Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen dalam Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
DOI:
https://doi.org/10.70565/mlj.v1i3.26Keywords:
Pejabat Pembuat Komitmen; Kontrak; Pengadaan Barang dan Jasa.Abstract
Pejabat Pembuat Komitmen merupakan salah satu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pejabat ini sangat berperan mulai dari proses kontrak di buat sampai dengan hasil pelaksaan pekerjaan dari apa yang sudah disepakati di dalam kontrak tersebut. Bentuk kontrak yang akan dibuat ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen ini. Tugas dan wewenang Pejabat ini sangat kompleks dan penuh dengan tantangan dan resiko atas kontrak yang sudah ditandatangani. Pejabat Pembuat Komitmen harus memiliki kompetensi yang sangat baik dalam penandatangan kontrak Penagadaan Barang/Jasa Pemerintah mengingat resiko dan kondisi yang akan terjadi setelah kontrak ini nanti berakhir. Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan kontrak harus berpedoman kepada kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yang merupakan bagian dari strategi untuk mencapai tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dengan penerapan prinsip kebijakan pengadaan dapat dipastikan akan diperoleh barang/jasa yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang maksimal dan biaya pengadaan yang minimal. beberapa analisis wajib dilakukan, agar kontrak yang akan dibuat dapat memberikan manfaat mutlak dan tetap harus berpedoman kepada prinsip-prinsip pengadaan yang efektif, efisien, transparansi dan akuntabel. Bagi Pejabat Pembuat Komitmen permintaan perubahan kontrak dapat dilakukan jika tidak melanggar prinsip-prinsip dan pedoman-pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam permintaan perubahan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah ini tidak terlepas dari asas itikad baik dari para pihak yang berkontrak dan tanpa mengenyampingkan hak dan kewajiban para pihak sehingga kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah
Downloads
References
A. Hamid S. Attamimi. “Peranan Keputusan Presiden RI Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.” Disertasi, Universitas Indonesia, 1990.
Abdullah, Nawaaf, and Munsyarif Abdul Chalim. “Kedudukan Dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik.” Jurnal Akta 4, no. 4 (2017).
Adityatjahja, Anung. “Tanggung Jawab Nahkoda Dalam Pengangkutan Barang Melalui Laut.” Jurnal Sains Teknologi Transportasi Maritim 4, no. 1 (2022): 22–27. https://doi.org/10.51578/j.sitektransmar.v4i1.45.
Aflah, Muhammad Nur, Muhammad Junaidi, Zaenal Arifin, and Kadi Sukarna. “KEDUDUKAN HUKUM APARATUR PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DALAM PENGAWASAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.” JURNAL USM LAW REVIEW 4, no. 2 (2021): 631–50. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4279.
Akbar, Muhammad Rizqy Ali, Soesi Idayanti, and Bhaiq Roza Rahmatullah. “Pelaksanaan Due Diligence Dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Online Oleh Notaris.” Pancasakti Tegal Journal 2, no. 2 (2024).
Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajawali Press, 2012.
Ardiansyah, Wahyu, and Anna Erliyana. “Status Direksi BUMN selaku Penyelenggara Negara Lainnya dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 87.” Transparansi Hukum 5, no. 1 (2022). https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i1.2266.
Arif, Asha. “Aspek Manajemen dan Hukum Perdata Internasional Terhadap Penerapan Batasan Commercial Activity dalam Sengketa Imunitas BUMN Indonesia di Pengadilan Asing.” Jurnal Syntax Admiration 2, no. 7 (2021): 1191–204. https://doi.org/10.46799/jsa.v2i7.264.
Ariyanto, Cindy Rachmadewi. “Penerapan Asas Keadilan dalam Perkara Perdata pada Lembaga Lelang Penjualan Barang: Relevansi, Peluang dan Tantangannya.” Konstitusi : Jurnal Hukum, Administrasi Publik, dan Ilmu Komunikasi 1, no. 3 (2024).
