Batasan Sanksi Pidana Terhadap Nelayan Kecil Yang Melakukan Penangkapan Ikan Dengan Menggunakan Bahan Peledak

Authors

  • Putri Syafira Universitas Riau Author
  • Erdianto Effendi Universitas Riau Author
  • Ferawati Universitas Riau Author

DOI:

https://doi.org/10.70565/mlj.v2i3.39

Keywords:

Sanksi Pidana, Nelayan Kecil, Tujuan Pemidanaan

Abstract

Penelitian ini menyoroti penerapan sanksi pidana bagi nelayan kecil yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak di perairan Indonesia. Sebagai negara maritim, Indonesia memiliki kekayaan laut yang melimpah, yang menjadi sumber penghidupan nelayan lokal, khususnya nelayan kecil. Namun, beberapa nelayan kecil masih menggunakan bahan peledak dalam penangkapan ikan, karena metode ini dianggap murah, cepat, dan mudah. Praktik ini, selain melanggar hukum, merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan kesejahteraan nelayan kecil. Regulasi hukum dalam Pasal 100B Undang-Undang Perikanan memberikan sanksi pidana yang berbeda antara nelayan kecil dan skala besar, di mana nelayan kecil hanya dikenai sanksi alternatif, bukan kumulatif. Tujuan penelitian ini adalah pertama, mengkaji aturan batasan sanksi pidana terhadap nelayan kecil yang menggunakan bahan peledak, dan kedua, merumuskan konsep sanksi yang lebih proporsional. Penelitian ini bersifat yuridis normatif kualitatif, dengan sumber data sekunder, termasuk peraturan dan putusan pengadilan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis deduktif. Hasil penelitian menunjukkan inkonsistensi dalam penerapan sanksi pidana terhadap nelayan kecil, dengan putusan pengadilan yang seringkali tidak konsisten dalam menentukan kriteria nelayan kecil. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan penafsiran tegas mengenai definisi nelayan kecil dan penerapan sanksi tambahan berupa tindakan restoratif. Konsep pidana kerja sosial dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinilai sebagai alternatif yang lebih produktif, sejalan dengan teori pemidanaan gabungan, karena dapat memperbaiki pelaku dan memulihkan kerusakan lingkungan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Anwar, Mashuril. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Destructive Fishing Pada Rezim Pembangunan Berkelanjutan.” Jurnal Hukum: Samudra Keadilan Vol. 15, no. 2 (2020): 241. https://doi.org/10.33059/jhsk.v15i2.2182.

Apridar, Muhammad Karim, and Suhana. Ekonomi Kelautan Dan Perikanan. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2017.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.

———. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2000.

B.N, Noveria Devy Imawanti. “Urgensi, Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Vol. 2, no. 3 (2021): 219. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.217-227.

Daeng Halim, Isro. “Efektifitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penangkapan Ikan Yang Menggunakan Bahan Peledak Di Taman Nasional Wakatobi.” Al-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum 22, no. 2 (2019): 61–70. https://doi.org/10.33096/aijih.v22i2.29.

Elvany, Ayu Izza. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Blast Fishing Yang Dilakukan Nelayan Kecil.” Jurnal Hukum Unissula Vol. 31, no. 1 (2021). http://dx.doi.org/10.26532/jh.v37i1.15553.

Fadillah, Astuti Nur, and Muhammad Insan Anshari Al Aspary. “Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Perikanan (Studi Perbandingan Hukum Pidana Di Bidang Perikanan).” SASI 26, no. 2 (June 4, 2020): 225. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i2.280.

Fadli, Muhammad Rijal. “Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif.” Jurnal Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum Vol. 21, no. 1 (2021). http://dx.doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075.

Hamzah, Andi. Sistem Pidana Dan Pemidanaan Indonesia Dari Retribusi Ke Reformasi. Jakarta: Pradnya Paramita, 1986.

Hudi, Nurul. “Pemidanaan Tindak Pidana Perikanan Berbasis Kerugian Ekonomi.” Perspektif Hukum Vol. 21, no. 2 (n.d.). https://doi.org/10.30649/ph.v21i2.98.

Ishaq. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta, 2020.

Juwana, Stephanie, Aditya Salim, Gabriella Gianova, and Gridanya Mega Laidha. Analisis UU Cipta Kerja Sektor Kelautan Dan Perikanan. Jakarta Pusat: Indonesia Ocean Justice Initiative, 2020.

Mahmudah, Nunung. Illegal Fishing: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Wilayah Perairan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Maroni. Politik Hukum Penanggulangan Kejahatan Di Bidang Perikanan. Bandar Lampung: AURA, 2019.

Maulidi, Muhamad. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Illegal Fishing Dengan Menggunakan Bahan Peledak (Studi Putusan MA Nomor 477 K/Pid.Sus/2016).” Universitas Mataram, 2019.

Nurfatlah, Titin, Hidayat Kurnia Abadi, and Saparudin Efendi. “Konsep Residive Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Ditinjau Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan” Vol. 7, no. 1 (2024). https://doi.org/10.36679/ulr.v7i1.70.

Pitasari, Dyah Retno. “Penerapan Sanksi Pengeboman Ikan Menurut Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Di Perairan Halmahera Utara.” Journal of Public Sector Innovation Vol. 3, no. 2 (2019). https://doi.org/10.26740/jpsi.v3n2.p94-98.

Prayoga, Sandi Yudha. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing).” University of Bengkulu Law Journal Vol. 6, no. 1 (2021). https://doi.org/10.33369/ubelaj.6.1.1-19.

Putra, A A. “Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Bidang Perikanan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Di Kawasan Perbatasan.” … Dan Pembangunan Yang Berkelanjutan, 2023, 156. http://prosiding.ubt.ac.id/index.php/snhpb/article/view/235.

Retnowati, Endang. “Nelayan Indonesia Dalam Pusaran Kemiskinan Struktural (Perspektif Sosial, Ekonomi Dan Hukum).” Jurnal Perspektif Volume XVI, no. 3 (2011). https://doi.org/10.30742/perspektif.v16i3.79.

Saharudin, A Pangkarejo, and Jusuf Sumampow. “Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perikanan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.” Lex Crimen Vol. X, no. 7 (2021). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/issue/view/2970.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Depok: Rajawali Pers, 2019.

Sriwidodo, Joko. Kajian Hukum Pidana Indonesia “Teori Dan Praktek.” Jakarta: Kepel Press, 2019.

Sukardi, Ni Made Rai, and I Nyoman Suryana. “Pengaturan Penanganan Illegal Fishing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.” Jurnal Raad Kertha Vol. 5, no. 2 (2022). https://doi.org/10.47532/jirk.v5i2.686.

Supramono, Gatot. Hukum Acara Pidana Dan Hukum Pidana Di Bidang Perikanan. Jakarta: Rineka Cipta, 2011.

Tribawono, Djoko. Hukum Perikanan Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2013.

Ulfah, Maria. “Pidana Kerja Sosial, Tokyo Rules, Serta Tantangannya Di Masa Mendatang.” Jurnal Magister Hukum Udayana Vol. 10, no. 3 (2021): 517. https://doi.org/10.24843/JMHU.2021.v10.i03.p07.

Zaidan, Ali. Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Downloads

Published

2025-11-05

Issue

Section

Articles

How to Cite

Batasan Sanksi Pidana Terhadap Nelayan Kecil Yang Melakukan Penangkapan Ikan Dengan Menggunakan Bahan Peledak. (2025). Milthree Law Journal, 2(3), 352-384. https://doi.org/10.70565/mlj.v2i3.39