DAN UPAYA PENANGANANNYA DI INDONESIA OLEH POLRI Oleh : Kombes (Pol) Drs.” Accessed August 26, 2024. https://www.academia.edu/4941347/BULETIN_HUKUM_PERBANKAN_DAN_KEBANKSENTRALAN_29_Volume_4_Nomor_2_Agustus_2006_PERKEMBANGAN_CYBERCRIME_DAN_UPAYA_PENANGANANNYA_DI_INDONESIA_OLEH_POLRI_Oleh_Kombes_Pol_Drs.
Sinaga, V. Selvie. Hukum Perjanjian Internasional: Diskursus Tentang Konvensi wina 1969. Penerbit Unika Atma Jaya Jakarta, 2019.
Situmeang, Sahat Maruli Tua. “Cyber Law.” CV Cakra, 2020. https://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/4445/.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian hukum normatif: suatu tinjauan singkat. Penerbit CV. Rajawali, 1986.
Soeparna, Intan. “Kejahatan Telematika Sebagai Kejahatan Transnasional.” Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Agustus 2008. https://www.academia.edu/208360/Kejahatan_Telematika_sebagai_Kejahatan_Transnasional.
Sudaryono, Sudaryono, and Natangsa Subakti. HUKUM PIDANA Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. Muhammadiyah University Press, 2022.
Sugiyono. Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2020.
Sumarwani, S. “TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN CYBERCRIME DALAM PERPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF.” Jurnal Pembaharuan Hukum, no. 3 (2014).
“UU 1/2024: Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.” Accessed August 26, 2024. https://jdih.maritim.go.id/uu-12024-perubahan-kedua-uu-no-11-tahun-2008-tentang-ite.
Vanessa, Danne Dean. “Proses Penyelidikan Kejahatan Carding Lintas Negara - Hukum / Diskusi Hukum.” Dictio Community, April 24, 2018. https://www.dictio.id/t/proses-penyelidikan-kejahatan-carding-lintas-negara/51562.
Wahid, Abdul, and Labib Mohammad. Kejahatan mayantara (cyber crime). Bandung: Refika Aditama, 2005.
Wahid, Fathul. “Kamus Istilah Teknologi Informasi.” Yogyakarta: Andi, 2002. https://scholar.google.com/scholar?cluster=17635279872035410263&hl=en&oi=scholarr.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yogi Wirandicha, Zulfikar Jayakusuma, Ledy Diana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