Baskara, Gede Indra Fredy, I Made Pria Dharsana, and Ni Gusti Ketut Sri Astiti. “Covernote Notaris dalam Perjanjian Kredit Perspektif Hukum Jaminan (Studi Kasus PN Kab. Kediri Nomor 107/Pdt.G/2020/PN Gpr).” Jurnal Analogi Hukum 6, no. 1 (2024): 39–43. https://doi.org/10.22225/jah.6.1.2024.39-43.
Dahlan, Khalid, and Anna Erliyana Chandra. “Kedudukan Peradilan Administrasi Negara Sebagai Upaya Dalam Mendorong Terbentuknya Pemerintahan Yang Baik.” Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial 6, no. 1 (2021): 10. https://doi.org/10.22373/justisia.v6i1.10609.
Dwi Permata, Elok, Siti Khodijah Parinduri, and Ratih Fathimah. “Faktor-faktor yang memengaruhi besarnya angka rujukan pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Puskesmas Sindang Barang Kota Bogor tahun 2020.” PROMOTOR 5, no. 1 (2021): 12–21. https://doi.org/10.32832/pro.v5i1.6124.
Efendi, Yulius, and Teguh Wicaksono. “Konsekuensi Hukum Persekongkolan Tender Terhadap Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.” Perspektif Administrasi Publik dan hukum 2, no. 1 (2025): 27–39.
Elisabeth Nurhaini Butar-Butar. Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum. PT. Refika Aditama, 2018.
Fahruddin, Muhammad. “Penegakan Hukum Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Menurut Perpres Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Studi Kasus Putusan PTTUN Surabaya Nomor 200/B/2021/PT.TUN.SBY).” VERITAS: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum 9, no. 1 (2023): 24072494.
Geofani Milthree Saragih. “Kajian Filosofis Terhadap Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dari Perspektif Teori Jhon Austin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU/XVII/2020.” JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 1, no. 4 (2022): 28–41. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i4.631.
Hanipa, Aumalia, and Nikmah Dalimunthe. “Kontrak Kerja Dalam Hukum Bisnis Ketenagakerjaan: Analisis Perlindungan Hukum Hak Dan Kewajiban Para Tenaga Kerja.” Jurnal Hukum Bisnis Islam 13, no. 1 (2023).
Hardiyan, Sandi. “Perspektif Hukum dalam Keterbukaan, Transparansi, Proporsional, dan Penegakan Hukum pada Kontrak Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah.” Perspektif Hukum, December 24, 2023, 262–83. https://doi.org/10.30649/ph.v23i2.260.
Lie, Cathleen, Vivian Clarosa, Yohanes Andrew Yonatan, and Mia Hadiati. “Pengenalan Hukum Kontrak dalam Hukum Perdata Indonesia.” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 1 (2023).
Prastiono, Rizky Ariesandhy Kurnia, and Widhi Handoko. “Legalitas Kedudukan Kontrak Sewa Kandungan Dalam Perspektif Hukum Perdata di Indonesia.” Notarius 15, no. 2 (2022): 909–21. https://doi.org/10.14710/nts.v15i2.36949.
Rizki Nurdiansyah and Muhammad Adam Damiri. “Hukum Tentang Orang (Perbandingan Antara KUH Perdata Indonesia, Inggris Dan Amerika).” Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara 1, no. 4 (2023): 26–43. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i4.649.
Rosyidi, Intan, and Rahman Amin. “Kedudukan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dalam Mengungkap Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.” Jurnal Kajian Ilmu Kepolisian dan Anti Korupsi 1, no. 1 (2024): 9–22.
Syafriadi, Fazlul. “Analisis Sistem Penyusunan Kontrak Menggunakan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Hukum Perdata.” AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum 2, no. 3 (2024): 17–24. https://doi.org/10.58707/aldalil.v2i3.879.
Widjaja, Gunawan. “Pengaturan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara.” Jurnal Administrasi Negara 3, no. 2 (2025).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Boni Putra, Mhd Ripai Harahap (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.